Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan  dibuka pada 1 September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses  via link http://pupns.bkn.go.id
Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar  dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan  nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha.  Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti  disampaikan oleh Kepala Seksi Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel  Referansi Kepegawaian PNS Helmi Wardhani dalam acara Sosialisasi dan  Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian  Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Kanreg V BKN, Jakarta, Jumat (21/8/2015)  di aula Kanreg V BKN Jakarta.
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan  Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS  Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri  permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data  untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya  diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara lain memuat  Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). Setelah  mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data  pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap,  PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.
Sumber
Sumber

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar