Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2015

Jadwal PUPNS 2015 Yang Telah di Tetapkan Oleh BKN

e-Sekolah Dasar - Banyaknya komplen soal server PUPNS yang selalu saja down membuat Satgas PUPNS bergerak cepat untuk mencari solusi tepat agar kejadian server yang selalu error tidak terjadi lagi. Selama ini PNS dipaksa untuk berebutan mengerjakan PUPNS dengan PNS lain, sekian banyak PNS yang mengakses PUPNS hal itu mengakibatkan server yang sering sekali mengalami Error.

Semakin hari server PUPNS dirasa sangatlah tidak bersahabat lagi, semakin banyak kendala PUPNS yang dirasakan yang berujung semakin lama proses input data PNS di PUPNS.

Usulan untuk diadakannya penjadwalan dalam proses pengerjaan PUPNS oleh sebagian besar PNS langsung mendapatkan respon positif oleh Satgas PUPNS, dengan catatan sebagai berikut:
  1. Penjadwalan hanya untuk Menu Login PUPNS
  2. Menu Register dan Admin tidak diberlakukan penjadwalan
  3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya, penjadwalan tidak berlaku setelah jam tersebut.
  4. Batas waktu penjadwalan menunggu info lebih lanjut.
Untuk Jadwal bisa anda unduh di Link ini

Bagi anda yang tidak ingin mendownload Jadwal PUPNS, berikut Cara Mengetahui Jadwal PUPNS

Pertama anda login seperti biasa di https://epupns.bkn.go.id/login
Kedua masukkan user name dan password
Ketiga anda klik Login. Jika Login anda berhasil maka bisa dipastikan hari dimana anda Login tersebut merupakan jadwal Login daerah anda. Jika anda tidak dapat Login dan muncul keterangan Maaf, Jadwal pengisian PUPNS anda pada hari selasa, jumat dan minggu.

Selasa, 29 September 2015

Beberapa Kendala Yang Akan Anda Hadapi di e-PUPNS

e-Sekolah Dasar - Bagaimana proses input data e-PUPNS di daerah anda? Sebagian besar guru mengeluh karena begitu banyak kendala yang dihadapi ketika guru melakukan input data di situs e-PUPNS. Kemungkinan besar anda juga akan mengalami hal yang sama. Apakah butuh koneksi internet yang cepat untuk mengakses e-PUPNS? koneksi cepat memang dibutuhkan namun tidak menjamin anda lancar melakukan input data e-PUPNS. 


Server e-PUPNS rupa-rupanya sangat kualahan pasalnya server ini harus melayani kurang lebih 4,5 juta PNS dalam waktu hampir bersamaan. Menurut kabar terbaru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana program e-PUPNS saat ini tengan berusaha untuk menanggulangi hal ini. Jadi tunggu saja tanggal mainnya. Inilah beberpa kendala yang sering dan yang paling banyak dikeluhkan.

SUSAH LOGIN

Bagaimana kita mau mengisi data di e-PUPNS Login saja kita merasa sangat kesulitan. Mungkin sebagian besar PNS pernah mengalami hal ini.

SERING LOGOUT SENDIRI

Ini yang membuat sebagian besar PNS meradang. Ketika kita mengisi sekian banyak data Sangat bikin kesel ketika kita ingin menyimpan data yang sudah di input tersebut tiba-tiba anda dihadapkan pada Menu Login PUPNS alhasil setelah kuta login kembali semua data yang di input hilang.

SISTEM SEARCH DATA

Ada beberapa data yang tidak bisa anda input secara langsung, tapi harus melalui pencarian data di databased e-PUPNS.  Proses pencarian data ini yang sangat memakan waktu dan tak jarang belum selesai proses pencarian berlangsung muncul peringatan Sesi anda habis artinya kita masih harus Login ulang.

KENDALA SAVE DATA

Jika anda tidak mengalami beberapa kendala di atas, mungkin anda beruntung atau mungkin anda akan mengalami kendala lain Data tidak bisa disimpan. Kendala ini biasanya di tandai dengan tidak ada nya reaksi apapun ketika kita klik Simpan data di PUPNS, Tanda-tanda kedua, proses save data yang terlalu lama hingga akhirnya muncul Error Server.

Itu beberapa Kendala yang sering dikeluhkan ketika melakukan input data di e-PUPNS. Apa kendala anda? Curhatlah disini .....

Jumat, 25 September 2015

Panduan Pengisian Data Guru di PUPNS 2015

e-Sekolah Dasar - Setalah anda mengisi Data Riwayat di PUPNS 2015 isian selanjutnya adalah mengisi form Data Guru. Data ini hanya diisi jika anda menduduki jabatan fungsional guru jika anda tidak termasuk itu maka anda tidak perlu mengisi form ini.

Form isian Data Guru terdiri dari Nama Sekolah Induk/ SATMINKAL, Nama Sekolah Mengajar, Kepala Sekolah (centang jika anda menjabat sebagai kepala sekolah), Bidang Studi, Mata Pelajran dan TMT juga form isian  Setifikasi, SK sertifikasi dan Jumlah Jam Perminggu.

Untuk mengisi form ini, anda klik Tambah kemudian ketik Nama Sekolah Induk maka sistem akan secara otomatis mencari, jika sekolah tidak ditemukan, anda klik tanda helpdesk seperti gamabr diatas. Jika sekolah ditemukan lanjutkan pengisian data pada Sekolah Mengajar. Berilah tanda cetang jika anda Kepala Sekolah. Selanjutnya isi Bidang Stusi, Mata Pelajaran dan TMT terakhir klik Simpan.

Untuk Sekolah yang Tidak Ditemukan seperti gamabr diatas, klik icon helpdesk selanjutnya akan muncul popup menu seperti gamabr dibawah ini.
Masukkan Nama Sekolah dan kemudian anda klik kirim.
Klik Cetak untuk mencetak Nomor Tiket. Nomor Tiket digunakan untuk melihat jawaban atas permasalahan anda di cek status. Lanjut isikan Nama Sekolah, Kepala Sekolah, Bidang Studi, Mata Peajaran dan TMT. Terakhir klik Simpan.

Pengisian selanjutnya adalah pengisian form Sertifikasi, untuk menemukan form ini nada scroll kebawah, maka tampak form seperti gambar dibawah ini.
Untuk pengisian form ini, anda klik tombol Ubah terlebih dahuu kemudian isikan data pada form yang tersedia.

Panduan Pengisian Data Riwayat di PUPNS 2015

e-Sekolah Dasar - Sekedar mengingatkan bahwa proses Registrasi PUPNS dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 31 September 2015. Mengingat begitu pentingnya PUPNS maka untuk PNS yang masih belum melakukan Registrasi untuk segera melakukan Registrasi di link ini https://epupns.bkn.go.id/registrasi.

Bagi PNS yang sudah melakukan Registrasi dan sudah diverifikasi, berikut Panduan Pengisian Data Riwayat di PUPNS 2015.

Setelah anda login, maka anda akan ditampilkan data pada Data Utama, untuk melakukan pengisian Data Riwayat anda klik Riwayat yang nantinya akan muncul menu seperti gamabar dibawah ini.
Data Riwayat meliputi:
  1. Golongan
  2. Pendidikan
  3. Diklat Struktural
  4. Diklat Fungsional
  5. Jabatan
  6. Keluarga meliputi: Orang tua, Suami/istri dan anak
Pengisian Data Golongan

Silahkan cek data golongan anda, jika terdapat data yang tidak lengkap atau tidak sesuai anda klik Ubah dan isi Form Riwayat Golongan.
Untuk menambahkan data Riwayat Golongan, anda scroll kebawah pada Form Riwayat Golongan selanjutnya anda klik Tambah dan isikan data pada form tersebut.

Untuk pengisian data Pendidikan, Diklat Struktural, Diklat Fungsional dan Jabatan proses pengisiannnya sama dengan cara di atas.

Pengisian Data Keluarga

Data keluarga akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini, silahkan cek data keluarga anda.
Untuk mengisi data keluarga silahkan anda pilih data keluarga yang ingin anda isi atau perbaiki.

Cara Mengisi Data Orang Tua
Untuk mengisi data orang tua silahkan anda klik tab menu Orang Tua, selanjutnya akan muncul seperti gamabr berikut.

Untuk memperbaiki data anda klik Ubah untuk menambah data orang tuan anda klik Tambah  dan isikan form Orang Tua. Untuk pengisian data Suami/Istri dan Anak proses pengisiannya sama dengan cara di atas.

Panduan Pengisian Data e-PUPNS 2015

e-Sekolah Dasar - Semua PNS diwajibkan untuk melakukan Registrasi PUPNS di situs BKN. PUPNS merupakan sistem pendataan ulang pns yang dilakukan oleh masing-masing pns. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS.

Mekanisme PUPNS di awali oleh PNS melakukan Registrasi yang kemudian PNS mencetak bukti registrasi yang nantinya di setorkan kepada verifikator dan selanjutnya di verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai baru PNS bisa LOGIN menggunakan kode Registrasi yang tertera pada bukti registrasi. Bagi PNS yang sudah bisa LOGIN brikut Panduan Pengisian Data e-PUPNS 2015.

Setelah berhasil login di e-PUPNS anda akan dihadapkan pada menu Data Utama seperti gambar dibawah ini.
Data Utama meliputi:
  1. NIP Baru
  2. Nama sesuai databased BKN
  3. Gelar Depan
  4. Gelar Belakang
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal Lahir
  7. Agama
  8. Jenis Kelamin
  9. Golongan Ruang (dapat diupdate melalui riwayat golongan)
  10. TMT Gologan Runag (dapat diupdate pada riwayat golongan)
  11. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada riwayat pendidikan)
  12. Tahun Lulus (dapat diupdate pada riwayat pendidikan)
  13. Kedudukan Hukum
  14. Jenis Pegawai
  15. Alamat
  16. NIK
  17. NPWP
  18. Kartu Pegawai
Klik Tanda Centang apabila data yang ditampilkan pada form e-PUPNS sesuai dengan data PNS, apabila data tidak sesuai klik Tanda (x) kemudian kolom isian data perubahan akan muncul.
Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Selanjutnya adalah form Data Posisi yang ditampilkan seperti gambar dibawah ini
Data Posisi meliputi:
  1. Instansi Induk: Instansi adalah data tempat PNS berasal, klik tanda Centang jika sesuai dan klik Tanda (x)  jika tidak sesuai dan isikan data yang sesuai pada kolom perubahan.
  2. Lokasi Kerja: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai
  3. Wilayah Kerja: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai 
  4. Unit Organisari: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai.
  5. Unor Induk
  6. Jenis Jabatan
  7. Nama Jabatan
  8. Verivikatof Level 1: adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi yang ada dilingkungan masing-masing instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada pengisian formulir PUPNS.
Perbaikan Data Instansi Induk

Untuk memperbaiki data Instansi Induk anda klik tanda (x) kemudian isikan nama Instansi Induk anda maka sistem akan secara otomatis mencari Instansi Induk anda bekerja.

Perbaikan Lokasi Kerja

Untuk memperbaiki lokasi kerja yang tidak sesuai, anda klik Tanda (x) kemudian muncul kotank pencarian Lokasi Kerja dan selanjutnya dan klik Cari 
Pilih Lokasi Kerja Dalam Negeri atau Luar Negeri. Jika lokasi kerja anda Luar Negeri langkah selanjutnya anda ketikkan kemudian pilih Nama Negara. Jika Lokasi Kerja anda Dalam Negeri ketikkan dan pilih nama Propinsi yang sesuai.
Klik tambah (+) untuk menambah kolom kabupaten, kecamatan, desa dan untuk menghapus kolom anda klik Tanda (-)

Perbaikan Unit Organisasi

Untuk data yang sudah sesuai anda klik Tanda Centang jika terjadi kesalahan data anda klik Tanda (x)  sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan kemudian klik tombol Cari Unor kemudian form pencarian unit organisasi akan ditampilkan.
Untuk mencari Unor anda klik nama Unit Organisai kemudian klik tompol Cari Unor atau pilih daftar nama Unit Kerja yang ditampilkan jika ada, kemudian klik Pilih Unor.

Berikut Panduan Pengisian Form lainnya di PUPNS 2015

  1. Panduan Pengisian Data Riwayat di PUPNS 2015
  2. Panduan Pengisian Data Guru di PUPNS 2015

Jumat, 30 Januari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul Padamu Negeri Februari 2015

Sekolah SD - Sesuai yang sudah kita ketahui bersama terkait agenda pelaksanaan beberapa kegiatan di Padamu Negeri Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Perlu untuk kami sampaikan beberapa Fitur/Modul baru yang akan rilis selama bulan Februari 2015. Berikut daftar fitur/modul Padamu Negeri Februari 2015:


RILIS 2 FEBRUARI 2015
  1. Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
  2. Kuisoner Literasi TI bagi Guru
  3. Ajuan NUPTK baru (S06)
  4. Registrasi PTK baru (A05/A06)
RILIS 9 FEBRUARI 2015
  1. Pemutakhiran profil sekolah
  2. Pemutakhiran sekolah wilayan 3T
  3. Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
  4. Pemutakhiran status sekolah inklusi
  5. Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah 
 RILIS 16 FEBRUARI 2015
  1. Registrasi ulang Sertifikasi Guru
  2. Verval NRG
  3. Rekonsiliasi NPSN PDSP
  4. EDS Lanjut
  5. PKG Lanjut
RILIS 23 FEBRUARI 2015
  1. Ajuan keatifan kolektif oleh Kepala Sekolah
  2. Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
  3. Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015 

Selasa, 06 Januari 2015

Fitur Baru dan Perbaikan di Aplikasi Dapodik 3.0.2

Dapodikda 3.0.2 saat ini sudah dirilis, di hmbau pada seluruh Operator Sekolah untuk segera melakukan Update Versi Aplikasi dan memperbarui data di aplikasi 3.0.2.

Hadirnya Dapodikdas 3.0.2 mengusu beberapa perbaikan dan beberapa pembaharuan didalamnya, berikut deskripsi perubahannya:

PERBAIKAN
  1. Keterkaitan dengan data periode 2012 sudah tidak ada menu hapus.
  2. Validasi pengisisan data NIK terkait karatker spasi.
  3. Validasi pengisian data nomor HP terkait karakter spasi.
  4. Bug kolom input kondisiprosarana tidak tampil sebagian.
  5. Bug kolom waktu tempuh dalam data periodik dirician pesrta didik tidak tampil sebagian.
PEMBAHARUAN
  1. Kunci data nama dan tanggal lahir pada Peserta Didik dibuka.
  2. Kunci data nama dan tanggal lahir pada PTK dibuka.
  3. Prosedur pencarian data ke server di menu tambah PD dan PTK dinonaktifkan.
  4. Keterangan periode dalam data turunan periodik di menu hapus.
  5. Update referensi penghasilan oran tuan/wali di data peserta didik.
  6. Update referensi data kewarganegaraan.
  7. Fitur pemilihan kurikulum di Rombel sesuai bentuk pendidikan sekolah.
  8. Informasi NUPTK pada pemilihan wali kelas di rombel.
  9. Fitur pemilihan di tingkat pendidikan di rombel sesuai dengan bentuk pendidikan sekolah.
  10. Rule validasi untuk data nomor SKHUN menjadi wajib di isi.

Download Aplikasi Dapodikdas 3.0.2

Dapodik merupakan penjaringan data satu-satunya yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk sega keperluan. Semakin luasnya pemanfaatan Dapodik memiliki konsekuensi kualitas data harus lebih baik, akurat, lengkap, dan wajar.

Untuk itu, pada tahun 2015 Aplikasi Dapodik melalui versi 3.0.2 disempurnakan kembali menuju aplikasi yang tepat guna serta diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk program utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Program Indonesia Pintar, BOS, Aneka Tunjangan, Ujian Nasional dan lain-lain.

Aplikasi Dapodik 3.0.2 mengalami perubahan dalam Store Procedur penambahan data peserta didik dan PTK serta pembeharuan dalam edit data peserta didik dan PTK

Tujuan pembaharuan tersebut dilakukan untuk mengakomodir percepatan data beberapa program seperti Peserta Ujian Nasional dan Aneka Tunjungan.

Dengan demikian, diharap Operator Sekolah segera melakukan Update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data-data yang terkait fitur aplikasi yang mengalami perubahan dan perbaikan pada versi 3.0.2.

Selasa, 30 Desember 2014

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Periode 2014

Hari ini 31 Desember 2014 berdasarkan surat edaran Kepala BPSDMPK-PMP kemdikbud No. 19091/J/LL/20014 Tanggal 14 Agustus 2014 dan surat edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud No. 21014/J/LL/2014 Tanggal 3 September 2014, bahwa seluruh agenda berakhir pada hari ini Tanggal 31 Desember 2014.

Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, diantaranya: 
  1. Modul status keaktifan PTK individu periode 2014/2015 ditutup/di nonaktifkan.
  2. Modul PKG periode Desember 2014 ditutup/di nonaltifkan kecuali arsip periode 2014 dan yang telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23).
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) di tutup kecuali cetak ulang bagi yang sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 di tutup kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul Transaksional ProDEP 2014 di tutup kecuali arsip periode 2014.
  6. Modul EDS Siswa, Guru dan Kepsek di tutup kecuali arsip periode 2014.
  7. Modul registrasi PTK baru di tutup.
Catatan :
  1. Semua ajuna NUPTK baru dan PKG yang tercetak hingga 31 Desember 2014 pukul 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai Februari 2015 semuan status ajuan NUPTK baru dan PKG periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP otomatis dibatalkan oelh sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahub 2015.
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keatifan PegID/NUPTK periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan di catat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
  4. PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif, maka akan di nonaktifkan secara permanen oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.
Semoga ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi semua. !

Minggu, 28 September 2014

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) - Adalah program wajib yang harus dilakukan tiap-tiap sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. Kepala Sekolah selaku penilai harus melakukan PKG sebagai syarat wajib ke aktivan dan cetak Kartu PTK untuk priode 2014/2014 semester 1.

Pelaksanaan PKG dilaksanakan secara mandiri di tiap-tiap sekolah yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag, yang kemudian dilaporkan secara online melalui situs Padamu Negeri oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun pribadi Kepala Sekolah.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan digunakan sebagai program Penilaian Angka Kredit (PAK), serta Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Sebelum melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) disarankan untuk terlebih dahulu memahami Prosedur Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 serta wajib bagi guru untuk memenuhi Persyaratan yang telah di tentukan. Untuk Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai berikut:

1. Masuk di Login PTK dengan menggunakan Username dan Password pribadi Kepala Sekolah.
2. Setelah Login pilih Padamu PTK. hingga nantinya akan muncul menu seperti gambar dibawah ini.


3. Setelah muncul seperti gambar di atas, selanjutnya anda pilih PKG Guru dan kemudian akan muncul Popup menu seperti gambar dibawah ini.


4. Pada Popup status penilaian guru, anda pilih/klik Nilai Sekrang.


5. Terakhir, klik Mulai Menilai. agar Guru dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru yang bersangkutan sudah memanuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi riwayat mengajar untuk Tahun Pelajaran 2014/2014 Semester 1 dan mencetak S12 kemudian di serahkan ke admin dinas untuk di verval dan mendapatkan S13.
  2. Guru sudah melakukan ke aktivan dan mencetak Kartu PTK Periode 2014/2015 Semester 1.

Sabtu, 27 September 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri - Ini yang paling di tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di luncurkan oleh Padamu Negeri.

Modul pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26 September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai berikut:


Prosedur Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk TIM Penilai PKG.
  2. Tim penilai melaksanakan proses penilaian instrumen secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dll) dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri dengan menggunakan Akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim penilai dan Guru menanda tangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah di tanda tangani dan di stempel.
  7. Kepala Sekolah mencetak surat ajuan persetujuan pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima dan memverifikasi dan memvalidasi dokumen PKG (S22A, S22a Lampiran A dan B serat lembar berkas instrumen hasil penilaian manual) selanjutnya mencetak tanda bukti persetujuan laporan PKG (S23A) untuk di serahkan kepada Kepala Sekolah.
Persyaratan Bagi Guru

Persyaratan ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu persyaratannya sebagai berikut:
  1. Telah mengajukan pemutakhiran data Portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2014 hingga permanen di setujui oleh dinas dan mendapatkan surat (S13).
  2. Telah mencetak Kartu Indentitas PTK Periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kamis, 25 September 2014

Solusi Bagi Data Peserta Didik Yang Belum Masuk Di Verval PD

Macam-macam pekerjaan yang perlu di kerjakan oleh Operator Sekolah hingga saya sendiri kadang kebingungan data mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, semua data pastinya harus segera di selesaikan mengingat data sangat begitu penting.

Semakin banyak pekerjaan yang harus di selesaikan oleh Operator Sekolah, semakin banyak pula permasalahan yang di alami Operator Sekolah.

Permasalahan Verval PD misalnya, banyak Operator Sekolah yang sampai saat ini masih belum terdaftar, yang terdaftar pun juga banyak yang mengalami kesulitan untuk Login  di Vevval PD.

Bagi Operator Sekolah yang sudah berhasil Login dan juga masih di terpa masalah, semisal: Data Peserta Didik Belamu Masuk di Verval PD padahal OPS (operator sekolah) sudah berulang kali melakukan sinkronisasi menggunakan aplikasi dapodik.
Bagi Sekolah yang tercatat siswa nya belum masuk di Verval PD setelah malakukan sinkronisasi Dapodik, diminta untuk segera melaporkan dengan mengisi Biodata Sekolah seperti: Nama Sekolah, NPSN dan Waktu Sync Terakhir Dapodik melalui Google Form yang di sediakan olet tim Relawan Verval PD. 

Cara Mengatasi Nama Kepala Sekolah Yang Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik

Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik ini yang sering di peratanyak oleh beberapa Operator Sekolah. Permasalahan ini terjadi biasanya saat Operator Sekolah (OPS) baru pertama kali berhasil melakukan registrasi Aplikasi Dapodik.

Cukup membuat risau, galau dan sejenisnya, namun hal ini biasa terjadi dan tidak begitu mengkhawatirkan. Nama Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik karena beberapa hal. Di antaranya:

1. Tugas tambahan Kepala Sekolah belum di isi.
2. Penugasan PTK yang belum di centang.


Menurut yang saya alami, dua hal tersebut yang menyebabkan munculnya permasalah ini, untuk mengatasi nya, berikut langkah-langkah nya:


1. Masuk pada menu PTK selanjutnya pilih Nama Kepala Sekolah dan selanjutnya anda klik Ubah. Pada Rincian PTK anda pilih Tugas Tambahan dan klik Tambah. Silahkan anda isikan Kepala Sekolah pada Kolom Jabatan PTK isikan Jam/Minggu, Nomor SK dan TMT Tambahan. Terakhir anda Klik Simpan. Reload Aplikasi dengan cara tekan tombol Ctrl+F5 secara bersamaan. Lakukan secara berulang-ulang.

Jika ternyata Tugas Tambahan Kepala Sekolah sudah terisi namun nama Kepala Sekolah masih belum muncul di Beranda Aplikasi Dapodik. coba cara kedua.


2. Masih di tab menu PTK Pilih nama Kepala Sekolah dan klik Penugasan. Isikan Nomor Surat Tugas dan Tanggal Surat Tugas serta pilih Sekolah Induk. Pada Keaktifan PTK anda centang sesaui bulan saat ini.

Minggu, 21 September 2014

Cara Login di Verval PD/SDM-PDSP

Di dasari oleh beberapa Operator Sekolah yang masih banyak yang tidak bisa melakukan Login dan belum terdaftar di SDM-PDSP disini kami mencoba untuk menjelaskan tentang Cara Login di Verval PD/SDM-PDSP menginagat pentingnya sekolah untuk melakukan Verval PD untuk mendapatkan NISN Peserta Didik.

Ada permasalahan yang sering Operator Sekolah alami, yang saya rangkum sebagai berikut: Pertama: adanya perubahan sistem Login di SDM-PDSP, perubahan ini berimbas pada OPS yang pernah mengganti Username dan Password yang digunakan untuk Login Aplikasi Dapodik, OPS yang sebelumnya bisa mengakses Verval PD dengan menggunakan Username dan Password yang baru, namun saat ini sudah tidak lagi bisa menggunakan Username dan Password baru tersebut, jika anda mengalami permasalahan ini, silahkan anda menggunakan Username dan Password lama yang dulu pernah anda gunakan untuk Login di Aplikasi Dapodikdas.

Namun kenyataannya tidak semua OPS bisa melakukan Login dan tercatat terdaftar di SDM-PDSP. Jika mungkin anda adalah salah-satu OPS yang dinyatakan belum terdaftar, segera Registrasi ulang dengan mengisi identitas lengkap dan melampirkan Scan SK Tugas/SK Operator yang di keluarkan oleh sekolah.

Apakah hanya sampai di situ permasalah sudah bisa teratasi? tentu tidak, sebab banyak seklai OPS yang masih belum mendapatkan respon dan bahkan hingga menunggu berbulan-bula lamanya, keanggotaannya tetap tidak tercatat. Jika anda adalah OPS yang mengalami permasalahan ini, sampaikan saja keluhan anda kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat.

Yang terbaru adalah, sudah dinyatakan aktif dan terdaftar sebagai anggota di SDM-PDSP namun Email dan Password nya masih belum bisa digunakan untuk Login. Untuk kasusk ini, berikut penjelasan Pak Taufik Lone, silahkan untuk disimak.


Registrasi Operator Sekolah untuk Login SDM-PDSP dan Verval PD setelah tanggal 13 September 2014 .
Fitur Baru:
  1. Email yang digunakan menjadi Username saat Login
  2. Password tidak lagin menggunakan email pribadi/default tetapi Operator bisa menuliskan sendiri Password yang akan digunakan.
Saran:
  1. Penulisan Password menggunakan kombinasi angka dan huruf.
  2. Password di catat untuk mengatisipasi kehilangan Password/terlupa.
  3. Mengganti Password secara berkala dan setiap pergantiannya di catat.

Sabtu, 20 September 2014

Batas Akhir Updating Data Dapodikdas 2014/2015 di Perpanjang

Tanggal 20 September 2014 adalah batas akhir updating data Dapodikdas yang di rencanakan sejak awal, namun hingga batas yang di tentukan tiba (20 September 2014) masih ada Sekolah yang belum melakukan Sinkronisasi Data Dapodikdas.

Segala permasalahan memang masih ramai di bicaran dan masih banyak di alami oleh para OPS, dan tanggal 20 September 2014 hari ini, saya menemukan pernytaan yang sangat mengejutkan di Grup Facebook, bahwa aplikasi Dapodikdas 3.00 tidak bisa di Install, jika memang hal itu benar adanya sangat di sayangkan pada batas akhir (20 September 2014) masih ada masalah yang seharusnya sudah tidak ada lagi permasalahan semacam itu.

Disamping itu, seperti yang saya alami sendiri, kurangnya BIMTEK terkait Dapodikdas sangat menyulitkan OPS apabila terjadi permasalahan, OPS di tuntut pro aktif dan berusaha sendiri mencari solusi terhadap segala permasalahan yang di hadapi.


Perpanjangan updating data Dapodikdas memeberikan harapan baru bagi OPS yang saat ini masih berjuang dengan segala permasalahannya, dan menjadi kesempatan terakhir bagi OPS yang mungkin belum pernah melakukan sinkronisasi.

Melalui http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di sampaikan bahwa hingga tanggal 20 September 2014, data Dapodikdas yang terkirim dari sekolah baru mencapai 91%. Untuk itu batas Upadting Data Dapodikdas di perpanjang sampai dengan 30 September 2014.  Selamat Berjuang OPS. Salam Satu Data.

Jumat, 19 September 2014

Cara Memastikan Sinkronisasi Dapodik Berhasil

Kasus yang paling sering kita temui yaitu banyak nya data yang masih belum berubah setelah melakukan perbaikan dan melakukan sinkronisasi ulang melalui aplikasi Dapodikdas. Jika mungkin diantara pembaca mengalami hal tersebut yang pertama kali peru di lihat adalah tanggal sinkronisasi pada lembar Info PTK, cek apakan sudah sesuai dengan tanggal terakhir sinkronisasi yang anda lakukan.

Tidak semua sinkronisasi itu terkirim ke server Dapodikdas, maka OPS perlu melakukan pengawalan terhadap sinkronisasi yang sudah dilakukan, bagaimana cara OPS mengawal hasil sinkronisasi tersebut, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh OPS.


Jika kita melihat gambar di atas, dinyatakan Sinkronisasi Selesai apakah data sudah masuk? marilah kita buktikan:

Pada tabel di atas tertulis "DATA YANG MENGALAMI PERUBAHAN" dengan jumlah total 46 dengan rincian:
  1. ptk Terdaftar = 13 data
  2. Pembelajran = 33 data
dan dibuktikan pada kolom "DATA YANG DIKIRIM KE SERVER" pada kolo "Sukses" semuanya nol dan kolom "Gagal" memuat angka "ptk Terdaftar" dan "Pembelajaran" dengan jumlah yang sama, artinya sinkronisasi di atas dinyatakan GAGAL.

Kesimpulannya: Setiap sikronisasi dinyatakan selesai, wajib bagi OPS untuk melihat data rincian pada tabel setelah melakukan sinkronisasi di aplikasi Dapodikdas.

Cara berikutnya yaitu dengan melakukan kroscek di Progres Pengiriman. Bisa dilakukan dengan mengunjungi alamat berikut: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Klik Progres Pengiriman>>Pilih Propinsi>>Pilih Kab/Kota>>Pilih Kecamatan>>Pilih Nama SD anda dan masukkan kode Registrasi sekolah anda. Cek data sekolah anda, jika ada perubahan data sesuai dengan yang anda sinkronisasikan melalui aplikasi Dapodikdas, maka data anda sudah sukses dan 100% masuk di server Dapodikdas.

Rabu, 17 September 2014

Edit Data NUPTK di Padamu Negeri

Di Padamu Negeri anda diberi akses mudah untuk melakukan edit data NUPTK anda sesuai dengan perubahan data yang ada. Semua proses edit data dilakukan oleh masing-masing PTK dengan menggunakan Akun masing-masing PTK yang sudah dimiliki.

Setiap PTK dapat melakukan edit data seperti Biodata, Data Keluarga, Data Pendidikan, Diklat dan Sertifikasi yang pernah di ikuti oleh PTK. PTK yang melakukan perubahan data wajib mencetak S12a (surat pengajuan perubahan data rincian PTK) yang selanjutnya di serahkan kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat, untuk di verivikasi dan di setujui, jika proses tersebut sudah selesai, maka PTK yang bersangkutan akan menerima S13a (surat tanda bukti persetujuan perubahan data PTK) dari Admin Dinas Kab/Kota.

Berikut Cara untuk melakukan Edit Data NUPTK di Padamu Negeri:

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id dan Login menggunakan Login PTK
2. Setelah Login. Pilih Padamu PTK


3. Pada menu Portofolio anda, silahkan anda pilih data yang akan anda edit, disini saya akan mencontohkan menambahkan Riwayat Pendidikan. Klik Tambah seperti gamnar di atas, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.


4. Silahkan isikan datanya. Jika sudah selesai klik Tambah.


5. Silahkan cek data anda terlebih dahulu dengan mengklik Cek Kembali jika sudah benar klik Jadikan PERMANEN.


6. Berilah tanda Centang (seperti gambar diatas) sebagai tanda bahwa anda telah menyetujui perubahan data tersebut. kemudia klik Setuju & Cetak Ajuan. Kirim S12a ke Admin Dinas Kab/Kota setempat untuk di verivikasi dan di setujui perubahan data anda. Jika di setujui anda akan menerima S13a (surat tanda bukti persetujuan perubahan data PTK).

Selasa, 16 September 2014

Panduan EDS Siswa

EDS Siswa menjadi salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh Sekolah. EDS Siswa wajib di lakukan Sekolah karena menjadi salah satu dari tiga persyaratan aktivasi NUPTK Kepala Sekolah. EDS Siswa memuat beberapa pertanyaan seputar pembelajaran yang siswa jalani di Sekolah. EDS ini harusnya dikerjakan oleh Siswa masing-masing.

Sebagian Sekolah mungkin menyerahkan kepada Siswa nya untuk mengerjakan EDS ini secara mandiri tentu juga dengan bimbingan Guru, namun hal ini menjadi masalah yang serius bagi Sekolah-sekolah yang pelosok yang memang siswa nya sendiri masih belum mengenal Komputer di tambah lagi tidak adanya sarana di sekolah yang memfasilitasi Siswa untuk mengerjakan EDS tersebut.

Seperti yang saya katakan di awal tadi, EDS Siswa adalah salah satu dari tiga syarat yang harus diselesaikan untuk melakukan aktivasi NUPTK Kepala Sekolah semester 1 tahun ajaran 2014/2015, untuk itu penting untuk kita ketahui bagaimana Cara Mengisi EDS Siswa. Berikut Panduan EDS Siswa:

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id untuk melakukan Login


2. Pada laman http://padamu.siap.web.id anda scroll kebawah dan temukan Login Siswa dan klik Login Siswa. pada laman Login anda masukkan Username dan Passwor/SiapID dan Password dan klik Login.


3. Setelah Login. Pada menu Dasbor Layanan anda klik Padamu Siswa.


4. Langkah selanjutnya klik Isi Angket EDS seperti gambar di atas.


5. Pada Angket EDS Siswa ada 18 pertanyaan yang perlu di jawab, beri tanda centang pada setiap jawaban yang menurut anda sesuai dengan yang anda jalani/alami di sekolah. dan klik Lanjut untuk berlanjut ke pertanyaan berikutnya.


6. Jika ke 18 pertanyaan sudah anda lalui, maka akan muncul seperti gambar di atas, artinya anda telah berhasil mengisi Angket EDS Siswa.

Senin, 15 September 2014

Cek Lembar Info PTK Dikdas 2014/2015

Beberapa permasalahan terus bermunculan sejak pertama kali di keluarkannya aplikasi Dapodikdas 3.00 sebagai aplikasi yang harus digunakan OPS untuk input data Dapodik Semester 1 tahun ajaran 2014/2015. Hingga saat ini masih ada OPS yang belum bisa melakukan sinkronisasi karena permasalahan yang mereka hadapi.

Permasalahan buka hanya dari OPS, permasalahan aplikasi, server yang sering mogok karena banyaknya pengguna dll. Kesimpulannya, OPS hanyalah Petugas Entri Data buka penentu cair atau tidaknya Tunjangan Profesi Guru.

Terkait tunjangan Profesi Guru, saat ini Laporan Tunjangan DIKDAS atau Lembar Info PTK beberapa hari yang lalu telah dibuka dan bisa di akses oleh masing-masing Guru untuk melakukan kroscek langsung, jika ditemuka data yang dinyatakan tidak valid, segera laporkan permasalahannya ke OPS untuk segera dirubah dan sinkronisasi ulang sebelum batas akhir yang di tentukan yaitu tanggal 20 September 2014.


Seperti gamabr diatas merupakan tampilan laman Login LTD, tampilan baru juga dengan sedikit perubahan untuk cara cek LTD.

Bagi Guru yang sudah Sertifikasi, masukkan NRG sebagai User ID dan tanggal lahir sebagai Password dengan format YYYYMMDD.

Bagi Guru yang belum Sertifikasi, gunakan NUPTK sebagai User ID dan Password nya sama menggunakan tanggal lahir dengan format yang sama seperti yang saya sebutkan tadi.

Untuk mengakses dan melakukan cek LTD bisa menggunakan link berikut.

Sabtu, 13 September 2014

Pengisian Jam Mengajar Kepsek SD Berdasarkan Hasil TOT Dapodik di Jakarta

Awalnya saya menerapkan/input data jam untuk Kepsek adalah 4 jam di kelas 5 dan 2 jam di kelas 6, hasilnya jam linier yang di akui hanyalah 2 jam yang 4 jam bertanda merah. Teman OPS lain menyarankan agar inptu jam mengajar Kepsek di kelas 4, 5, dan kelas 6 dengan menambahkan Mata Pelajaran Wajin "PKn" dan 2 jam mengajar masing-masing di kelas 4,5, dan kelas 6 hasilnya juga ada yang tidak valid.

Mungkin ketidak validan data juga dipengaruhi oleh normal nya berdasrkan Kurikulum 2013 dan juga Kurikulum KTSP SD yang saat ini dilaksanakan di kelas 4, 5 untuk Kurikulum 2013 dan kelas 6 utnuk KTSP SD. Berdasarkan hail TOT Dapodik di Jakarta, dijelaskan terkait pengisian Pembelajaran utuk Kepsek sebagai berikut:


1. Kepala Sekolah di input di kelas 4, 5 dan kelas 6

2. Untuk Kelas 4 dan Kelas 5. Pilih  Kelas SD/MI di kolom Mata Pelajaran. Dan tuliskan Kelas SD/MI di kolom Matpel Lokal. Masing-masing 2 Jam.

3. Untuk Kelas 6. Pilih Kelas SD/MI di kolom Mata Pelajaran. Dan tuliskan Pkn di kolom Matpel Lokal,  dan isikan 2 jam mengajar.

Intinya:

  • Kurikulum 2013 Inputnya Kelas SD/MI >> Kelas SD/MI.
  • Untuk KTSP SD Inputnya Kelas SD/MI >> PKn
PENTING:
Jangan smapai keliru, yang di pilih Kelas SD/MI bukan S1 PGSD/Guru Kelas SD/MI. Pilihan Kelas SD/MI ada dihalaman kedua.