Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2015

Cara Cek Info PTK 2015/2016 Dan Link Alternatif nya

e-Sekolah Dasar - Cek Info PTK atau yang sekarang bergati Info Guru atau Info GTK untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk login Info Guru atau Info GTK masih menggunakan NUPTK, NRG dan NIK sebagai Username dan Tanggal Lahir sebagai Password nya serta mengisi kode gamabr dengan benar untuk bisa login dan cek valid atau tidak nya data anda.

Info Guru menjadi satu-satunya sumber informasi baik untuk OPS atau untuk Guru yang bersangkutan. dengan Login kita bisa cek data valid atau tidaknya serta mengetahui letak ketidak validan data yang nantinya dapat diperbaiki melalui aplikasi Dapodik.
Yang berbeda pada Info Guru tahun ajaran 2015/2016 link akses untuk login. di tahun ajaran ini anda bisa login Info Guru  melalui link http://info.gtk.kemdikbud.go.id

Jika anda mengalami kesulitan mengakses link Info GTK di atas berikut link alternatif yang bisa untuk anda gunakan.
  1. http://223.27.144.195:8081/info/
  2. http://223.27.144.195:8082/info/
  3. http://223.27.144.195:8083/info/
  4. http://223.27.144.195:8084/info/
  5. http://223.27.144.195:8085/info/

Rabu, 09 September 2015

Cara Hapus Data/Nama Operator Lama di Dapodikdas 4

e-Sekolah Dasar - Anda ditunjuk sebagai Operator Sekolah Baru karena Operator Sekolah yang lama sudah mengundurkan diri. Jika anda Operator Baru menggantikan Operator Sekolah lama mungkin anda pernah mengalami nama Operator yang tidak bisa ganti (tetap nama operator lama) setelah registrasi dapodik versi 4. Tidak perlu bingung karena hal itu memang biasa terjadi.

Di Dapodikdas versi 4/generasi ke 4 ada fitur baru yang memungkinkan kamu mengelola Pengguna melalui menu Pengaturan di Aplikasi Dapodik versi 4. Buat teman-teman yang mengalami permasalahan Nama Operator tidak berubah, tetap nama Operator yang lama berikut cara merubahnya.

1. Login dulu ke aplikasi Dapodik versi 4
2. Buka menu Pengaturan
3. Klik Manejemen Pengguna dan masukkan Kode Registrasi sekolah anda dan klik OK
4. Pilih Nama OPS yang ingin anda hapus, kemudian klik Hapus.
5. Reload/loading ulang browser kamu. dan lihat perbahannya di Beranda dapodik anda.

Cara Update Aplikasi Dapodikdas 4.0.1

e-Sekolah Dasar - Dapodikdas sudah memasuki versi 4 atau yang biasa disebut juga Generasi 4 ini sudah mengalami banyak perubahan dan menjadi aplikasi satu-satunya saat ini yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk segala keprluan di tubuh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Sejak berakhirnya era Padamu Negeri maka Dapodiklah satu-satunya fokus Operator Sekolah untuk menginput data dan menjaga data demi kualitas data tersebut. Sejak tahun ajaran baru 2015/2016 Dapodik menluncurkan generasi terbarunya yaitu versi 4.0.0 yang memiliki tampilan yang jauh berbeda dengan Aplikasi Dapodik versi sebelum-sebelumnya.

Meski tampilan berbeda, namun secara umum dapodikdas versi 4.0.0 masih sama seperti pendahulunya, hal ini sangat menguntungkan karena secara umum OPS tak merasa kebingungan dengan perubahan tampilan tersebut.

Tak berselang lama, Dapodik 4.0.0 sudah digantikan dengan diluncurkannya Dapodik terbaru dengan mengusung versi 4.0.1, di versi ini banyak perbaikan dan pembaruan yang luncurkan untuk OPS, yang paling teras manfaatnya adalah kembali dibukanya unlock nama dan tanggal lahir peserta didik.

