Minggu, 01 Desember 2013

Insentif Guru Diusulkan jadi Rp 1,5 Juta


Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengusulkan insentif para guru di seluruh tingkatan akan dinaikkan sebesar Rp 500 ribu, sehingga total yang diterima mencapai Rp 1,5 juta.
Kenaikannya berasal dari Pemprov yang akan menaikkannya dari Rp 300 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan Kabupaten dan Kota dari selama ini Rp 700 ribu menjadi Rp 900 ribu. Ditotal keseluruhannya menjadi Rp 1,5 juta tersebut.
Hanya saja dikatakan Awang, itu masih sebatas usulan setelah dilakukan evaluasi selama empat tahun terakhir pelaksanaan pemberian insentif guru tersebut.
"Masih usulan karena kita memandang kesejahteraan guru harus kita tingkatkan salah satunya pemberian insentif itu. Nah kalau Pemprov, kita siap saja Rp 600 ribu perorangnya, untuk Kabupaten dan Kota menaikkan lagi menjadi Rp 900 ribu, itu menunggu persetujuan mereka. Kalau siap dan setuju semua, ya kita jalankan," kata Awang seperti diberitakan Samarinda Pos (grup JPNN).

Menurutnya, selama ini insentif itu berjalan positif dan sangat memberikan efek positif terhadap kesejahteraan para guru, dan bahkan ada beberapa Kabupaten yang lebih dari Rp 700 ribu memberikannya, karena dinilai guru adalah tonggak utama dari maju tidaknya pendidikan.
"Intinya MoU (Memorandum of Understanding) yang saya tandatangani dengan Bupati dan Walikota tahun 2009 lalu itu berjalan dengan baik dan memberikan efek luar biasa terhadap para guru. Nah kita evaluasi, menurut pemikiran saya harus kita tingkatkan karena insentif itu sudah berjalan empat tahun lalu, perlu pembaharuan," ujarnya.
Awang juga memberikan janji terutama dua daerah yang baru sah dibentuk yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Mahakam Hulu akan diprioritaskannya untuk diberikan perhatian terkait soal pendidikan. Apapaun permintaan kedua daerah itu, selama bisa dipertanggungjawabkan maka akan dipenuhinya.
"Namanya juga anak bungsu, pasti perhatian akan lebih untuk si bungsu. Tenang saja seperti Kabupaten Mahakam Hulu, saya janji akan perhatikan dunia pendidikannya. Nah Kaltara, dua tahun dari 2014 dan 2015, bisa dirasakan dan dilihat saja, akan kita prioritaskan dunia pendidikan di sana," ujarnya dengan tegas. 

Kamis, 28 November 2013

SBY Minta Guru Ikut Sukseskan Pemilu


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para guru agar bersama masyarakat lainnya menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014. Salah satunya adalah dengan menggunakan hak pilihnya dan bukan menjadi golput.
"Jangan jadi golput. Gunakan hak pilih itu. Karena sebagian guru adalah pegawai negeri, maka patuhilah ketentuan undang-undang," ujar Presiden di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (27/11).
SBY juga mengharapkan para guru agar sebagai pendidik ikut membantu menciptakan suasana yang tertib, tenteram dan damai jelang Pemilu 2014. Guru pun diminta mengingatkan jika ada aksi-aksi kekerasan bukan terlibat di dalamnya.

SBY menambahkan, para gubernur, bupati dan walikota agar memberikan kesempatan pada para guru untuk menggunakan hak pilihnya. "Kepada para politisi, jangan mengorbankan guru dengan cara meminta melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Biasanya kalau ada apa-apa yang jadi korban adalah guru," sambungnya.
Lebih lanjut SBY mengatakan, para guru agar memilih pemimpin yang dapat memperhatikan nasib guru ke depan. Oleh karena itu, hak pilih harus dimanfaatkan dengan baik.

PGRI Minta Legalitas Sebagai Organisasi Guru


Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo sangat berharap pemerintah dapat memberikan legalitas formal terhadap PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia.
Hal ini disampaikan Sulistiyo di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (27/11).
"Ini dilakukan agar dapat membantu dan berperan maksimal dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, khususnya dalam penegakan kode etik guru," ungkap Sulistiyo dalam sambutannya.

Sulis berharap keinginan itu  dapat terwujud sebelum Presiden SBY mengakhiri jabatannya pada tahun 2014 nanti.
Ia mengatakan legalitas itu sekaligus untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan Presiden yang telah menetapkan guru sebagai profesi.
Selain meminta legalitas itu, PGRI juga berharap pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Ini supaya dapat mengatasi berbagai persoalan guru terutama pengaturan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka yang banyak menimbulkan masalah di lapangan dan kesempatan sertifikasi bagi guru honorer yang memenuhi syarat," ujar Sulistiyo.

Pensiun Jadi Presiden | SBY Ingin Mengajar


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan keinginannya menjadi guru jika telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala negara pada Oktober 2014. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2013 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (27/11).
"Setelah saya mengemban tugas rasanya yang pas bagi saya setelah itu adalah menjadi guru," kata Presiden dan langsung disambut dengan tepuk tangan ribuan guru yang hadir dalam acara itu.

Presiden menuturkan ia sangat menghargai guru karena hampir semua keluarganya di Pacitan, Jawa Timur berprofesi sebagai guru. Karena itu, SBY mengaku tahu apa yang dirasakan para guru selama ini.
Presiden mengaku sebelum menjadi pemimpin negara ia juga adalah seorang guru. Presiden SBY pernah menjadi pengajar di Infantri dan dosen Seskoad Korspri Pangab. Oleh karena itu, ia merasa pengalamannya mengajar sudah cukup banyak untuk bisa menjadi guru lagi.
"Guru di TNI gajinya juga tidak besar oleh karena itu harus pandai mengatur dapur agar tetap mengepul. Saya tanya boleh tidak setelah tidak jadi presiden, saya pakai seragam ini (PGRI)," canda Presiden dan disambut tawa para guru.
Presiden berharap pemimpin negara ke depan yang menggantikannya dapat terus memperhatikan nasib guru dan dunia pendidikan di Indonesia.

Skema Penghitungan Jam Mengajar Diubah | Ringankan Beban Tatap Muka di dalam Kelas


Perhitungan jam mengajar saat ini memicu polemik. Banyak guru bersertifikat gagal mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Pemicunya mereka gagal mengejar beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah.
Rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menuturkan, revisi PP tersebut sampai sekarang belum rampung.

"Di antara yang dibahas dan membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar," kata Unifah. Dia menuturkan Mendikbud Mohammad Nuh sudah mengeluarkan sikap bahwa pembahasan PP itu harus sudah tuntas di internal Kemendikbud akhir tahun ini.

Unifah menjelaskan sejalan dengan implementasi kurikulum baru, maka skema penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Saat ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Untuk mengajar target minimal memperoleh TPP, guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Meskipun belum ditetapkan, Unifah mengatakan sudah ada bayangan tentang skema penghitungan beban jam mengajar yang baru. "Dasarnya adalah prinsip kurikulum 2013," katanya. Dimana tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja.
Tetapi dalam kurikulum baru itu, guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan aktivitas diluar pengajara, seperti merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga bisa dihitung menjadi beban mengajar.

Unifah menuturkan secara detail skema baru penghitungan jam mengajar masih digodok sampai saat ini. Dia berharap para guru menunggu dengan sabar hingga kebijakan baru ini benar-benar rampung. "Intinya penerapan kurikulum baru memiliki konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru," tandasnya.
Jika skema baru ini dimulai tahun depan, berarti belum semua guru akan menjalaninya. Sebab sampai tahun depan, belum seluruh sekolah di Indonesia menjalankan kurikulum baru. Sesuai dengan tujuan awal, pengubahan skema penghitungan jam mengajar ini mengacu implementasi kurikulum 2013.

Meskipun begitu Kemendikbud memandang bahwa skema baru penghitungan beban mengajar ini akan disambut baik oleh guru. Khususnya bagi guru yang saat ini kekurangan jam mengajar dan tidak bisa mendapatkan kucuran TPP. Dengan penghitungan aktivitas di luar mengajar di dalam kelas, para guru tadi tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal.