Minggu, 23 Februari 2014

Menurut Dikdas Kemendikbud, Hamid Muhammad: Ketentuan UU ASN, Daerah Tidak Dibenarkan Lagi Mempekerjakan Guru Honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para guru honerer ini, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik karena berdasarkan ketentuan Undang - undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah tidak dibenarkan lagi mempekerjakan guru honor.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengakui memang ada jalan bagi guru honor yang tidak lulus dengan mengangkatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja kata dia, aturannya belum jelas karena masih sebatas wacana. "Angkanya saya lupa, kalau guru honorer gak dihitung (PHK), memang ada kekurangan, tetapi angkanya saya tidak hapal," kata Hamid yang mengaku berada dinas luar daerah saat dihubungi JPNN, Senin (17/2). Hamid menjelaskan kekhawatiran terjadinya kekurangan guru sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama SD-SMP yang ada di bawah koordinasi Ditjen Dikdas. Karenanya, Kemendikbud kini tengah menunggu kebijakan dari Kemenpan- RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menggodok aturan sebagai turunan dari UU ASN. "Nanti kita ikuti kebijakan turunan dari ASN seperti apa. Sekarang belum bisa jawab karena saya tugasnya hanya menganalisis kekurangan kelebihan guru di kabupaten kota, pemenuhan seperti apa, kemenpan dan BKN yang menetukan secara nasional," sebutnya.

Sumber: http://yusuforever.blogspot.com/2014/02/menurut-dikdas-kemendikbud-hamid.html

Tidak Lulus Tes CPNS Bukan Berarti Akhir Dari Segalanya

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum dan honorer telah memberikan ragam cerita bagi peserta tes CPNS. Ada cerita haru, khawatir, sedih dan senang yang menyelimuti peserta tes CPNS. Namun hasil dari pengumuman ini menyisakan kekecewaan bagi para peserta yang gagal menjadi abdi negara.

Kegagalan tersebut seharusnya bisa menjadi pemacu seseorang untuk berusaha lebih baik dan bukan terus menerus larut dalam kesedihan. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Kiagus Badarudin mengimbau kepada para peserta yang gagal masuk lembaga pemerintahan sebagai PNS untuk tidak berkecil hati. "Kalau tidak lulus bukan berarti akhir dari segalanya. Menjadi PNS juga bukan segala-galanya di dunia ini. Mereka masih bisa bekerja di perusahaan swasta, berwirausaha dan sebagainya. Siapa tahu malah bisa sukses," saran dia saat berbincang dengan Liputan6.com , Jakarta, seperti ditulis Minggu (23/2/2014). Kiagus mengakui, tes CPNS merupakan suatu keniscayaan yang wajib diikuti seluruh peserta untuk bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. Para peserta harus melewati serangkaian proses seleksi dan memenuhi segala syarat yang telah ditentukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Panitia Seleksi Nasional.
"Karena harus tes, peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik. Baca, belajar, karena memang yang diterima (PNS) adalah orang-orang terbaik. Jika sudah belajar dan mengerjakan tes dengan baik, tugas
selanjutnya adalah berdoa dan pasrah. Kalau tidak diterima, ya jangan stres," cetusnya. Sementara itu, Kiagus mempunyai harapan besar kepada peserta tes yang kini sudah diterima dan mulai bekerja sebagai PNS. Dia mengingatkan supaya tidak menyiakan kesempatan yang sudah diberikan. "Dari 112 ribu pendafatar CPNS 2013, yang diterima cuma 1.900 orang di Kemenkeu. Artinya mereka adalah sumber daya berharga bagi kami, jadi gunakan dan buktikan kalian adalah sumber daya yang diharapkan untuk membangun bangsa ini. Jangan berhenti belajar, berlaku disiplin, dan berorientasi pada kepuasan kerja dan
stakeholder," pesan dia.

Sumber: http://yusuforever.blogspot.com/2014/02/tidak-lulus-tes-cpns-bukan-berarti.html

Sabtu, 22 Februari 2014

Akhir Pemberkasan K2 30 April 2014

Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN) / Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.

Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Formasi PNS 60 Ribu Dan PPPK 40 Ribu Tahun 2014


Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
 
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
 
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain.
 
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
 
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
 
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
 
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
 
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Kamis, 06 Februari 2014

Data Real Tenaga Honorer K2


Mungkin masih banyak Tenaga Honorer yang masih belum mengetahui seberapa banyak jumlah Tenaga Honorer K2 di Negeri ini? Keadaan seperti ini akan berdampak pada persaingan yang sangat tidak sehat, apabila Data Real Honorer K2 tidak di publikasikan dan terkesan di tutup-tutupi. Dengan kata lain, Tenaga Honorer K2 "Siluman" yang akan bermunculan. Maka dari itulah, Untuk memudahkan dalam pendataan dan seleksi CPNS Tenaga Honorer K2, Kemenpan telah mempublikasikan Data Real Tenaga Honorer K2 mulai dari Masa Kerja, Usia, Jabatan, Pendidikan, Jumlah dan Instansi, seperti dalam tabel dibawah ini: 
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
NoMasa kerjaJumlah%
1Ø  2004
253.797
41,94
22003 – 2004
245.391
40,55
32001 - 2001
42.516
7.03
41997 - 2001
35.862
5.93
5< 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
NoUsiaJumlah%
1< 27
93
0.02
227 - 33
248.417
41.05
334 - 45
301.708
49,35
4> 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
NoJabatanJumlah%
1Pendidik
254.774
42.10
2Kesehatan
17.124
2.83
3Penyuluh
5.585
0.92
4Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
NoPendidikanJumlah%
1SD – SMP
68.346
11.29
2SMA – D.III
457.656
75.62
3S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
Jumlah instansi yang jumlah honorernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30



Sumber: Kemenpan