Tampilkan postingan dengan label Informasi CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi CPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2016

P3K Tidak Untuk Honorer?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.
Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.
“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.
Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.
Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.
“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya.

Hati-hati Penipuan, Jadwal Penerimaan CPNS 2016 Belum Ada


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada jadwal penerimaan CPNS 2016 yang beredar di media sosial. Kalaupun ada, kemungkinan besar hal tersebut untuk tujuan menipu atau membuat panik masyarakat. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca peringatan dibawah ini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang di up load di website resminya: http://www.menpan.go.id/

HATI - HATI PENIPUAN
Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang penerimaan CPNS 2016, dengan ini di beritahukan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Kementrian PANRB dan/atau BKN tidak/belum menyusun jadwal seperti itu. Masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan yang terkait dengan rekrutmen CPNS. Informasi/konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi: halomenpan@menpan.go.id

Selasa, 01 September 2015

Cara Daftar PUPNS 2015

Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015?

Registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut : 

  • Registrasi

Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)

  • Cek Status Daftar

Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  • Login ke sistem PUPNS

Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. 
  • Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat dalam gambar di bawah ini:




Senin, 31 Agustus 2015

Apakah PUPNS itu?

Tentang PUPNS 2015
PUPNS
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Cakupan Data PUPNS 2015


  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)

    Nama, Tanggal Lahir
  • Data Riwayat (Historical Data)

    Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
  • Lainnya (stakeholder PNS)

    BPJS, Bapertarum, KPE
      
    Untuk Informasi Lebih Lanjut
    1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
    2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
    3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
      Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
    4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
      Email : satgaspupns2015@gmail.com
      Helpdesk PUPNS
      Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Sumber

Selasa, 18 Agustus 2015

Program Sarjana Mengajar Capai 18 Ribu Pendaftar

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya, Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pendaftar Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (SM-3T) mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Menurutnya, pendaftar SM-3T di tahun ini berjumlah 18 ribuan.

“Jumlah pendaftar meningkat dibandingkan 2011,” ungkap Ghufron. Ia menerangkan, jumlahnya jauh berbeda daripada saat SM-3T pertama kali dliluncurkan. Ghufron mengungkapkan, 12 ribuan sarjana mendaftar pada SM-3T 2011 lalu.

Untuk tahun ini, Ghufron juga menjelaskan, sebanyak 3.140 sarjana akan dikirimkan ke daerah-daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (3T). Menurutnya, angka tersebut berasal dari 16 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia. Dengan jumlah Program Studi (Prodi), kata dia, yakni berkisar 168 prodi.

Ghufron menegaskan, 3.140 sarjana pendidikan itu siap diberangkatan pada hari ini, Selasa, (18/8). Menurut dia, mereka akan ditempatka di 54 Kabupaten dari Aceh hingga Papua.

Terkait para sarjana ini, Ghufron berpendapat, mereka merupakan para pilihan yang lolos seleksi. Mereka, kata dia, kelak akan dikirim dan mengajar di daerah 3T selama satu tahun.

Selanjutnya, kata dia, mereka akan melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LPTK selama setahun pula. “Kemudian mereka akan langsung kiprah dan langsung tersertifikasi,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua LPTK se-Indonesia Djaali mengungkapkan, 230 sarjana pendidikan akan dilepas secara simbolis di Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi), Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). “Mereka yang hadir saat ini mewakili 3140 SM-3T lainnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kemenristekdikti melepas sejumlah para sarjana pendidikan SM-3T angkatan V. Pelepasan ini diselenggarakan di Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi), Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dikti, Ainun Naim mengatakan, para SM-3T akan mendapatkan tunjangan khusus. Selain itu, ia juga mengungkapkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) berencana akan memberikan pelayanan perumahan kepada para SM-3T. Menurutnya, upaya ini merupakan kerjasama dengan salah satu bank di Indonesia.

Sabtu, 04 Juli 2015

Tahun Ini Tidak Ada Tes CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya resmi memutuskan tidak ada tes CPNS baru tahun ini. Penyebabnya, masih banyak instansi yang belum menyelesaikan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab) PNS terkini. Di tingkat pusat baru ada 18 instansi (dari total 76 instansi pusat) yang sudah 100 persen menyelesaikan laporan ABK dan anjab tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
 
Sedangkan instansi yang biasanya membuka lowongan banyak CPNS baru seperti Kemendikbud, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat belum menuntaskan laporan ABK dan anjab.

 Sementara di tingkat instansi daerah, masih ada 72 unit pemprov, pemkab, dan pemkot (dari total 572 pemda) yang sudah menyelesaikan ABK dan anjab 100 persen. Di antaranya Pemkab Gresik, Banyuwangi, dan Sidoarjo. Selain itu ada Pemprov Jogjakarta, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cirebon. Pemkot besar seperti Pemprov Jawa Timur, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, serta Pemkot Surabaya dan Pemkot Semarang belum menyelesaikan laporan ABK dan anjab.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, penundaan tes CPNS 2015 berlaku secara keseluruhan. "Baik instansi yang sudah menyelesaikan anjab dan ABK, maupun yang belum. Jadi, tidak ada tes CPNS tahun ini," kata dia kemarin.
 
Menurut dia, laporan anjab dan ABK itu sangat penting. Sebab bisa digunakan untuk memastikan kuota CPNS baru yang diusulkan masing-masing instansi benar-benar valid. Sebab tanpa dua dokumen penting itu, bisa jadi usulan pegawai baru yang diajukan instansi digelembungkan atau di-markup.

Sepanjang sisa 2015 ini atau selama masa penundaan, Kementerian PAN-RB meminta masing-masing instansi untuk menuntaskan penghitungan atau pelaporan anjab dan ABK. Herman mengatakan instansi tidak ada kesulitan menyusun dua dokumen itu, karena selama tahun ini tidak ada penambahan pegawai baru.
 
Herman menegaskan penundaan rekrutmen CPNS baru tahun ini dikecualikan untuk sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan yang sudah mendapatkan izin Menteri PAN-RB diperbolehkan tetap melanjutkan penerimaan mahasiswa baru. Meski begitu calon mahasiswa itu harus lulus tes kompetensi dasar (TKD) layaknya seleksi CPNS baru.

Ingin Jadi Guru PNS? Wajib Mengajar di Pedalaman Dulu

Mulai tahun depan pemerintah menerapkan sistem baru rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.

Dengan sistem itu, menjadi guru PNS hampir mirip dengan menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG).
Nah program PPG ini wujudnya adalah praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Supriadi menuturkan selama ini untuk menjadi PNS guru tidak ada seleksi. "Yang ada seleksi CPNS baru. Bukan seleksi guru," katanya di sela pembukaan pameran foto aktifitas guru SM3T di kantor Kemenristekdikti tadi malam.

Celakanya lagi ada orang yang memilih jadi guru, karena tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga di lapangan banyak guru PNS yang bekerja tidak dengan kualifikasi sebagai seorang guru professional. Ujungnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan, calon guru PNS harus orang-orang hebat.
"Dengan digembleng dulu dalam program SM3T dan kemudian pendidikan diasramakan," tandasnya. Program SM3T ditambah dengan pendidikan asrama ini dijalankan calon guru selama dua tahun.

Melalui cara ini, Supriadi mengatakan jebolan program PPG tidak hanya memiliki kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga memiliki kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial.
"Ketika sudah masa pendidikan asrama, juga bukan berarti enak-enakan saja," katanya. Calon guru pada tahap ini dilatih disiplin waktu yang ketat.
 
Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional.
 
Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan, seperti lulusan politeknik, boleh mendaftar seleksi PPG. Khusus untuk sarjana program diploma IV dari politeknik, diproyeksikan menjadi guru produktif di SMK sesuai dengan bidangnya.
 
Menurut Supriadi sistem baru rekrutmen guru ini mendapat sambutan positif dari kepala daerah. Sejumlah kepala daerah yang ketempatan atau menjadi tuan rumah SM3T, membuka formasi PNS guru untuk alumni SM3T. Supriadi mengatakan meskipun program SM3T ini dijalankan oleh pemerintah pusat, status guru PNS tetap ada di pemerintah daerah setempat.
 
Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen CPNS guru. Dia mengatakan program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. "Mereka tidak hanya menunggu siswa datang ke sekolah. Tetapi sampai menjemput siswa di rumah-rumah supaya mau ke sekolah," ujar mantan rektor Universitas Diponegoro itu.
 
