Jumat, 27 Februari 2015

Admin Verval PD - PDSPK: Info Penting Seputar NISN Februari 2015

Sekolah SDE - Tim Admin Verval PD melalui aku Facebook Taufik Lone menyampaikan beberapa hal penting terkai NISN, di antaranya sebagai berikut:

3 Digit pertama NISN tidak sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, sehingga tidak perlu melakukan perbaikan NISN yang dikarenakan perbedaan tersebut.
Yang penting data Peserta Didik valid dan sesuai dengan berkas administrasi kependudukan atau ijazah atau surat kenal lahir atau kartu keluarga.

====================
Berkas yang di ajukan yang di ajukan dalam perbaikan atau edit data nama dan tanggal lahir peserta didik adalah scan berkas asli atau scan copy dari berkas asli dari:
  • Ijazah, atau
  • Akte Kelahiran, atau
  • Surat Keterangan Lahir, atau
  • Surat Keluarga, atau
  • Surat Keterangan Lahir dari pejabat yang berwenang mengeluarkan administrasi kependudukan
Berkas yang dikirim tidak melebihi 800kb serta dapat terbaca dengan jelas. Penolakan terhadap perbaikan nama dan tanggal lahir adalah hak dan kewajiban Admin Verval PD yang dikarenakan berkas pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan, berkas tidak terbaca dengan jelas, atau ukuran berkas terlalu kecil sehingga tidak terbaca dengan jelas.

====================
Untuk mewujudkan dan menjaga data agar berkualitas, dimohon Verifikasi dan Validasi Peserta Didik di lakukan dengan bijaksana, yang dimaksud adalah:
  1. Tidak asal melakukan MATCH atau KONFIRMASI DATA atas data atau NISN Peserta Dididik yang buka siswa di sekolah dimana OPS bertugas.
  2. Pastikan berkas yang di lampirkan dalam pengajuan perbaikan adalah berkas yang tepat dan betul.
  3. Bertanya kepada Admin di PDSPK, Dinas Pendidikan, Fasilitator atau sesama OPS lain apabila ragu atau tidak/kurang memahami apa yang harus dilakukan atau bila menemukan kesulitan saat melakukan Verval PD.
====================
Data Referensi hasil Verval PD dinyatakan sebagai data master yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan atau Program Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang terkait dengan data individu peserta didik dan data tersebut akan tersimpan dan menjadi DATABASED Pendidikan Nasional.

====================
Apabila ada perbedaan antara Verval PD dengan :
  1. Dapodika das http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  /MEN, atau
  2. Laman http://referensi.data.kemdikbud.id, atau
  3. Laman http://nisn.data.kedikbud.go.id 
Maka yang digunakan adalah data pada tabel Referensi hasil Verval PD, data data pada laman lainnya akan di update secara otomatis setelah OPS melakukan konfirmasi data pada Tab Konfirmasi Data Verval PD

====================
Satuan Pendidikan dibawah Kemenag dapat mengajukan NISN dengan Program EMIS yang di sosialisasikan oleh Dinas/Kanwil Kemenag.

Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T Kemendikbud




PENGUMUMAN
NOMOR :  1588/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS SARJANA MENGAJAR DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN
TERTINGGAL (SM-3T) TAHUN 2014
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/634/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk SM-3T Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus SM-3T Tahun 2014 yang dinyatakan lulus.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.
Mekanisme, prosedur, dan jadwal pelaksanaan pemberkasan dalam rangka penetapan NIP akan diumumkan kemudian melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Dimohon peserta selalu memantau perkembangan informasi pada laman tersebut.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS untuk formasi khusus SM-3T dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
Daftar Kelulusan Peserta TKD Formasi Khusus SM-3T CPNS 2014:
  1. Kabupaten Aceh Besar
  2. Kabupaten Aceh Selatan
  3. Kabupaten Aceh Singkil
  4. Kabupaten Aceh Timur
  5. Kabupaten Alor
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Flores Timur
  8. Kabupaten Gayo Lues
  9. Kabupaten Jayawijaya
  10. Kabupaten Kepulauan Yapen
  11. Kabupaten Kupang
  12. Kabupaten Lanny Jaya
  13. Kabupaten Manggarai Timur
  14. Kabupaten Manggarai
  15. Kabupaten Manokwari Selatan
  16. Kabupaten Manokwari
  17. Kabupaten Ngada 
  18. Kabupaten Pegunungan Bintang
  19. Kabupaten Raja Ampat
  20. Kabupaten Rote Ndao
  21. Kabupaten Simeulue
  22. Kabupaten Sorong Selatan
  23. Kabupaten Sorong
  24. Kabupaten Sumba Timur
  25. Kabupaten Supiori
  26. Kabupaten Tambrauw
  27. Kabupaten Teluk Bintuni
  28. Kabupaten Waropen
  29. Kabupaten Yalimo

Lampiran berkas
  1. Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T
Informasi Tambahan berkaitan dengan Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T
18-02-2015
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 1588/A4/KP/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk SM-3T Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan bagi peserta yang lulus untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen tambahan sebagai berikut:
  1. Dokumen yang diperlukan untuk proses penetapan NIP selain yang tercantum dalam pengumuman kelulusan Nomor 1588/A4/KP/2015, juga ditambahkan
    1. Fotokopi sertifikat pendidik Program Pendidikan Profesi Guru SM-3T yang dilegalisir pejabat yang berwenang
    2. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas di Fasilitas Pelayanan Pendidikan di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan, Atau Tempat Yang Tidak Diminati. Format sudah disediakan Biro Kepegawaian Kemendikbud dan dapat dunduh di http://cpns.kemdikbud.go.id
    3. Dokumen-dokumen diserahkan sebanyak 3 rangkap.
  2. Dokumen-dokumen kelengkapan berkas penetapan NIP tersebut diterima Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 palinglambat tanggal 6 Maret 2015.

Lampiran berkas
  1. Surat Pernyataan SM-3T

Solusi Aplikasi Dapodikdas Tidak Dapat Menyimpan Data PTK

Sekolah SDE - Dapodikdas saat ini sudah samapai pada versi 3.0.3, namun di versi teranyar ini masih juga menyisahkan permasalahan. Permasalahan yang paling sering muncul atau yang sering dikeluhkan adalah tidak dapat menyimpan data dengan munculnya notifikasi "Gagal menyimpan, mohon isi form dengan benar Field yang salah yang ditandai dengan kotak merah"

Pada dasarnya notifikasi ini muncul karena ada beberap data yang terlewat atau tidak di isi, sehingga muncul kotak merah dan aplikasi menolak untuk menyimpan.


Selain data terlewat penyebab lainnya yang sudah pernah kami alami adalah adanya tanda kolom berwarna merah pada kolom tersembunyi, kasus ini saya temukan pada PTK dengan status Non-PNS. Pada data NIP PTK Non-PNS tersebut dinyatakan kesalahan dan kolom data NIP tersebunyi bagi PTK Non-PNS.

Solusi untuk permasalahan di atas, yaitu merubah status PTK Non-PNS tadi menjadi PNS sehingga kolom data NIP kembali di tampilkan, kosongi data NIP (NIP hanya untuk PNS) agar kolom tersebut tidak di tandai merah, selanjutnya rubah kembali Status PNS menjadi Non PNS, dan simpan data.

Untuk data PTK PNS yang tidak bisa menyimpan, cek semua kolom data pastikan semua kolom data PNS tersebut tidak berwarna merah, selanjutnya klik simpan.

Rabu, 25 Februari 2015

Soal Try Out Bahasa Indonesia

Soal ini merupakan soal yang disusun untuk melatih siswa-siswi kelas 6 sekolah dasar dalam menghadapi Ujian Nasional. Soal Try Out Bahasa Indonesia dapat dijadikan referensi untuk guru ataupun bahan pembelajaran bagi sisa-siswi kelas 6 karena Soal Try Out Bahasa Indonesia ini mengacu pada kisi-kisi soal UN. Silahkan diunduh latihan soal Soal Try Out Bahasa Indonesia. Semoga bermanfaat.

Soal Try Out Bahasa Indonesia

Senin, 23 Februari 2015

Panduan Verval NRG Padamu Negeri

Sekolah SDE - Padamu Negeri periode 2014/2015 semester 2 mewajibkan semua guru yg bersertifikasi untuk melakukan Verval NRG. Verval NRG ini dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing PTK.

Apabila PTK tidak melakukan Verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak valid.

Verval NRG ini dilakukan dengan cara, Guru login di Padamu Negeri, update kelengkapan data sertifikasi, unggah scan Piagam Sertifikasi Guru dan Ijazah Terakhir. Ajukan Verval NRG ke Dinas melalui Kepala Sekolah, jika disetujui, PTK nantinya akan menerima bukti Verval NRG.