Di versi 4.0.0 atau dinegerasi ke 4 Dapodikdas ini, metode pembaruan aplikasi dapodik berbeda. Jika pada versi sebelumnya kita diharuskan mengunduh langsung dan menginstall Patch dapodik, di versi ini pembaruan dilakukan langsung secara online dengan cara berikut:
1. Login ke Dapodikdas
2. Klik Tab Menu Pengaturan
3. Klik Cek Pembaruan
4. Tunggu Proses pembaruan selesai
5. Reload Aplikasi Dapodik, dan lihat pembaharuannya.

Minggu, 12 April 2015

Download Kalender Pendataan Dapodikdas 2015

Sekolah SDE - Tahun 2015 ini telah dirilis Kalender Pendataan Dapodik 2015 untuk Operator Sekolah sangat direkomendasikan untuk mendownload kalender Pendataan Dapodikdas 2015 ini. Kalender ini berisi hal-hal penting terkait pendataan Dapodik dan menjadi penunjuk arah yang baik agar Operator Sekolah tidak lagi ketinggalan informasi dan maupun proses update data.

Di Kalender Pedataan Dapodikdas 2015 menampilkan kapan proses update dilakukan dan kapan terakhir harus dikerjakan dan beberpa informasi penting lainnya.


Kalender ini juga berfungsi sebagaimana kalender pada umumnya, juga menampilkan informasi hari-hari libur nasional dll. Untuk mendownload Kalender Pendataan Dapodikdas 2015, silahkan di link dibawah ini.

Jumat, 06 Maret 2015

P2TK Dikdas : Sejauh ini Belum Ada VerVal NRG

Sekolah SDE - Awal semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 semua guru yang bersertifikasi baik yang sudah memiliki NRG maupun yang masih belum memiliki NRG di wajibkan untuk melakukan VerVal NRG di situs Padamu melalui akun masing-masing PTK.

Dari hasil VerVal NRG itulah, ada beberapa guru yang mengatakan NRG nya berubah, hal ini yang menjadi dasar ke khawatiran guru. Jika NRG berubah, lantas NRG yang manakah yang dinyatakan valid?

Bagaimana tanggapan P2TK Dikdas selaku Derektorat Teknis yang mengeluarkan SK TPP Jenjang Dikdas menanggapi hal ini? Berikut penjelasan salah seorang pegawai P2TK Dikdas yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya.


Menurut Asha Roed Andhin sejauh ini belum ada VerVal NRG. Databased NRG yang digunakan oleh P2TK adalah Databased yang sudah melalui proses VerVal direktorat profesi (zaman pmptk) dan Pusbangprodik (era badan) sejak tahun 2006, jadi sejauh ini kami anggap valid kecuali ada bukti bahwa kelulusan yang ybs cacat secara hukum. NRG tersebut tertera pada SK bertahun tahun dan dijadikan sebagai dasar pembayaran SKTP.

Senada dengan apa yang disampaikan Asha Roed Andhin, Staff Databased Management P2TK Dikdas Ibnu Aditya Karana mengatakan bahwa P2TK tetap menggunakan NRG yang telah diberikan dan dikelola oleh pihak PMPTK Tahun 2006-2011 dan dilanjutkan tahun 2012-2014 oleh Pusbangprodik selaku institusi sah yang menerbitkan NRG.

Beliau juga menambahkan, akan tetap menerbitkan SK TPP dengan NRG yang ada pada SK TPP tahun-tahun sebelumnya kecuali kami mendapat daftar NRG yang dinyatakan tidak valid resmi dari Pusbangprodik.

Kamis, 05 Maret 2015

PKG Yang Dimaksud di Lembar Info PTK

Sekolah SDE - Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 2 merupakan tahu pertama penerapan PKG (penilaian kinerja guru) sebagai salah satu syarat wajib terbitnya SK Tunjangan Profesi Guru. Banyak spekulasi dan pertanyaan yang menuat teraki PKG.

Jika kita mengintip kabar di lapangan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa PKG yang dimaksud adalah PKG versi Padamu Negeri, benarkah demikian? Berikut Penjelasan singkatnya.



PKG yang dimaksud pada Info PTK adalah PKG/PKKS yang dikeluarkan oleh P2TK Dikdas melalui Operator SIMTUN Dinas Pendidikan Kab/Kot yang jumlahnya kurang lebih 14 lembar.

PKG yang dimaksud, bukan PKG/PKKS Padamu, jadi untuk PKG/PKKS di Info PTK tunggu dulu. Sebab akan dilaksanakan Bimtek Operator Simtun beserta Pengawas.

Jumat, 27 Februari 2015

Solusi Aplikasi Dapodikdas Tidak Dapat Menyimpan Data PTK

Sekolah SDE - Dapodikdas saat ini sudah samapai pada versi 3.0.3, namun di versi teranyar ini masih juga menyisahkan permasalahan. Permasalahan yang paling sering muncul atau yang sering dikeluhkan adalah tidak dapat menyimpan data dengan munculnya notifikasi "Gagal menyimpan, mohon isi form dengan benar Field yang salah yang ditandai dengan kotak merah"

Pada dasarnya notifikasi ini muncul karena ada beberap data yang terlewat atau tidak di isi, sehingga muncul kotak merah dan aplikasi menolak untuk menyimpan.


Selain data terlewat penyebab lainnya yang sudah pernah kami alami adalah adanya tanda kolom berwarna merah pada kolom tersembunyi, kasus ini saya temukan pada PTK dengan status Non-PNS. Pada data NIP PTK Non-PNS tersebut dinyatakan kesalahan dan kolom data NIP tersebunyi bagi PTK Non-PNS.

Solusi untuk permasalahan di atas, yaitu merubah status PTK Non-PNS tadi menjadi PNS sehingga kolom data NIP kembali di tampilkan, kosongi data NIP (NIP hanya untuk PNS) agar kolom tersebut tidak di tandai merah, selanjutnya rubah kembali Status PNS menjadi Non PNS, dan simpan data.

Untuk data PTK PNS yang tidak bisa menyimpan, cek semua kolom data pastikan semua kolom data PNS tersebut tidak berwarna merah, selanjutnya klik simpan.

Minggu, 22 Februari 2015

Penjelasan Tentang S25a dan S25b Padamu Negeri

Sekolah SDE - PADAMU NEGERI mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu entri Jadwal Kelas Mingguan secara manual di Login Admin/Operator Sekolah. Dari entri Jadwal Mingguan itulah terbit S25a melalui akun Kepala Sekolah.

S25a adalah Surat Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah, surat ini nantinya di terbitkan melalui Akun Kepala Sekolah yang dikabarkan akan rilis pada tanggal 2 Maret 2015 nanti.

Proses selanjutnya untuk keaktifan PTK di masing - masing sekola, menyetorkan S25a dari Kepala Sekolah ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk di setujui.


Dari persetujuan Admin Dinas, terbit S25b maka secara otomatis sistem akan mencatat riwayat mengajar di portofolio masing-masing PTK sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah yang sudah di entri secara manual di Padamu Negeri, artinya, setiap pendidik tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio.

Ada beberapa hal pendukug yang perlu di kerjakan, sebagai berikut:
  1. Data Siswa
  2. Data Rombel/Kelas
  3. Data Kurikulum
  4. Data Jadwal Pembelajaran Manual
4 Item di atas meruapakan data pendukung yang perlu dilengkapi untuk dapat menerbitkan S25a di Akun Kepala Sekolah.

Jumat, 20 Februari 2015

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3

Sekolah SDE - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 Semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan Kurikulum 2013 1 Semester kembali menggunakan Kurikulum 2006. Dan untuk memfasilitasi peraturan tersebut maka di rilislah Patch 3.0.3 dengan mengusung beberapa perubahan yang di antaranya pemilihan Kurikulum 2013 yang hanya dapat dipilih hanya oleh sekolah yang terdaftar untuk melanjutkan K-13.

Namun kenyataannya, banyak ketidak sesuaian dengan hal tersebut diatas. Ada beberapa sekolah yang hanya menjalankan K-13 selama 1 semester justru dinyatakan dapat melanjutkan K-13 setelah menggunakan Dapodik 3.0.3.

Permasalahan lain terkait Aplikasi Dapodikdas 3.0.3 yang selama ini sering ditanyakan oleh Operator Sekolah, diantaranya:
  1. Apakah Kode Registrasi berubah di Dapodikdas 3.0.3 ?
  2. Bagaimana tahapan update aplikasi Dapodikdas 3.0.3 ?
  3. Apakah harus ganti prefiil di aplikasi Dapodikdas 3.0.3 ?
  4. Kenapa setelah update Dapodikdas 3.0.3 masih tetap terbaca Dapodikdas 3.0.2 ?
  5. Apakah Rombel harus dihapus untuk merubah KTSP ke Kurikuum 2013 begitu juga sebaliknya ?
  6. Jika ada Sekolah Merge, apa yang harus dilakuka?
Diluar pertanyaan/permasalahan diatas yang sering kami temui, masih banyak lagi permasalahan yang dialami petugas entri setelah menggunakan aplikasi Dapodikdas 3.0.3. Untuk menjawab semua pertanyaan/permasalahan yang selamai ini kita temua, silahkan anda download Tanya Jawab Seputar Dapodikdas Versi 3.0.3 Disini

Rabu, 18 Februari 2015

Cara Cek Validasi Data Dapodik

Cara Cek Validasi Data Dapodik - Dapodik adalah sumber data satu-satunya Kementerian Pendidikan. Data dapodik sendiri digunakan untuk aneka tunjangan dan aneka keperluan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dapodik bersumber pada data individu sekolah yang di input oleh operator sekolah di setiap sekolah di seluruh Indonesia. Bukan hanya TPP dan BOS saja, saat ini Operator Sekolah diwajibkan menginput data siswa penerima BSM untuk nantinya sebagai data dasar penerbitan Kartu Pintar untuk siswa yang kurang mampu.

Karena data dapodik begitu penting untuk dunia pendidikan kita, untuk itu perlu melakukan cek valiadasi data agar data yang di kirim sekolah melalui aplikasi dapodik benar-benar data yang di butuhkan atau di nyatakan valid. Berikut tahap Cek Validasi Data Dapodik.
  1. Untuk cek validasi data disini http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/palideso
  2. Pilih Nama Provinsi 
  3. Piih Kab/Kota dan pilih Kecamatan
  4. Piih Jenis Validasi yang akan anda cek
  5. Dan terakhir anda klik Tampilkan.

Jika sekolah anda tidak tampil pada laman record per page maka sekolah anda dinyatakan valid. Dan berikut jenis validasi yang dapat kamu cek.
  1. Nama PD Kosong atau Tanpa Huruf Vokal
  2. Sinkronisasi Terakhir= 20132
  3. Kepsek Ganda
  4. Rombel Ganda
  5. PNS NIP Kosong
  6. Tingkat Rombel Salah
  7. Dll

Minggu, 15 Februari 2015

PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi

Sekolah SDE - Mulai tahun 2015 ini PKG (penilaian Kinerja Guru) mejadi salah satu syarat untuk menerbitkan SK Tunjangan Profesi Guru. Artinya mulai tahun ini (2015) PKG bukan hanya untuk keperluan kenaikan pangkat saja, tetapi sebagai syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru bagi guru sertifikasi.

Berikut Kebijakan P2TK Untuk Menerbitkan SK Tunjangan
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun pelajaran 2014/2015 Semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentanng sekolah-sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan profesi, tanggung jawab pengimput nilai PKG ke dalam sistem P2TK adalah Pengawas Sekolah.
  4. Definisi Daerah Khusus mengacu pada penetapan Daerah Khusus oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal.
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK Fisik atau kontrak kerja yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Pengimputan pembagian jam mengajar harus diusahakan valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci JJM.
Pada point 3 mencantumkan PKG, sudah jelas bahwa PKG menjadi syarat Penerbitan SK Tunjangan oleh P2TK. Bagaimana mekanisme PKG? Apakah PKG yang kita kerjakan di Padamu Negeri yang akan di gunakan oleh P2TK?

Menurut Bp. Asha Roed Andhin P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena buka tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG untuk syarat penerbitan SK Tunjangan dan pihaknya telah menyiapkan alat tersendiri yang diyakini efektif.

Bp. Nazaruddin menjelaskan terkait alat yang dimaksud bahwa PKG dilakukan manual (layaknya peneilaian yang lama) Hasil PKG yang bertanda tangan Kepala Sekolah. Diserahkan pada Dinas dan Pengawas, Pengawas yang mempunyai kewajiban untuk menginput nilai PKG ke dalam aplikasi. Aplikasi yang dimaksud nantinya akan di umumkan melalui Aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kot. Pengawas nantinya akan diberikan UserID untuk mengakses link tersebut.

Secara singkat, berikut mekanisme PKG

  1. PKG dilaksanakan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
  2. PKG dilaksanakn secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari Guru Senior, dan ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
  3. Hasil PKG ditanda tangani oleh Kepala Sekolah berstempel sekolah yang kemudian di serahkan kepada Dinas dan Pengawas Sekolah.
  4. Pengawas yang bertugas menginput data hasil PKG ke aplikasi yang nantinya akan di umumkan di Aplikasi SIM Tunjangan.
Dari beberapa penjelasan di atas, kita sudah mendapat gambaran bagaimana cara/mekanisme dalam melaksanakan PKG yang menjadi syarat penerbitan SK Tunjangan oleh P2TK.

Kamis, 29 Januari 2015

Download Patch Dapodikdas Versi 3.0.3

Sekolah SD - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang menjadi dasar lahirnya kembali Patch Dapodik 3.0.3 yang menjadi pengganti Dapodikdas 3.0.2 sebelumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan Operator Sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang berkaitan dengan penerapan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

 

Berikut beberapa update/penambahan fitur baru di aplikasi Dapodikdas 3.0.3
  1. Penguncian pada oenggunaan di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih Kurikulum 2013 pada tabel rombongan belajar (pengguna kurikulum 2013 adalah sekolah yang telah di tentukan oleh kemdikbud).
  2. Penambahan fasilitas UN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan menekspornya dari aplikasi dalam bentuk exel.
  3. Penambahan Caption "dilarang diganti denga nama peserta didik lain" di tabel peserta didik.
  4. Penambahan unduh exel pada tab PD Keluar dan PTK Keluar.
  5. Kolom nomor KPS/KKS pada tabel peserta didik.
Download Patch Dapodikdas 3.0.3

Sabtu, 24 Januari 2015

Validasi Pengisian Data Dapodik Untuk Tunjangan Guru

Sekolah SD - Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui utamanya bagi kepala sekolah sebagai penanggung jawab data Dapodik di masing-masing sekolah dan perlu juga untuk dipahami oleh Operator Sekolah sebagai petugas entri data Dapodik.

Untuk menyatakan data isian Dapodik sesuai dengan kebutuhan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid ataupun sebalinya, berikut kami sampaikan Dasar P2TK Memvalidkan Data Isian Dari Dapodik. Ada beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut:


VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
  1. Nama: Sesuai dengan ijazah dan tanpa menyertakan gelar 
  2. Tgl Lahir : Harus sesuai Akte Lahir/Ijazah
  3. Nama Ibu : Ditulis tanpa gelar
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap, seperti: (Status CPNS/PNS/GTY/GTT, Sumber Gaji: Yayasan, APBD, Sekolah, Lembaga Pengangkat, No SK harus disi dengan benar, dan NIP Baru)
SEKOLAH INDUK
  1. Centang Sekolah Induk, harus di isi jika sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkat PTK yang bersangkutan.
  2. Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK meskipun PTK yang bersangkutan mengajar di berbagai sekolah/lebih dari satu sekolah.
  3. Jika isian Sekolah Induk tidak di centang dan atau sekolah induk PTK lebih dari satu, maka data PTK yang bersangkutan dinyatakan TIDAK VALID.
  4. Jam mengajar minimal adalah 6 jam pada sekolah induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas tambahan yang diakui adalah sebagai berikut:
  1. SD : (1 Kepala Sekolah)
  2. SMP : (1 Kepala Sekolah, 1-3 Wakil Kepala Sekolah dengan syarat (1-9 Rombel 1 Wakasek, 10-18 Rombel 2 Wakasek, lebih dari 18 Rombel 3 Wakasek), 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan.
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Ada beberapa hal agar tugas tambahan yang diisikan dinyatakan benar/valid, di antaranya sebagai berikut:
  1. Tanggal mulai tugas (TMT) harus diisi dan valid.
  2. Tanggal selesai tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat.
  3. No. SK harus diisi dengan benar.
  4. Tugas Tambahan yang di akui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/Pangkal.
  5. Jumlah guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah induk tidak boleh melebihi ketentuan.
  6. Jika tugas tambahan tidak valid, maka jumlah tugas tambahan tidak di akui (= 0 Jam).
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
Karena jam mengajar menjadi dasar utama Tunjangan Guru, maka perlu anda ketahui Struktur Kurikulum KTSP SD sebaga berikut:
  1. Kelas Rendah: (Kelas 1= 26 Jam, Kelas 2= 27 Jam, Kelas 3= 28 Jam)
  2. Kelas tinggi total 35 Jam. Guru Kelas mengajar 25 Jam, PKn 2 Jam, B. Indonesia 5 Jam, Matematika 5 Jam, IPA 4 Jam, IPS 3 Jam, SBK 4 Jam, Muatan Lokal 2 Jam. Guru Agama 3 Jam, Guru PJOK 4 Jam. Di perbolehkan menambah 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan Peserta Didik.
  3. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka kepala sekolah dapat memanfaatkan 4 jam tambahan tapa mengurangi JJM Guru Kelas.
  4. Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 Rombel).
  5. Jika Muatan Lokal di ajar oleh guru tersendiri, maka mutan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM Guru Kelas.
Contoh Rombel Normal (KTSP SD)
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas
  1. Guru Kelas 24 atau 25 Jam
  2. Guru Mulok 2 Jam
  3. Guru PJOK 4 Jam
  4. Guru Agama 3 Jam
  5. Kepala Sekolah Mengajar PKn 2 Jam
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi PJOK
  1. Guru Kelas 24-27 Jam
  2. Guru Mulok 2 Jam
  3. Guru Agama 3 Jam
  4. Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 Jam

Jumat, 23 Januari 2015

3 Hal Penting Dalam Dapodik Terkait Alokasi Dana BOS

Seperti yang kita ketahu bersama, Dapodik dilaksanakan untuk segala keperluan Kementerian Pendidikan yang salah satunya adalah alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Agar sekolah dapat menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan bagi OPS selaku petugas entri data Dapodik, di antaranya sebagai berikut:
  1. Data siswa yang dihitung adalah data siswa yang masuk ke dalam rombel semester 2 tahun ajaran 2014/2015.
  2. Selalu cek progres pengiriman di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id pastikan jumlah siswa pada progress pengiriman sudah sesuai dengan di aplikasi Dapodik.
  3. Pastikan memilih Menerima dana BOS bukan Menolak pada aplikasi Dapodikdas. Lihat gambar dibawah ini.

Pastikan Kepala Sekolah mengetahui hasil pekerjaan Operator Sekolah, karena kebenaran data adalah tanggung jawab Kepala Sekolah. OPS hanyalah petugas entri data saja.

Selasa, 06 Januari 2015

Fitur Baru dan Perbaikan di Aplikasi Dapodik 3.0.2

Dapodikda 3.0.2 saat ini sudah dirilis, di hmbau pada seluruh Operator Sekolah untuk segera melakukan Update Versi Aplikasi dan memperbarui data di aplikasi 3.0.2.

Hadirnya Dapodikdas 3.0.2 mengusu beberapa perbaikan dan beberapa pembaharuan didalamnya, berikut deskripsi perubahannya:

PERBAIKAN
  1. Keterkaitan dengan data periode 2012 sudah tidak ada menu hapus.
  2. Validasi pengisisan data NIK terkait karatker spasi.
  3. Validasi pengisian data nomor HP terkait karakter spasi.
  4. Bug kolom input kondisiprosarana tidak tampil sebagian.
  5. Bug kolom waktu tempuh dalam data periodik dirician pesrta didik tidak tampil sebagian.
PEMBAHARUAN
  1. Kunci data nama dan tanggal lahir pada Peserta Didik dibuka.
  2. Kunci data nama dan tanggal lahir pada PTK dibuka.
  3. Prosedur pencarian data ke server di menu tambah PD dan PTK dinonaktifkan.
  4. Keterangan periode dalam data turunan periodik di menu hapus.
  5. Update referensi penghasilan oran tuan/wali di data peserta didik.
  6. Update referensi data kewarganegaraan.
  7. Fitur pemilihan kurikulum di Rombel sesuai bentuk pendidikan sekolah.
  8. Informasi NUPTK pada pemilihan wali kelas di rombel.
  9. Fitur pemilihan di tingkat pendidikan di rombel sesuai dengan bentuk pendidikan sekolah.
  10. Rule validasi untuk data nomor SKHUN menjadi wajib di isi.

Download Aplikasi Dapodikdas 3.0.2

Dapodik merupakan penjaringan data satu-satunya yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk sega keperluan. Semakin luasnya pemanfaatan Dapodik memiliki konsekuensi kualitas data harus lebih baik, akurat, lengkap, dan wajar.

Untuk itu, pada tahun 2015 Aplikasi Dapodik melalui versi 3.0.2 disempurnakan kembali menuju aplikasi yang tepat guna serta diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk program utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Program Indonesia Pintar, BOS, Aneka Tunjangan, Ujian Nasional dan lain-lain.

Aplikasi Dapodik 3.0.2 mengalami perubahan dalam Store Procedur penambahan data peserta didik dan PTK serta pembeharuan dalam edit data peserta didik dan PTK

Tujuan pembaharuan tersebut dilakukan untuk mengakomodir percepatan data beberapa program seperti Peserta Ujian Nasional dan Aneka Tunjungan.

Dengan demikian, diharap Operator Sekolah segera melakukan Update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data-data yang terkait fitur aplikasi yang mengalami perubahan dan perbaikan pada versi 3.0.2.

Senin, 24 November 2014

Tidak Dapat Cek Info PTK Atau Info PTK Tidak Terupdate Sesuai Dapodik

Ada beberapa permasalahn yang sangat membingungkan bagi operator sekolah, semisal tidak dapat melakukan cek info PTK dan bahkan data PTK sama sekali tidak terupdate di cek info PTK padahal data sudah sesuai dengan yang sebenarnya di aplikasi dapodik.

Menurut pak Yusuf Rokhmat setalah berkoordinasi dengan pak Ibnu Aditya Karana dan Tagor Alamsyah H (P2TK) ada beberapa penyebab guru tidak dapat melakukan cek info PTK atau data guru yang tidak bisa update di info PTK, diantaranya sebagai berikut.


  1. Ada ketidaksesuaian data dasar NUPTK
  2. Ada ketidksesuaian data kelulusan dari P2TK dengan data yang di input di dapodik dari sisi nama, tanggal lahir, NUPTK, NRG, dan nama ibu kandung.
Bagi sekolah yang mengalami hal tersebut diatas, dihimbau untuk konsultasi dengan operator simtun kab/kota. Untuk:
  1. Buka aplikasi dapodik
  2. Buka aplikasi simtun
  3. Bandingkan satu-satu. Nama, Tanggal Lahir, NUPTK, dll.

Minggu, 23 November 2014

Download e-Dapodik Card

Sesuai dengan namanya e-Dapodik Card aplikasi ini memiliki kemampuan untuk mencetak kartu identitas pedidik. kartu identitas ini lebih dikenal Kartu NRG.

Sejak 2014 untuk cek lembar info PTK bagi PTK yang sudah bersertifikasi yaitu menggunakan NRG sebagai username dan password tetap menggunakan tanggal lahir.

Kartu ini tidak hanya menampilkan nomor NRG saja juga menampilkan identitas PTK pemilik kartu seperti tanggal lahir, alamat ptk, NIK, NPWP, NRG dan juga nomor HP PTK.


Berikut langkah-langkah penggunaan e-Dapodik Card
  1. Login http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
  2. Unduh profil sekolah anda dengan menggunakan kode registrasi masing-masing sekolah.
  3. Buat folder baru, dan xtrack semua data aplikasi e-Dapodik Card yang berformad .zip kedalam folder baru yang anda buat.
  4. Copy profil sekolah anda dan letakkan dalam satu folder dengan aplikasi e-Dapodik Card
  5. Buka e-Dapodik Card
  6. Pilih profil sekolah anda kemudian klik koneksi.

Rabu, 29 Oktober 2014

Download Aplikasi Dapodikdas 3.0.1

Seperti yang di janjikan dan yang kita denger bersama, kini udah dirilis Aplikadi Dapodikdas 3.0.1. Aplikadi Dapodikdas 3.0.1 kini bisa edit Nama dan Tanggal Lahir langsung di Aplikasi Dapodikdas.

Aplikasi Dapodikdas 3.0.1 sangat memudahkan operator sekolah karena tidak perlu lagi mengajukan perubahn data seperti Nanam dan Tnaggal Lahir melalui Verval PD.

Tidak ada penambahan fitur baru di Aplikasi Dapodikda 3.0.1. Aplikasi ini di khususkan memang hanya untuk membuka fitur yang di lock/di kunci di Aplikasi Dapodikdas selama ini.


Bagi yang membutuhkan, silahkan Download Installer Dapodikdas 3.0.1 atau Patch 3.0.1 bagi yang sudah menggunakan alikasi 3.0.0

Silahkan download di link berikut/di laman unduhan Dapodikdas http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh atau download di link dibawah ini

Download Patch Dapodikdas 3.0.1

Kamis, 25 September 2014

Cara Mengatasi Nama Kepala Sekolah Yang Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik

Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik ini yang sering di peratanyak oleh beberapa Operator Sekolah. Permasalahan ini terjadi biasanya saat Operator Sekolah (OPS) baru pertama kali berhasil melakukan registrasi Aplikasi Dapodik.

Cukup membuat risau, galau dan sejenisnya, namun hal ini biasa terjadi dan tidak begitu mengkhawatirkan. Nama Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik karena beberapa hal. Di antaranya:

1. Tugas tambahan Kepala Sekolah belum di isi.
2. Penugasan PTK yang belum di centang.


Menurut yang saya alami, dua hal tersebut yang menyebabkan munculnya permasalah ini, untuk mengatasi nya, berikut langkah-langkah nya:


1. Masuk pada menu PTK selanjutnya pilih Nama Kepala Sekolah dan selanjutnya anda klik Ubah. Pada Rincian PTK anda pilih Tugas Tambahan dan klik Tambah. Silahkan anda isikan Kepala Sekolah pada Kolom Jabatan PTK isikan Jam/Minggu, Nomor SK dan TMT Tambahan. Terakhir anda Klik Simpan. Reload Aplikasi dengan cara tekan tombol Ctrl+F5 secara bersamaan. Lakukan secara berulang-ulang.

Jika ternyata Tugas Tambahan Kepala Sekolah sudah terisi namun nama Kepala Sekolah masih belum muncul di Beranda Aplikasi Dapodik. coba cara kedua.


2. Masih di tab menu PTK Pilih nama Kepala Sekolah dan klik Penugasan. Isikan Nomor Surat Tugas dan Tanggal Surat Tugas serta pilih Sekolah Induk. Pada Keaktifan PTK anda centang sesaui bulan saat ini.