Rabu, 04 Desember 2013

Banyak Mahasiswa DO AKibat Narkoba


SEBELUM memasuki era milenium baru, kampus Trisakti dihadapkan dengan permasalahan  narkoba yang cukup serius. Banyak fakta kelam yang menghiasi kampus ini, dari mulai penyalahgunaan narkoba oleh mahasiswa secara terang-terangan, hingga ke penjatuhan sanksi DO (drop out) secara besar-besaran akibat masalah narkoba.
Kini, wajah kampus ini sudah kembali “bersinar” (bersih dari penyalahgunaan narkoba). Upaya pembersihan kampus ini dari narkoba membutuhkan proses yang cukup panjang. Langkah penanggulangan narkoba diambil atas inisiatif Rektor Universitas Trisakti, Thobi Mutis, dengan membentuk satuan tugas penanggulangan masalah narkoba yaitu TPPN (Tim Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba), pada tahun 1999.

Berselang lima tahun, yaitu pada tahun 2004, giliran mahasiswa  Trisakti yang berinisiatif untuk membentuk gerakan anti narkoba di kampusnya, dan berhasil mendirikan DMAN (Divisi Mahasiswa Anti Narkoba). Sejak saat itu DMAN menjadi wadah yang cukup dinamis bagi anak-anak Trisakti dalam menuangkan ide dan mengeksekusi aksi nyata dalam mendukung gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
Harmonisasi penanggulangan narkoba melalui TPPN dan DMAN cukup membuahkan hasil manis sehingga Trisakti tetap “Bersinar”. Menurut Ketua TPPN, Hein Wangania, angka penyalahgunaan narkoba di kampus ini bisa ditekan, karena faktor regulasi yang tegas dan kesadaran mahasiswa yang tinggi akan bahaya narkoba.

Dalam konteks penanggulangan masalah narkoba berbasis organisasi kampus, Trisakti sudah banyak membuat banyak terobosan. Di samping giat menggelar sosialisasi bahaya narkoba, kampus ini juga aktif membangun jejaring dengan organisasi dari kampus lainnya baik di Jakarta maupun di beberapa kota besar lainnya untuk bersama-sama menggaungkan upaya P4GN di lingkungan mahasiswa.
Melihat potensi yang dimiliki kampus ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi pada hari ini menggandeng Universitas Trisakti untuk bersama-sama melaksanakan serangkaian aksi yang lebih nyata dalam penanggulangan narkoba. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, yang ditandatangi di  Universitas Trisakti, Rabu  (4/12).

Melalui kerja sama ini, BNN bersama dengan civitas akademika Trisakti akan mengoptimalkan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN. Sedangkan dalam konteks dukungan rehabilitasi, kampus ini juga nantinya dirancang untuk memiliki Community Based Unit (CBU) berbasis pendidikan, sehingga dapat berfungsi sebagai wadah pelayanan konsultasi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba. Selain itu, Trisakti juga akan lebih diberdayakan dalam hal  sosialisasi program wajib lapor bagi pecandu narkoba.

Karena tantangan dan permasalahan narkoba terus berkembang, Trisakti diharapkan bisa menjadi salah satu pusat pengkajian masalah narkoba, sehingga dapat menjadi wahana diskusi dan memunculkan ide kreatif dan inovatif dalam konteks penanggulangan masalah narkoba. 

Selasa, 03 Desember 2013

Bantah Belum Ada Format Rapor


 Implementasi kurikulum 2013 hampir genap berjalan satu semester. Itu artinya sebentar lagi sekolah sasaran penerapan kurikulum 2013 menyiapkan rapor untuk evaluasi belajar siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah belum menyiapkan format rapor yang baru.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, secara fisik kementerian memang tidak mengedrop buku rapor baru yang mengikuti kaidah kurikulum baru. "Tetapi format rapor kurikulum baru itu sudah menjadi bagian dalam materi pelatihan guru," kata menteri asal Surabaya itu.
Dari sistem ini, Nuh mengatakan para guru atau sekolah bisa segera membuat buku rapor untuk siswa. Sistem ini sempat menimbulkan kekhawatiran, format buku rapor nanti berbeda-beda. Sebab bisa jadi pemahaman peserta pelatihan berbeda-beda.
"Semua rapor seragam," tandas Nuh. Rapor kurikulum baru harus bisa memuat sejumlah aspek pembelajaran siswa. Mulai dari capaian akademik, sikap, dan yang lainnya. Nuh berharap proses pelatihan kurikulum baru di tingkat daerah yang terus berlangsung saat ini, dimanfaatkan dengan baik.
Sejumlah sekolah yang menjadi sasaran implementasi baru sempat gusar. Pasalnya para guru ada yang belum paham, bahwa salah satu materi pelatihan guru sudah memuat tentan pembuatan rapor. Kondisi ini diperparah karna jadwal ujian semester ganjil semakin mepet. Rata-rata sekolah menggelar ujian semester bulan ini.
Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Ahmad Jazidie menuturkan, belum tentu semua guru sasaran implementasi kurikulum baru tidak paham teknis pembuatan rapor. "Bisa jadi pelatihannya memang belum sampai pada urusan pembuatan rapor," kata dia.
Guru besar ITS Surabaya itu mengatakan, Kemendikbud tetap bersikap terbuka. Artinya jika ada sekolah yang masih kebingungan membuat rapor baru, bisa berkonsultasi dengan mereka. Jazidie mengatakan saat ini Kemendikbud juga menyiapkan lanjutan implementasi kurikulum baru untuk semester genap. 

Implementasi Kurikulum Baru dan Unas 2014 Disepakati


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati implementasi Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional pada tahun depan.
Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im dan perwakilan dari sembilan kepala dinas kabupaten/kota di Indonesia pada penutupan Rapat Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013, Ujian Sekolah/Madrasah, dan Ujian Nasional Tahun 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Dadang Sudiyarto menyampaikan, kedua pihak sepakat melaksanakan ujian sekolah/madrasah (us/m) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan. Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali.

"Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan us/m. Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan pengolahannya," katanya.
Dijelaskan Dadang, terkait pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, pemerintah provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region masing-masing.
"Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota," katanya. Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.
Adapun terkait implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014, Dadang mengatakan, Kemdikbud menyiapkan anggaran untuk penyiapan naskah buku, penggandaan, dan distribusi buku semester satu melalui dana BOS. Selain itu, memberikan pelatihan instruktur nasional dan sebagian guru sasaran, serta penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan monitoring dan evaluasi.
Sementara, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk penggandaan dan distribusi buku semester dua sampai ke sekolah. Dukungan anggaran ini ditujukan untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI.
"Penyiapan anggaran ini berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan," kata Dadang.
Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran pelatihan guru sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. Berikutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah.
"Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti implikasi penerapan Kurikulum 2013, antara lain tentang muatan lokal, kepramukaan, dan peminatan," kata Dadang.

Penghapusan UN SD, Kepsek Pro-Kontra


Penghapusan ujian nasional (UN) SD ditanggapi beragam. Mereka yang setuju beralasan, peringkasan ujian SD menjadi hanya ujian sekolah (US) atau ujian madrasah ibtidaiyah (UM) memangkas birokrasi dan menjadikan siswa bebas dari beban. Sementara yang kontra khawatir semangat murid akan turun lantaran yakin pasti lulus.
Kepala SDN 1 Brebes, Sawahlama Emi Desdiana menjelaskan, selama ini UN SD menjadi momok bagi siswa dan sekolah. Ada kekhawatiran tidak lulus sehingga UN menjadi sebuah beban tersendiri.
Selain itu, birokrasi pelaksanaan UN justru menjadi kendala tersendiri. Seperti dana UN yang selalu terlambat turun dan pemberian ijazah yang lamban dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Menurut saya penghapusan UN SD lebih baik. Sebab, pendidikan dasar kan sembilan tahun. Jadi tinggal meneruskan ke kelas VII. Dan, harapan kami masuk kelas VII tidak melalui seleksi," jelasnya kemarin (2/12).

Lain halnya dengan Ketua Forum K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD Kota Bandarlampung Arsad. Dia menolak UN SD dihapus karena akan menurunkan kualitas guru. Padahal, saat ini banyak guru berlomba-lomba mengejar kualitas lewat sertifikasi.
UN selama ini digunakan sebagai tolok ukur belajar dan menambah semangat belajar anak."Jika  diberlakukan US, anak didik jadi kurang semangat dan akan beranggapan pasti lulus sehingga malas belajar," cetusnya.
Terpisah, Praktisi Pendidikan Rochmiyati memaparkan, penghapusan US akan meletakkan tanggung jawab pendidikan sepenuhnya ke sekolah. Akibatnya standar kelulusan beragam sehingga output yang dihasilkan antarsekolah tak sama.
Oleh sebab itu, ia meminta tetap ada standarisasi soal yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan adanya acuan, sekolah tidak akan seenaknya membuat soal sehingga mempertaruhkan kualitas pendidikan.
Penghapusan UN SD mulai diterapkan tahun depan. Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im menuturkan, mata pelajaran yang diujikan di US dan UM itu hanya ada tiga. Yakni bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA).
Sedangkan untuk SDLB (SD luar biasa), bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial (IPS), matematika, dan pendidikan kewarganegaraan (PKn). Pelaksanaan ujian sudah ditetapkan pada 19-21 Mei 2014.
Pada ujian akhir SD tahun depan, Kemendikbud masih melakukan intervensi. Tahun sebelumnya, Kemendikbud menyerahkan 25 persen dari seluruh soal butir ujian kepada daerah. "Tahun ini 25 persen dari pusat itu hanya dalam bentuk kisi-kisi. Soalnya dibuat di daerah," beber Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiarto.

Balita Diajarkan Calistung, Saat SD Potensi Terkena 'Mental Hectic'


Seorang anak balita sedang mencoret dinding/ilustrasi.
Anak usia di bawah lima tahun (balita) sebaiknya tak buru-buru diajarkan baca tulis dan hitung (calistung). Jika dipaksa calistung si anak akan terkena 'Mental Hectic'.
''Penyakit itu akan merasuki anak tersebut di saat kelas 2 atau 3 Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu jangan bangga bagi Anda atau siapa saja yang memiliki anak usia dua atau tiga tahun sudah bisa membaca dan menulis,'' ujar Sudjarwo, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PNFI Kemendiknas, Sabtu (17/7).
Oleh karena itu, kata Sudjarwo, pengajaran PAUD akan dikembalikan pada 'qitah'-nya. Kemendiknas mendorong orang tua untuk menjadi konsumen cerdas, terutama dengan memilih sekolah PAUD yang tidak mengajarkan calistung.
Saat ini banyak orang tua yang terjebak saat memilih sekolah PAUD. Orangtua menganggap sekolah PAUD yang biayanya mahal, fasilitas mewah, dan mengajarkan calistung merupakan sekolah yang baik. ''Padahal tidak begitu, apalagi orang tua memilih sekolah PAUD yang bisa mengajarkan calistung, itu keliru,''  jelas Sudjarwo.

Sekolah PAUD yang bagus justru sekolah yang memberikan kesempatan pada anak untuk bermain, tanpa membebaninya dengan beban akademik, termasuk calistung.  Dampak memberikan pelajaran calistung pada anak PAUD, menurut Sudjarwo, akan berbahaya bagi anak itu sendiri. ''Bahaya untuk konsumen pendidikan, yaitu anak, terutama dari sisi mental,'' cetusnya. 
Memberikan pelajaran calistung pada anak, menurut Sudjarwo, dapat menghambat pertumbuhan kecerdasan mental. ''Jadi tidak main-main itu, ada namanya 'mental hectic', anak bisa menjadi pemberontak,'' tegas dia.

Kesalahan ini sering dilakukan oleh orang tua, yang seringkali bangga jika lulus TK anaknya sudah dapat calistung. Untuk itu, Sudjarwo mengatakan, Kemendiknas sedang gencar mensosialisasikan agar PAUD kembali pada fitrahnya. Sedangkan produk payung hukumnya sudah ada, yakni SK Mendiknas No 58/2009. ''SK nya sudah keluar, jadi jangan sembarangan memberikan pelajaran calistung,'' jelasnya. 
Sosialisasi tersebut, kata Sudjarwo, telah dilakukan melalui berbagai pertemuan di tingkat kabupaten dan provinsi.  Maka Sudjarwo sangat berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti komitmen pusat untuk mengembalikan PAUD pada jalurnya. ''Paling penting pemda dapat melakukan tindak lanjutnya,'' jawab dia. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Srie Agustina, Koordinator Komisi Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyatakan, memilih mensosialisasikan produk pendidikan  merupakan bagian dari fungsi dan tugas BPKN untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.  
Dalam hal ini, kata Srie, BPKN memprioritaskan sosialisasi pada anak usia dini. Sebab berdasarkan Konvensi Hak Anak, setiap anak memiliki empat hak dasar.  Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dalam kerugian dari barang dan produk, termasuk produk pendidikan. ''Untuk itu sejak dini anak dilibatkan, karena di usia itulah pembentukan karakter terjadi,'' papar Srie. 

Namun menurut Srie, mengedukasi tentang sebuah produk harus menggunakan metode khusus.  Tidak dapat berwujud arahan dan larangan, namun dengan cara yang menyenangkan, salah satunya dengan festival mewarnai sebagai salah satu teknik untuk memberikan edukasi. ''Dengan mewarnai, mereka bisa terlibat dan merasa lebur di dalamnya, selain itu dalam gambar yang diwarnai tersebut disisipkan pesan-pesan yang ingin disampaikan,'' pungkasnya.