Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 November 2015

Cara Unduh Calon Peserta UN dan Berita Acara UN Berbasis Dapodik

e-Sekolah Dasar - Calon Peserta UN saat ini sudah berbasis dapodik yang juga merupakan tugas baru Operator Sekolah untuk mendata, mencocokkan data calon peserta UN sebelum di setorkan ke bagian UN di dinas Kab/Kota setempat.

Berikut panduan untuk mengunduh Data Calon Peserta UN 2015 berbasis Dapodik.
Pertama anda buka link berikut dibawah ini:
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Login menggunakan Email dan Password dapodik dan masukkan juga Kode Registrasi sekolah anda, kemudian klik Login.


Selanjutnya anda klik tab menu Calon Peserta UN  selanjutnya klik Pengaturan Kursi maka akan muncul daftar rombel sekolah anda. Pilih Nomor Urut Rombel dan buat nomor urut di kolom tersebut kemudian Simpan.

Jika langkah diatas sudah anda lakukan maka anda pun bisa mengunduh Data Peserta UN dan Berita Acara nya. Semoga dapat membantu !

Download Aplikasi Simulasi UKG 2015

e-Skolah Dasar - Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 dilakukan untuk  pemetaan dalam rangka untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru hal tersebut menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG Jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi guru.



Pada UKG yang akan dilaksanakan bulan ini, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan (diklat).

Begitu peningnya pelaksanaan UKG ini, alangkah baiknya untuk kita mempersiapkan dengan cara mempelajari soal-soal UKG yang tujuannya untuk mempermudah kita sendiri saat menghadapi UKG yang sesungguhnya.

Untuk itu disini kami akan share Aplikasi Simulasi UKG 2015 yang dapat anda Download di link berikut. 

Kamis, 01 Oktober 2015

Data Dapodik Untuk Penerbitan NUPTK Baru

e-Sekolah Dasar - Berakhirnya era PADAMU NEGERI membuat sebagian guru terutama Honorer Sekolah yang masih belum mempunya NUPTK. Padamu Negeri yang selama ini menjadi tumpuan harapan untuk mendapatkan NUPTK baru kini sudah tak lagi digunakan. Lantas bagaimana untuk mendapatkan NUPTK baru?

Setelah Padamu Negeri berakhir justru penerbitan NUPTK tidak perlu repot dan berdesakan mengusulkan layaknya di Padamu Negeri. Penerbitan NUPTK baru saat ini melalui penjaringan Data Dapodik yang selanjutnya data tersebut masuk ke PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan), dari proses tersebut PDSP mengambil beberapa data sebagai proses penerbitan NUPTK baru, diantaranya:


  1. Keaktifan PTK 
  2. Riwayat Mengajar
  3. Tanggal, dan Nomor SK Pertama
Secara Tertulis PDSP mengambil mengambil kebijakan untuk menerbitkan NUPTK, lewat Aplikasi Dapodik NUPTK akan didapat oleh PTK yang memang sudah berhak mendapatkannnya dihitung dari data yang diambil dari aplikasi dapodik. Karena di kementerian khususnya PDSP sudah memiliki salinan data yang sudah masuk ke server pusat.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan terkait penerbitan NUPTK baru sebagai berikut;
  1. PTK tidak perlu mengajukan secara khusus, karena mekanisme penerbitan NUPTK mealui Data Dapodik.
  2. PTK melalui OPS untuk mengisi data diri di Dapodik dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
  3. PTK melalui OPS untuk selalu mengisi (mencentang) keaktifan PTK di Dapodik
  4. Sabar menunggu.

Selasa, 01 September 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik atau yang lebih dikenal e-PUPNS berfungsi sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses Pendataan Ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Pendatan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) merupakan tugas MANDIRI masing-masing PNS untuk itu kami berbagi disini tentang bagaimana Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS). e-PUPNS dimulai dengan Registrasi terlebih dahulu yang harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan cara sebagai berikut:

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

2. Selanjutnya anda klik Daftar
3. Masukkan NIP Baru kemudian klik Cari  maka sistem akan otomatis memunculkan data anda
4. Masukkan Email Pribadi  anda kan klik Lanjut
5. Masukkan Kata Kunci / Pasword dan masukkan ulang Kata Kunci di Konfirmasi Kata Kunci
6. Masukkan Nama Ibu Kandung
7. Buat jawaban keamanan serta jawabannya.
8. Masukkan kode CAPTCHA dengan tepat
9. Terakhir klik Registrasi

NB: Sebelum mendaftar pastikan anda sudah memiliki email aktif. email nantinya berfungsi sebagai konfirmasi bila anda lupa akun anda atau sebagai email konfirmasi saat anda ini merubah akun anda. Registrasi tanpa email juga bisa dilakukan namun lebih direkomendasikan anda menggunakan email aktif

Minggu, 12 Juli 2015

Cara Cek Daftar Calon Peserta Sertifikasi Terbaru

Sekolah SDE - Setelah dirasa memenuhi syarat dan sudah menyelesaikan tahapan untuk masuk dalam ccalon peserta sertifikasi disini kami akan membahas tentang bagaimana cara cek daftar calon peserta sertifikasi di situs sergur.kemdiknas.go.id.

Penting untuk melakukan hal ini guna untuk mempersiapkan tahap selanjutnya yaitu mengikuti proses PLPG atau PPGJ.

Ada dua metode cek daftar calon peserta sertifikasi yang ada di sergur, tahap pertama adalah menggunakan metode pencarian kolektif berdasarkan kabupaten, daftar yang ditampilkan nantinya adalah daftar calon peserta sertifikasi se kabupaten, berikut caranya:

2. Klik pada TAB MENU "Kriteria" dan pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota anda. Kemudian klik Tampilkan. Lihat gambar dibawah ini.
Data yang di tampilkan adalah data kolektif calon peserta sertifikasi se kabupaten/kota. Untuk cara kedua, yaitu menggunakan metode pencarian. Berikut caranya:

2. Klik Pencarian dan masukkan NUPTK anda kemudian klik tanda Search
Data yang di tampilkan adalah data perorangan berdasarkan NUPTK yang anda masukkan, jika dalam proses ini pencarian Tidak di Temuka artinya data berdasarkan NUPTK tersebut belum masuk dalam Daftar Calon Peserta Sertifikasi. Semoga membantu !

Selasa, 09 Juni 2015

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

Sekolah SDE - Tahun ajaran mungkin membutuhkan persiapan baru pula bagi para Guru. Tahun ajaran baru juga biasanya menjadi momentum baru untuk konsisten memberikan hal-hal baru pula bagi Peserta Didik, di tahun ajaran baru ini pula Guru mulai mempersiapkan segala halnya yang menyangkut Proses Belajar Mengajar, disamping mempersiapkan bekal untuk mendukung kelancaran tugas pokok guru, ada satu hal yang juga perlu untuk guru miliki, yaitu Kalender Pendidikan.


Kalender Pendidikan merupaka suatu pedoman bagi guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

Kalender pendidikan ini memberikan informasi penting terkait hari efektif sekolah, hari efektif fakultatif dan hari-hari libur lainnya, misalnya: hari besar islam, hari libur nasional dll.

Untuk Kalender Pendidikan 2015/2016 bisa anda download disini

Jumat, 01 Mei 2015

Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Sekolah SDE - Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2015, Kepala BPSDMPK mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan NUPTK tahun 2015 ini. Melalui Surat Edaran Nomor: 11148/J/LL/2015 di jelaskan bagi guru dan juga pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:


Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Mimiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi. Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surat (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Senin, 16 Februari 2015

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional 2015

Tunjangan Fungsional Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi syarat baik Guru PNS maupun Guru non PNS sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
  1. Guru buka pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal TMT 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat atau ekuivalen 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu atau bimbingan 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jm tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat ada yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki NUPTK
  13. Memiliki nomor rekening tabungan aktif atas nama penerima.
  14. Guru yang belum sertifikasi.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Untuk lebih jelasnya anda bisa men downloadnya Disini

Senin, 05 Januari 2015

Aplikasi Dapodik 3.0.2 Rilis Hari ini

Hari ini 06 Januari 2015 Aplikasi Dapodik 3.0.2 akan dirilis, bagi para OPS momen ini sangat di tunggu-tunggu. Sejauh ini masih belum ada pernyataan secara resmi seperti apa tampilan Aplikasi Dapodik 3.0.2 dan seperti apa fitur-fitur baru nya.

OPS berharap semoga Aplikasi Dapodik 3.0.2 ini semakin baik dan memudahkan bagi para OPS agar dapat mempercepat pekerjaan OPS dalam melakukan update data yang perlu dilakukan.

Selain fitur yang diharapkan lebih baik lagi. OPS berharap agar tidak ada permasalahan-permasalahan seperti yang banyak kita ketahui saat melakuakn update Aplikasi Dapodik.

Aplikasi Dapodik 3.0.2 ini rencanaya akan dirilis siang atau sore hari ini. Semoga Aplikasi Dapodik 3.0.2 rilis sesuai dengan yang telah direncanakan.


Selain peluncuran Aplikasi Dapodik 3.0.2, hari ini Tim Admin pusat sedang melakukan maintenance databased server Dapodik.

Kamis, 01 Januari 2015

Berakhirnya Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.1

Sudah terjadwal dan sudah tertera dalam beranda aplikasi 3.0.1 bahwasanya aplikasi Dapodikdas 3.0.1 ini akan berakhir 31 Desember 2014, artinya semua OPS di seluruh indonesia saat ini udah tidak bisa lagi login aplikasi Dapodikdas 3.0.1.

Namun fakta dilapangan, tidak semua pekerjaan OPS sudah selesai dilakukan, salah satunya adalah pemutakhiran data penerima BSM bagi yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu OPS sama sekali tidak bisa mengakses aplikasi Dapodikdas 3.0.1, Jika anda memaksa untuk melakukan login di aplikasi Dapodikdas 3.0.1, maka anda hanya akan menerima pesan peringatan bahwa aplikasi tersebut sudah tidak dapat digunakan.


Yang membuat OPS lebih bingung lagi, hingga artikel ini diterbitkan masih belum ada Patch atau Installer aplikasi Dapodikdas penggati versi 3.0.1 juga masih belum ada kejelasan kapan Patch/Installer pengganti 3.0.1 akan diluncurkan.

Apa yang seharusnya kita lakukan? solusi yang paling tepat adalah menunggu Patch/Installer terbaru diluncurkan. Jangan melakukan tindak diluar prosedural, semisal memundurkan waktu dll.

Minggu, 28 Desember 2014

Dapodik dan Padamu Negeri Tidak Terintegrasi ?

Benarkah Dapodik dan Padamu Negeri Tidak Terintegrasi? pertanyaan tersebut mulai ramai dipertanyakan akhir-akhir ini. 

Kami berusah mengumpulkan, pernyatan terkait pertanyaan diatas, tentunya berdasrkan fakta yang ada dan beberapa pernyataan dari sumber yang terpercaya.

Sebenarnya beberapa persoalan memang sudah mendera basis data antara Dapodik dan Padamu Negeri, persoalan paling mencolok yaitu NUPTK yang diterbitkan Padamu Negeri terbit diatas 2011 tidak bisa digunakan untuk cek LTD yang diterbitkan P2TK sebagai acuan tunjangan profesi guru selama ini.

Fakta yang kami temukan bawha ada ketidak sesuaian data NUPTK pada lembar LTD dan data NUPTK di Padamu Negeri. Setiap perubahan data yang telah kami lakukan di Padamu Negeri sama sekali tidak merubah data NUPTK yang ada pada lembar LTD.

Hal yang lebih fatal lagi seperti yang kami sebutkan di awal, NUPTK tidak bisa digunakan untuk melakukan Cek Info PTK / LTD. Mengenau hal ini selahkan anda simak percakapan seorang PTK yang menanyakan hal tersebut kepada Admin Pusat Padamu Negeri, berikut Arsip FP Padamu Negeri Validitas NUPTK Pada P2TK / Dapodik [silahkan dibaca, klik disini]

Terkait permasalah ini, Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, Kepala Seksi Penyusun Program dan Evaluasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar sebagai berikut:

"Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat, yaitu" :

Pada Point B: Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara ONLINE, ini membuktikan bahwa sistem Padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C: JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 Jam. Ini membuktikan bahwa sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D: Bagi guru yang akan diterbitkan NRG seharusnya tidak perlu melapor, karena semua data yang dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval. Harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E: Benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal ini penyebab utama permasalahan karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, Maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus tidak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak dapat jam, sebaiknya calon peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Kesimpulannya, tidak ada kaitannya dengan sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebar agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa dan sekolah secara individu dan relasional untuk melayani semua kebutuhan kementerian. Makany terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data diluar Dapodik yang bediri sendiri.

Kamis, 25 Desember 2014

Tunjangan Sertifikasi Guru di Cabut ?

Menjelang liburan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 guru-guru dikejutkan dengan beredarnya SMS yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi akan dicabut terhitung mulai 1 Januari 2015.

Kabar ini menyebar luas di beberapa daerah di Indonesia dan sudah menjadi isu nasional yang entah dari mana asal muasalnya.

Didalam SMS tersebut di jelaskan bahwa berdasarkan SKB MENKEU. MENDIKBUD. MENPAN NO.215/SKB/2015 yang isinya seperti gambar berikut.


Hingga artikel ini ditulis, kabar ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Tak sedikit yang mempercayainya namun juga banyak yang meyakini bahwa kabar ini merupakan isu belaka. Bagaimana menurut anda?