Berikut Panduan Verval NRG

1. Di Padamu Negeri, pilih LOGIN PTK masukkan Username dan Password dengan benar
2. Pilih PTK
3. Pada laman Dasboard PTK pilih Verval PTK dan pilih Ajukan Verval


4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK silahkan pilih jenis ajuan. Jika anda sudah memiliki NRG pilih Telah Memiliki NRG jika anda belum memiliki NRG pilih Belum. Klik Benar & Lanjut.


5. Isikan Data Sertifikasi anda dengan benar, dan pastikan anda telah menyiapkan scan Piagam Sertifikasi dan scan ijazah terakhir dengan format jpg, maksimal ukuran 1 MB. Jika semua data sudah di isi dengan benar klik Benar & Lanjut.


6. Konfirmasi data sertifikasi yang anda isikan, jika ada ketidak sesuaian data klik Edit Kembali jika sudah sesuai klik Simpan.


7. Jika semua proses input data sudah selesai, selanjutnya anda klik Cetak Surat Ajuan


Ada dua macam surat ajuan Verval NRG yaitu S26a Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru, dan S26b adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Minggu, 22 Februari 2015

70% Pelajar, Kualitas Sarapannya Rendah

Gerakan wajib sarapan bagi para pelajar yang digaungkan pemerintah layak mendapat dukungan masyarakat luas.
Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkap, 70 persen siswa TK, SD dan SMP di Kota Bogor belum berperilaku sarapan sehat. Artinya, mayoritas pelajar masih mengonsumsi sarapan berkualitas rendah.
“Sementara berbagai kajian menunjukkan bahwa 17 persen bahkan hingga 59 persen remaja serta 31,2 persen orang dewasa di Indonesia tidak biasa sarapan,” papar Asisten II Setdakot Bogor Toto M Ulum, dalam rapat persiapan pekan sarapan nasional, di Balaikota Bogor kemarin.
Karena itu, pemkot bersama pimpinan pusat perhimpunan gizi dan pangan Indonesia (Pergizi Pangan Indonesia) bakal menggelar pekan sarapan nasional, Senin (23/02). Tujuannya adalah sosialisasi kebiasaan sarapan sehat.
“Tema kegiatan ini adalah Sarapan Sehat dan Jajanan Aman, Generasi Sehat Berprestasi. Pemkot mendukung karena berdampak pada perbaikan gizi dan pangan di Kota Bogor,” ujarnya.
Pekan sarapan nasional juga sebagai ajang pertukaran informasi, serta membiasakan perilaku sarapan sehat dan bergizi. Sasarannya adalah masyarakat usia dini, pelajar, dan tokoh masyarakat. Acara ini juga akan melibatkan pimpinan SKPD di lingkungan pemkot, kader PKK, serta jurnalis dan blogger. 

Penjelasan Tentang S25a dan S25b Padamu Negeri

Sekolah SDE - PADAMU NEGERI mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu entri Jadwal Kelas Mingguan secara manual di Login Admin/Operator Sekolah. Dari entri Jadwal Mingguan itulah terbit S25a melalui akun Kepala Sekolah.

S25a adalah Surat Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah, surat ini nantinya di terbitkan melalui Akun Kepala Sekolah yang dikabarkan akan rilis pada tanggal 2 Maret 2015 nanti.

Proses selanjutnya untuk keaktifan PTK di masing - masing sekola, menyetorkan S25a dari Kepala Sekolah ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk di setujui.


Dari persetujuan Admin Dinas, terbit S25b maka secara otomatis sistem akan mencatat riwayat mengajar di portofolio masing-masing PTK sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah yang sudah di entri secara manual di Padamu Negeri, artinya, setiap pendidik tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio.

Ada beberapa hal pendukug yang perlu di kerjakan, sebagai berikut:
  1. Data Siswa
  2. Data Rombel/Kelas
  3. Data Kurikulum
  4. Data Jadwal Pembelajaran Manual
4 Item di atas meruapakan data pendukung yang perlu dilengkapi untuk dapat menerbitkan S25a di Akun Kepala Sekolah.

Sabtu, 21 Februari 2015

Macam-macam Form Padamu Negeri dan Penjelasannya

Sekolah SDE - Saat ini kita sama-sama menunggu dirilisnya S25a yang kabarnya akan dirilis melalui akun Kepala Sekolah. S25a ini merupakan surat ajuan kolektif keaktifan semua PTK di lingkungan sekolah. S25a ini yang nantinya diajukan ke Dinas Pendidikan dan nantinya akan mendapatkan S25b yaitu surat persetujuan.

Di Padamu Negeri tidak hanya form S25a dan S25b yang selama ini kita ketahui, masih banyak form lainnya yang perlu juga untuk kita ketahui. Berikut Macam-macm form di Padamu Negeri dan Penjelasannya.

Macam-macam Form Padamu Negeri dan Penjelasannya

JENIS FORMATKETERANGAN
FORMAT A01Untuk PTK yang akan Verval dan status pada saat unduh formulir ada di sekolah induk
FORMAT A02Untuk PTK yang akan Verval dan status pada saat unduh formulir bukan di sekolah induk (mutasi)
FORMAT A03Untuk PTK yang akan Verval tetapi NPSN belum diverifikasi (PTK lost link)
FORMAT A04Untuk Pengawas yang akan Verval
FORMAT A05Untuk PTK yang akan registrasi PTK (bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK)
FORMAT A06Untuk Pengawas yang akan registrasi PTK (bagi Pengawas yang belum mempunyai NUPTK)

NONAMA SURATKETERANGAN
1S02aSurat Tanda Bukti Verval Level 1 untuk Pengawas
2S02bSurat Tanda Bukti Verval Level 1 untuk PTK
3S02cSurat Aktivasi Akun PTK (PegID)
4S02dSurat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
5S03aSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk PTK
6S03bSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk Pengawas
7S03cSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk PTK (PegID)
8S03dSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk Pengawas (PegID)
9S04aSurat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK
10S04bSurat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas Pengawas
11S05aSertifikat Pengesahan Sebagai PTK
12s05bSurat Tanda Bukti Pengesahan Sebagai PTK
13S07aSurat Pakta Integritas PTK
14S07bSurat Pakta Integritas Kepala Sekolah
15S07cSurat Pakta Integritas Pengawas
16S08aSurat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK
17S08bSurat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)
18S06aSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru PNS
19S06bSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS (GTY)
20S06cSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS (GTT)
21S06dSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Kepala Sekolah PNS
22S06eSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Kepala Sekolah Non PNS
23S06fSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Pengawas
24S09Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru

NONAMA SURATKETERANGAN
25S010aSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru PNS
26S010bSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru Non PNS (GTY)
27S010cSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru Non PNS (GTT)
28S010dSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Kepala Sekolah PNS
29S010eSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Kepala Sekolah Non PNS
30S010fSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Pengawas

Unduh Exel

Jumat, 20 Februari 2015

10 Ribu Desa tak Punya Sekolah Dasar


10 Ribu Desa tak Punya Sekolah Dasar


Memprihatinkan sekali kondisi anak-anak yang berada di pelosok desa. Data statistik mencatat, sebanyak 10.985 desa tak memiliki fasilitas pendidikan setingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah.
Itu masih ditambah 274 kecamatan tak memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menjelaskan, fasilitas pendidikan yang berada di Indonesia memang belum merata. Banyak desa yang secara fisik tak memiliki fasilitas tersebut. Bahkan pada fasilitas pendidikan tingkat dasar. 
"Itu bukan berarti anak tak bersekolah. Bisa saja anak desa itu bersekolah tetapi harus menempuh jarak jauh mencapai lokasi sekolah yang berada pada desa berbeda," ujar Suryamin dalam pemaparan Tipologi wilayah Hasil Pendataan Potensi Desa di kantor BPS pada Indopos (JPNN Group), Jakarta, Senin (16/2).
Tentu saja, menurut dia ketidak tersediaan fasilitas pendidikan di desa menjadi hambatan serius. Karena setiap anak perlu biaya tambahan untuk mencapai sekolah, bahkan bisa pula berpengaruh pada tingkat anak lulus sekolah.
Tak itu saja, Suryamin menjelaskan ketidak tersediaan fasilitas menyebar pada jenjang sekolah dasar dan lanjutan. Artinya kesulitan anak berlanjut setelah selesai pendidikan dasar.
"Mau sekolah dasar tidak ada, mau sekolah lanjutan pun sulit. Ini persoalan yang tertangkap dalam data BPS," paparnya.
Lebih lanjut dia memaparkan Pendataan Potensi Desa (Podes) dilaksanakan 3 kali dalam 10 tahun. Dengan mencatata 82.190 wilayah administrasi pemerintah setingkat desa dan kelurahan. Masing-masing sebanyak 73.709 desa dan 8.412 kelurahan. "Pendataan ini mengcover 7.074 kecamatan dan 511 kabupaten dan kota," paparnya.
Berdasarkan data Podes, tambah dia memperlihatkan pula sejumlah fakta-fakta statistik. Antara lain sebanyak 256 desa atau kelurahan yang berbatasan langsung darat dengan negara tetangga. Ditambah 313 desa yang berada di 77 pulau dari 92 pulau kecil terluar.

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3

Sekolah SDE - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 Semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan Kurikulum 2013 1 Semester kembali menggunakan Kurikulum 2006. Dan untuk memfasilitasi peraturan tersebut maka di rilislah Patch 3.0.3 dengan mengusung beberapa perubahan yang di antaranya pemilihan Kurikulum 2013 yang hanya dapat dipilih hanya oleh sekolah yang terdaftar untuk melanjutkan K-13.

Namun kenyataannya, banyak ketidak sesuaian dengan hal tersebut diatas. Ada beberapa sekolah yang hanya menjalankan K-13 selama 1 semester justru dinyatakan dapat melanjutkan K-13 setelah menggunakan Dapodik 3.0.3.

Permasalahan lain terkait Aplikasi Dapodikdas 3.0.3 yang selama ini sering ditanyakan oleh Operator Sekolah, diantaranya:
  1. Apakah Kode Registrasi berubah di Dapodikdas 3.0.3 ?
  2. Bagaimana tahapan update aplikasi Dapodikdas 3.0.3 ?
  3. Apakah harus ganti prefiil di aplikasi Dapodikdas 3.0.3 ?
  4. Kenapa setelah update Dapodikdas 3.0.3 masih tetap terbaca Dapodikdas 3.0.2 ?
  5. Apakah Rombel harus dihapus untuk merubah KTSP ke Kurikuum 2013 begitu juga sebaliknya ?
  6. Jika ada Sekolah Merge, apa yang harus dilakuka?
Diluar pertanyaan/permasalahan diatas yang sering kami temui, masih banyak lagi permasalahan yang dialami petugas entri setelah menggunakan aplikasi Dapodikdas 3.0.3. Untuk menjawab semua pertanyaan/permasalahan yang selamai ini kita temua, silahkan anda download Tanya Jawab Seputar Dapodikdas Versi 3.0.3 Disini

Kamis, 19 Februari 2015

Pengumuman Kelulusan Formasi Khusus Disabilitas Kemendikbud



PENGUMUMAN
NOMOR :  1588/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS DISABILITAS TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Nomor 99/SJ-Orpeg/KP.00.01/2/2015 tanggal 3 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk Disabilitas Kementerian/Lembaga Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus Disabilitas Tahun 2014 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Berkas kelengkapan penetapan NIP CPNS dari unit kerja harus sampai ke Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 27 Februari 2015.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Perlu Terapi Khusus Agar PNS Miliki Rumah



Perlu Terapi Khusus Agar PNS Miliki Rumah

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) ? Pertanyaan itu menjadi begitu sensitive terutama bagi seseorang yang sudah cukup lama menjadi PNS tetapi masih tinggal di rumah kontrakan, atau menumpang di pondok mertua indah (PMI).
Namun kenyataan di lapangan, masih banyak PNS yang belum memiliki rumah. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab PNS belum punya rumah. Antara lain masih merasa nyaman tinggal dengan orang tuanya sehingga belum memikirkan secara serius, bahwa memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipikirkan sejak dini.
Ada juga yang merasa belum membutuhkan, karena masih bisa menempati rumah dinas. Banyak juga PNS yang merasa gajinya tidak cukup kalau harus disisihkan sebagian untuk cicilan rumah. Bisa jadi karena SK PNS-nya sudah ‘disekolahkan’ ke bank, sehingga tidak memungkinkan mencicil rumah.
Kenyataan lain, banyak PNS yang belum memiliki rumah tetapi memiliki dua sepeda motor, bahkan mobil. Ini tentu ada yang salah. Kenapa motornya tidak satu saja, sementara lainnya untuk menambah uang muka rumah.
Boleh jadi, persoalan terbanyak yang dihadapi PNS terkait dengan uang muka yang cukup besar. Kalau disiasati dengan menabung sekalipun, misalnya Rp 500 ribu per bulan, dalam 5 tahun baru terkumpul 30 juta rupiah. Dan biasanya kenaikan harga rumah dalam lima tahun cukup signifikan. Tetapi sebenarnya kini PNS bisa mendapat tambahan bantuan bantuan uang muka (TBUM) dari Bapertarum hingga Rp 30 juta.
Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, perlu terapi khusus agar seluruh PNS bisa memiliki rumah. “PNS mesti setengah ‘dipaksa’ agar mengalokasikan uangnya untuk membeli rumah. Akan lebih baik kalau diorganisir dengan baik oleh masing-masing instansi tempat bekerja,”  ujarnya dalam percakapan dengan Majalah Layanan Publik di Jakarta baru-baru ini.
Sebenarnya, sejak seseorang menjadi PNS, dia sudah memiliki tabungan perumahan yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Sayangnya, nilai tabungan itu sangat kecil, dan jauh dari cukup untuk membayar uang muka rumah. Sejak beberapa tahun terakhir, Bapertarum juga membantu berupa pinjaman tambahan uang muka. Tetapi lagi-lagi, nilainya juga belum signifikan.
Akibatnya, tawaran Bapertarum ini juga kurang diminati PNS. Dari target 10.000 PNS yang menggunakan produk Bapertarum pada tahun 2014, belum genap 2.000 PNS yang memanfaatkannya. Pada umumnya, mereka mengurus secara individual, tidak terorganisir.
Dengan cara seperti itu, persentase PNS yang lolos untuk bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) sangat sedikit. Pasalnya, hampir semua PNS sudah tersandera oleh kredit-kredit perbankan lain, sehingga bank yang menyalurkan KPR biasanya tidak akan meloloskannya.
Berbeda halnya kalau pengadaan rumah PNS itu dilakukan secara terorganisir, dan direstui  oleh pimpinan instansinya. Dengan cara ini banyak keuntungan yang bisa didapat. Kalau jumlah peminatnya cukup banyak, maka hutang-hutang yang selama ini ditanggung oleh PNS bisa direstrukturisasi, sehingga mereka menjadi layak mendapat KPR.
Misalnya ada 100 PNS dari suatu kementerian/lembaga atau pemda yang akan membeli rumah. Syukur-syukur instansi itu menyiapkan tanahnya. Kalau sudah sampai di sini, maka Bapertarum akan melakukan beuty contest guna mendapatkan pengembang yang terbaik.
Dia mencontohkan, salah satu contoh yang kini tengah digarap Bapertarum adalah pengadaan rumah bagi PNS di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kebetulan Pemkot Salatiga menyediakan tanah yang lokasinya berada di dalam kota. Dari 745 unit yang akan dibangun, sudah 200 unit yang selesai, dan pada akhir Desember nanti direncanakan bertambah 100 unit lagi. “Targetnya, pada bulan Maret sudah rampung semuanya,” lanjut Heroe.
Satu hal yang menarik di Salatiga, PNS sudah mendapat kavling sebelum rumahnya dibangun, sehingga saat pembangunan berlangsung mereka bisa turut mengawasi pembangunannya. Proyek yang diterapkan di Salatiga ini, akan dijadikan model bagi daerah lain. Di sini Walikota dan Sekda terlibat langsung, mulai dari perencanaan sampai selesainya pembangunan. Bahkan, bagi PNS yang mendapatkan rumah wajib menandatangani perjanjian bahwa dalam 10 tahun ke depan tidak akan pindah dari Salatiga.
Heru menambahkan, sejak akhir 2013 lalu pihaknya melakukan evaluasi terhadap Bapertarum sendiri serta produk-produk yang ditawarkan. “Kami melakukan berbagai perubahan internal, mulai dari kelembagaan, SDM dan lain-lain agar keberadaan Bapertarum PNS ini benar-benar bermanfaat bagi PNS,” imbuhnya.
Setelah meluncurkan akun individu bagi PNS dan menjalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pertengahan 2014, kini Bapertarum mencoba menaikkan nilai tambahan bantuan uang muka (TBUM) menjadi  20 juta sampai 30 juta. TBUM ini merupakan bantuan dana dari Bapertarum-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Hal yang menarik, untuk PNS golongan IV yang tadinya tidak dapat memanfaatkan, sekarang dapat memanfaatkan tambahan bantuan uang muka. Kalau dulu jangka waktunya hanya 5 tahun, kini 15 tahun. TBUM ini dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
Heroe mengungkapkan, dana Taperum yang terkumpul setiap tahun mencapai Rp 300 miliar. Saat ini jumlah dana Taperum mencapai Rp 13 triliun, tetapi yang 10 triliun ada di Kementerian Keuangan, sementara yang dikelola Bapertarum sebesar Rp 3 triliun.
Meskipun target 10 ribu PNS tidka tercapai pada tahun 2014 ini, tetapi kini bapertarum mentargetkan bisa membantu pembelian rumah bagi 100 ribu PNS. Hal itu bisa dicapai dengan dana yang dikelola Bapertarum sebesar tiga triliun. “Jangan berpikir nanti dananya habis, karena semestinya memang harus habis. Yang penting dana itu berputar, dan benar-benar tepat sasaran, yakni membantu PNS dalam pembelian rumah,” imbuh Heroe.
Kalau setiap tahun Bapertarum bisa membantu 100 ribu PNS, maka persoalan sejuta PNS dapat diselesaikan dalam 10 tahun. Apalagi kalau fungsi Bapertarum bisa lebih leluasa, misalnya boleh berperan sebagai pengembang, maka untuk mengatasi persoalan rumah bagi PNS bisa dipercepat lagi. Berminat ?

Rabu, 18 Februari 2015

Cara Cek Validasi Data Dapodik

Cara Cek Validasi Data Dapodik - Dapodik adalah sumber data satu-satunya Kementerian Pendidikan. Data dapodik sendiri digunakan untuk aneka tunjangan dan aneka keperluan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dapodik bersumber pada data individu sekolah yang di input oleh operator sekolah di setiap sekolah di seluruh Indonesia. Bukan hanya TPP dan BOS saja, saat ini Operator Sekolah diwajibkan menginput data siswa penerima BSM untuk nantinya sebagai data dasar penerbitan Kartu Pintar untuk siswa yang kurang mampu.

Karena data dapodik begitu penting untuk dunia pendidikan kita, untuk itu perlu melakukan cek valiadasi data agar data yang di kirim sekolah melalui aplikasi dapodik benar-benar data yang di butuhkan atau di nyatakan valid. Berikut tahap Cek Validasi Data Dapodik.
  1. Untuk cek validasi data disini http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/palideso
  2. Pilih Nama Provinsi 
  3. Piih Kab/Kota dan pilih Kecamatan
  4. Piih Jenis Validasi yang akan anda cek
  5. Dan terakhir anda klik Tampilkan.

Jika sekolah anda tidak tampil pada laman record per page maka sekolah anda dinyatakan valid. Dan berikut jenis validasi yang dapat kamu cek.
  1. Nama PD Kosong atau Tanpa Huruf Vokal
  2. Sinkronisasi Terakhir= 20132
  3. Kepsek Ganda
  4. Rombel Ganda
  5. PNS NIP Kosong
  6. Tingkat Rombel Salah
  7. Dll

Pengumuman Kelulusan Formasi Putra Putri Terbaik Kemendikbud


PENGUMUMAN
NOMOR :  1590/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS PUTRA PUTRI TERBAIK TAHUN 2014
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Putra Putri Terbaik Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus Putra Putri Terbaik Tahun 2014 yang dinyatakan lulus.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS untuk formasi khusus Putra Putri Terbaik dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Pengumuman Final CPNS 2014 Kemendikbud


PENGUMUMAN
NOMOR :  1566/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/573/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Tahun 2014 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. 
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Kelengkapan Berkas
 1
Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
 2
Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah  yang  diperoleh  dari  sekolah/perguruan  tinggi  luar negeri  harus  mendapat  penetapan  penyetaraan  dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
 3
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
 4
Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh di http://cpns.kemdikbud.go.id. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
 5
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
 6
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
 7
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
 8
Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan        tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh dihttp://cpns.kemdikbud.go.id
 9
Surat Rencana Penempatan dari minimal pejabat eselon II yang bertanggungjawab bidang kepegawaian yang akan menerima penempatan.
 10
Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
 11  
Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima.


Lampiran berkas:
Daftar Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2014:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal PAUDNI
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  8. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  9. Badan Pengembangan SDMPK dan PMP
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan
  11. Universitas Gadjah Mada
  12. Universitas Indonesia
  13. Universitas Syiah Kuala
  14. Universitas Sumatera Utara
  15. Universitas Andalas
  16. Universitas Riau
  17. Universitas Jambi
  18. Universitas Sriwijaya
  19. Universitas Bengkulu
  20. Universitas Lampung
  21. Universitas Padjadjaran
  22. Universitas Jenderal Soedirman
  23. Universitas Diponegoro
  24. Universitas Sebelas Maret
  25. Universitas Airlangga
  26. Universitas Brawijaya
  27. Universitas Jember
  28. Universitas Tanjungpura
  29. Universitas Palangkaraya
  30. Universitas Lambung Mangkurat
  31. Universitas Mulawarman
  32. Universitas Tadulako
  33. Universitas Hasanuddin
  34. Universitas Haluoleo
  35. Universitas Udayana
  36. Universitas Mataram
  37. Universitas Nusa Cendana
  38. Universitas Pattimura
  39. Universitas Cenderawasih
  40. Universitas Terbuka
  41. Universitas Malikussaleh
  42. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  43. Universitas Trunojoyo Madura
  44. Universitas Khairun Ternate
  45. Universitas Negeri Papua
  46. Universitas Negeri Medan
  47. Universitas Negeri Padang
  48. Universitas Negeri Jakarta
  49. Universitas Pendidikan Indonesia
  50. Universitas Negeri Semarang
  51. Universitas Negeri Yogyakarta
  52. Universitas Negeri Surabaya
  53. Universitas Negeri Malang
  54. Universitas Negeri Manado
  55. Universitas Negeri Makassar
  56. Universitas Pendidikan Ganesha
  57. Universitas Negeri Gorontalo
  58. Universitas Borneo Tarakan
  59. Universitas Musamus Merauke
  60. Universitas Bangka Belitung
  61. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  62. Universitas Samudra Langsa
  63. Universitas Sulawesi Barat
  64. Universitas Siliwangi
  65. Universitas Tidar Magelang
  66. Universitas Teuku Umar
  67. Universitas 19 Nopember Kolaka
  68. Universitas Timor
  69. Institut Pertanian Bogor
  70. Institut Teknologi Bandung
  71. Institut Teknologi Sepuluh November
  72. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  73. ISI Padangpanjang
  74. Institut Seni Indonesia Surakarta
  75. Institut Seni Indonesia Denpasar
  76. Institut Teknologi Sumatera
  77. Institut Teknologi Kalimantan
  78. Akademi Komunitas Meulaboh
  79. Akademi Komunitas Blitar
  80. Akademi Komunitas Rejang Lebong dan Lampung Tengah
  81. Politeknik Negeri Lhokseumawe
  82. Politeknik Negeri Medan
  83. Politeknik Negeri Padang
  84. Politeknik Negeri Sriwijaya
  85. Politeknik Negeri Jakarta
  86. Politeknik Negeri Bandung
  87. Politeknik Manufaktur Bandung
  88. Politeknik Negeri Semarang
  89. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  90. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  91. Politeknik Negeri Malang
  92. Politeknik Negeri Pontianak
  93. Politeknik Negeri Banjarmasin
  94. Politeknik Negeri Samarinda
  95. Politeknik Negeri Ujung Pandang
  96. Politeknik Bali
  97. Politeknik Negeri Kupang
  98. Politeknik Negeri Ambon
  99. Politeknik Pertanian Payakumbuh
  100. Politeknik Negeri Lampung
  101. Politeknik Negeri Jember
  102. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
  103. Politeknik Pertanian Kupang
  104. Politeknik Perikanan Negeri Tual
  105. Politeknik Media Kreatif Negeri Jakarta
  106. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
  107. Politeknik Batam
  108. Politeknik Balikpapan
  109. Politeknik Negeri Bengkalis
  110. Politeknik Negeri Nusa Utara
  111. Politeknik Negeri Madiun
  112. Politeknik Negeri Fak-Fak
  113. Politeknik Negeri Banyuwangi
  114. Politeknik Negeri Madura
  115. Politeknik Negeri Sambas
  116. Politeknik Negeri Maritim Negeri Indonesia
  117. Politeknik Negeri Ketapang
  118. Politeknik Negeri Tanah Laut
  119. Politeknik Negeri Subang
  120. Kopertis Wilayah I
  121. Kopertis Wilayah II
  122. Kopertis Wilayah III
  123. Kopertis Wilayah IV
  124. Kopertis Wilayah V
  125. Kopertis Wilayah VI
  126. Kopertis Wilayah VII
  127. Kopertis Wilayah VIII
  128. Kopertis Wilayah IX
  129. Kopertis Wilayah X
  130. Kopertis Wilayah XI
  131. Kopertis Wilayah XII
  132. Kopertis Wilayah XIII
  133. Kopertis Wilayah XIV