Mendikbud Anies Baswedan juga mengisyaratkan perlu ada reformasi rekrutmen guru. Menurutnya selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensinya. Ujungnya pemerintah kesulitan dalam proses pembinaan dan pengawasannya. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat dengan mendapatkan guru-guru yang berkualitas.

Sumber

Jumat, 03 Juli 2015

Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015, Karena Anjab dan ABK Belum Beres

Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN,  dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit,  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.
Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id

Kementerian/lembaga yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 %
1. Kemenko Perekonomian
2. Kementerian BUMN 
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pertanian
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Sekretariat Negara
7. Sekretariat Jenderap BPK
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Perpustakaan Nasional
13.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan
14. Lembaga Ketahanan Nasional
15. Badan Narkotika Nasional
16. Badan Keamanan Laut
17. Komisi Ombudsman
18. BNPT

Daftar pemda yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 %
1. Kab Humbang Hasundutan
2. Kab Padang Lawas Utara
3. Kab Indragiri Hilir
4. Kab Rokan Hilir
5. Kota Pekanbaru
6. Provinsi Sumbar
7. Kab Agam
8. Kota Padang
9. Kota Payakumbuh
10. Kota Pariaman
11. Kab Merangin
12. Kab Tebo
13. Kota Sungaipenuh
14. Prov Sumatera Selatan
15. Kota Prabumulih
16. Kab Penukal Abab Lematang Ilir
17. Kab Bangka Barat
18. Kab Belitung Timur
19. Kab Seluma
20. Kab Kepahiang
21. Kab Lebong
22. Kab Ciamis
23. Kab Majalengka
24. Kota Bandung
25. Kota Cirebon
26. Kota Bekasi
27. Kota Cimahi
28. Kab Lebak
29. Kab Tangerang
30. Kota Serang
31. Prov DIY
32. Kab Sleman
33. Kab Demak
34. Kab Jepara
35. Kab Gresik
36. Kab Sidoarjo
37. Kab Banyuwangi
38. Prov Kalbar
39. Kab Sambas
40. Kab Mempawah
41. Kab Tanah Laut
42. Kab Balangan
43. Kota Banjarmasin
44. Kota Banjar Baru
45. Kab Mahakam Ulu
46. Kota Samarinda
47. Kota Bontang
48. Kab Minahasa Selatan
49. Kab Kepulauan Siau Togulandang Biaro
50. Kab Bolaang Mongondow Selatan
51. Kab Bolaang Mongondow Timur
52. Kota Kotamobagu
53. Kab Tojo Una Una
54. Kab Morowali Utara
55. Kota Palu
56. Kab Wajo
57. Kab Sinjai
58. Kab Konawe Utara
59. Kab Buton Selatan
60. Kab Buton Tengah
61. Kab Muna Barat
62. Kab Jembrana
63. Kab Badung
64. Kab Sumbawa Barat
65. Kab Manggarai Timur
66. Kab Sumba Tenga
67. Prov Maluku Utara
68. Kab Pulau Talibau
69. Kota Ternate
70. Kota Tidore Kepulauan
71.Kab Intan Jaya
72. Kab Bulungan

Jumat, 27 Februari 2015

Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T Kemendikbud




PENGUMUMAN
NOMOR :  1588/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS SARJANA MENGAJAR DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN
TERTINGGAL (SM-3T) TAHUN 2014
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/634/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk SM-3T Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus SM-3T Tahun 2014 yang dinyatakan lulus.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.
Mekanisme, prosedur, dan jadwal pelaksanaan pemberkasan dalam rangka penetapan NIP akan diumumkan kemudian melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Dimohon peserta selalu memantau perkembangan informasi pada laman tersebut.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS untuk formasi khusus SM-3T dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
Daftar Kelulusan Peserta TKD Formasi Khusus SM-3T CPNS 2014:
  1. Kabupaten Aceh Besar
  2. Kabupaten Aceh Selatan
  3. Kabupaten Aceh Singkil
  4. Kabupaten Aceh Timur
  5. Kabupaten Alor
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Flores Timur
  8. Kabupaten Gayo Lues
  9. Kabupaten Jayawijaya
  10. Kabupaten Kepulauan Yapen
  11. Kabupaten Kupang
  12. Kabupaten Lanny Jaya
  13. Kabupaten Manggarai Timur
  14. Kabupaten Manggarai
  15. Kabupaten Manokwari Selatan
  16. Kabupaten Manokwari
  17. Kabupaten Ngada 
  18. Kabupaten Pegunungan Bintang
  19. Kabupaten Raja Ampat
  20. Kabupaten Rote Ndao
  21. Kabupaten Simeulue
  22. Kabupaten Sorong Selatan
  23. Kabupaten Sorong
  24. Kabupaten Sumba Timur
  25. Kabupaten Supiori
  26. Kabupaten Tambrauw
  27. Kabupaten Teluk Bintuni
  28. Kabupaten Waropen
  29. Kabupaten Yalimo

Lampiran berkas
  1. Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T
Informasi Tambahan berkaitan dengan Pengumuman Kelulusan Formasi SM-3T
18-02-2015
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 1588/A4/KP/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk SM-3T Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan bagi peserta yang lulus untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen tambahan sebagai berikut:
  1. Dokumen yang diperlukan untuk proses penetapan NIP selain yang tercantum dalam pengumuman kelulusan Nomor 1588/A4/KP/2015, juga ditambahkan
    1. Fotokopi sertifikat pendidik Program Pendidikan Profesi Guru SM-3T yang dilegalisir pejabat yang berwenang
    2. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas di Fasilitas Pelayanan Pendidikan di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan, Atau Tempat Yang Tidak Diminati. Format sudah disediakan Biro Kepegawaian Kemendikbud dan dapat dunduh di http://cpns.kemdikbud.go.id
    3. Dokumen-dokumen diserahkan sebanyak 3 rangkap.
  2. Dokumen-dokumen kelengkapan berkas penetapan NIP tersebut diterima Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 palinglambat tanggal 6 Maret 2015.

Lampiran berkas
  1. Surat Pernyataan SM-3T

Kamis, 19 Februari 2015

Pengumuman Kelulusan Formasi Khusus Disabilitas Kemendikbud



PENGUMUMAN
NOMOR :  1588/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS DISABILITAS TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Nomor 99/SJ-Orpeg/KP.00.01/2/2015 tanggal 3 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Untuk Disabilitas Kementerian/Lembaga Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus Disabilitas Tahun 2014 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Berkas kelengkapan penetapan NIP CPNS dari unit kerja harus sampai ke Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 27 Februari 2015.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Rabu, 18 Februari 2015

Pengumuman Kelulusan Formasi Putra Putri Terbaik Kemendikbud


PENGUMUMAN
NOMOR :  1590/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI KHUSUS PUTRA PUTRI TERBAIK TAHUN 2014
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Hasil Seleksi CPNS Formasi Khusus Putra Putri Terbaik Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Formasi Khusus Putra Putri Terbaik Tahun 2014 yang dinyatakan lulus.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS untuk formasi khusus Putra Putri Terbaik dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Pengumuman Final CPNS 2014 Kemendikbud


PENGUMUMAN
NOMOR :  1566/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/573/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Tahun 2014 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. 
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Kelengkapan Berkas
 1
Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
 2
Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah  yang  diperoleh  dari  sekolah/perguruan  tinggi  luar negeri  harus  mendapat  penetapan  penyetaraan  dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
 3
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
 4
Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh di http://cpns.kemdikbud.go.id. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
 5
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
 6
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
 7
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
 8
Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan        tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh dihttp://cpns.kemdikbud.go.id
 9
Surat Rencana Penempatan dari minimal pejabat eselon II yang bertanggungjawab bidang kepegawaian yang akan menerima penempatan.
 10
Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
 11  
Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima.


Lampiran berkas:
Daftar Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2014:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal PAUDNI
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  8. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  9. Badan Pengembangan SDMPK dan PMP
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan
  11. Universitas Gadjah Mada
  12. Universitas Indonesia
  13. Universitas Syiah Kuala
  14. Universitas Sumatera Utara
  15. Universitas Andalas
  16. Universitas Riau
  17. Universitas Jambi
  18. Universitas Sriwijaya
  19. Universitas Bengkulu
  20. Universitas Lampung
  21. Universitas Padjadjaran
  22. Universitas Jenderal Soedirman
  23. Universitas Diponegoro
  24. Universitas Sebelas Maret
  25. Universitas Airlangga
  26. Universitas Brawijaya
  27. Universitas Jember
  28. Universitas Tanjungpura
  29. Universitas Palangkaraya
  30. Universitas Lambung Mangkurat
  31. Universitas Mulawarman
  32. Universitas Tadulako
  33. Universitas Hasanuddin
  34. Universitas Haluoleo
  35. Universitas Udayana
  36. Universitas Mataram
  37. Universitas Nusa Cendana
  38. Universitas Pattimura
  39. Universitas Cenderawasih
  40. Universitas Terbuka
  41. Universitas Malikussaleh
  42. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  43. Universitas Trunojoyo Madura
  44. Universitas Khairun Ternate
  45. Universitas Negeri Papua
  46. Universitas Negeri Medan
  47. Universitas Negeri Padang
  48. Universitas Negeri Jakarta
  49. Universitas Pendidikan Indonesia
  50. Universitas Negeri Semarang
  51. Universitas Negeri Yogyakarta
  52. Universitas Negeri Surabaya
  53. Universitas Negeri Malang
  54. Universitas Negeri Manado
  55. Universitas Negeri Makassar
  56. Universitas Pendidikan Ganesha
  57. Universitas Negeri Gorontalo
  58. Universitas Borneo Tarakan
  59. Universitas Musamus Merauke
  60. Universitas Bangka Belitung
  61. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  62. Universitas Samudra Langsa
  63. Universitas Sulawesi Barat
  64. Universitas Siliwangi
  65. Universitas Tidar Magelang
  66. Universitas Teuku Umar
  67. Universitas 19 Nopember Kolaka
  68. Universitas Timor
  69. Institut Pertanian Bogor
  70. Institut Teknologi Bandung
  71. Institut Teknologi Sepuluh November
  72. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  73. ISI Padangpanjang
  74. Institut Seni Indonesia Surakarta
  75. Institut Seni Indonesia Denpasar
  76. Institut Teknologi Sumatera
  77. Institut Teknologi Kalimantan
  78. Akademi Komunitas Meulaboh
  79. Akademi Komunitas Blitar
  80. Akademi Komunitas Rejang Lebong dan Lampung Tengah
  81. Politeknik Negeri Lhokseumawe
  82. Politeknik Negeri Medan
  83. Politeknik Negeri Padang
  84. Politeknik Negeri Sriwijaya
  85. Politeknik Negeri Jakarta
  86. Politeknik Negeri Bandung
  87. Politeknik Manufaktur Bandung
  88. Politeknik Negeri Semarang
  89. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  90. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  91. Politeknik Negeri Malang
  92. Politeknik Negeri Pontianak
  93. Politeknik Negeri Banjarmasin
  94. Politeknik Negeri Samarinda
  95. Politeknik Negeri Ujung Pandang
  96. Politeknik Bali
  97. Politeknik Negeri Kupang
  98. Politeknik Negeri Ambon
  99. Politeknik Pertanian Payakumbuh
  100. Politeknik Negeri Lampung
  101. Politeknik Negeri Jember
  102. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
  103. Politeknik Pertanian Kupang
  104. Politeknik Perikanan Negeri Tual
  105. Politeknik Media Kreatif Negeri Jakarta
  106. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
  107. Politeknik Batam
  108. Politeknik Balikpapan
  109. Politeknik Negeri Bengkalis
  110. Politeknik Negeri Nusa Utara
  111. Politeknik Negeri Madiun
  112. Politeknik Negeri Fak-Fak
  113. Politeknik Negeri Banyuwangi
  114. Politeknik Negeri Madura
  115. Politeknik Negeri Sambas
  116. Politeknik Negeri Maritim Negeri Indonesia
  117. Politeknik Negeri Ketapang
  118. Politeknik Negeri Tanah Laut
  119. Politeknik Negeri Subang
  120. Kopertis Wilayah I
  121. Kopertis Wilayah II
  122. Kopertis Wilayah III
  123. Kopertis Wilayah IV
  124. Kopertis Wilayah V
  125. Kopertis Wilayah VI
  126. Kopertis Wilayah VII
  127. Kopertis Wilayah VIII
  128. Kopertis Wilayah IX
  129. Kopertis Wilayah X
  130. Kopertis Wilayah XI
  131. Kopertis Wilayah XII
  132. Kopertis Wilayah XIII
  133. Kopertis Wilayah XIV