Lebih dari sepekan kabar ini bergulir bak bola panas, kejelasan isu tersebut mulai menemui titik terang. Banyak pihak yang mulai angkat bicara terkait isu tersebut, dan salah satu sumber terpercaya mengatakan bahwa kabar tersbut hanyalah kabar palsu belaka.

Yusuf Rokhmat melalui akun Facebook pribadinya menagatakn bahwa kabar tersebut "HOAX'' Palsu, dan tidak dapat dibenarkan isi beritanya.


Jika kita ingin membutikan sendiri, cobalah anda search di google dengan mengetikkan nomor SK yang terdapat di SMS sebagai keyword maka anda tidak akan menemukan surat SKB tersebut.

Semakin jelas kebohongan kabar tersebut, untuk itu dihimbau bagi siapapun yang mendapatkan SMS seperti gamabr diatas, kiranya untuk tidak menanggapi dan menyebar luaskan isi pesan tersebut.

Jumat, 19 Desember 2014

Layanan Online P2TK di Non Aktifkan

Pernahkan kamu melakukan Cek LTD/Info PTK yang ternyata bermasalah? Pada dasarnya tidak ada masalah seperti yang banyak PTK keluhkan selama ini.

Berikut pernyataan Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook pribadinya sehubungan dengan di non aktifkannya semua layanan online P2TK.
Sehubungan telah berakhirnya pendataan sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan (Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Daerah Khusus) dan berakhirnya pula pembayaran tunjagan di masing-masing Kantor Kas Daerah, maka P2TK Dikdas akan melakukan Retrukturisasi dan Relokasi server layanan. Oleh sebab itu semua layanan online maupun seluruh aplikasi akan di non aktifkan selama satu minggu terhitung mulai tanggal 16 - 22 Desember 2014.
Hal senada juga disampaikan oleh Admin P2TK lainnya, berikut screenshot pernyataan Nazaruddin Kompetan.


Demikian pernyataan yang berhasil kami temukan, semoga menjadi informasi yang bermanfaat !

Selasa, 25 November 2014

Aplikasi Resmi K13 Dalam Proses Finalisasi

Aplikasi raport kurikulum 2013 memang sudah beredar luas, masing-masing aplikasi memiliki perbedaan sehinggan membingungkan para guru yang mana yang sebenarnya akan digunakan.

Seperti yang pernah kami miliki dan kami bandingkan masing-masing aplikasi tersebut, semuanya memiliki perbedaan dari sistem penilaiannya maupun hasil print out raport yang kami uji coba.

Namun ada kabar yang sangat mengembirakan mengenai hal ini. Yusuf Rokhmat melalui akun facebooknya mengatakan, aplikasi raport kurikulum 2013 sudah dibuat dan saat ini masih dalam proses finalisasi.

Aplikasi raport kurikulum 2013 untuk masing-masing derektorat SD, SMP, SMA dan SMK yang nanti akan terintegrasi langsung dengan aplikasi dapodik.

Aplikasi ini tidak diperjual belikan dan dikomersilkan, setiap sekolah diharuskan menggunakan aplikasi versi resmi official kemdikbud, tunggu saja tanggal release nya.

Sabtu, 22 November 2014

Pemanfaatan Data Dapodik Untuk Program Indonesia Pintar 2015

Dapodik merupakan sumber data awal terwujudnya Kartu Indonesia Pintar yang rencananya akan diluncurkan pada tahun 2015. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Republik Indonesai Nomor 5086/0/MI/2014 Perihal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/KIP menginformasikan bahwa, mulai tahun 2015 Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.

(C) www.beritasatu.com

Untuk mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau bagi tiap-tiap sekolah untuk medata dan mengisi data siswa dan orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodik.

Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orangtuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS atau KKS.
  3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodik.

Minggu, 02 November 2014

Login BOS Online Menggunakan Akun Dapodik

Sekolah wajib melaporkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara online. Untuk mengakses dan melakukan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara online, sekolah diharuskan login dengan menggunakan Kode Regstrasi Sekolah sebagai Username dan Pasword sekolah.

Pelaporan online Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dilaporkan setiap triwulan (tiga bulan) oleh masing-masing sekolah.


Untuk melakukan Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) online, anda bisa mengaksesnya melalui alamat link berikut: http://bos.kemdikbud.go.id 

Saat ini untuk mengakses dan melakukan pelaporan BOS online saat ini sekolah bisa login menggunakan akun DAPODIK.

Jumat, 24 Oktober 2014

Edit langsung Nama dan Tanggal lahir di Dapodikdas 3.0.1

Sekolah SDE - Dapodikdas 3.0.1 merupakan kabar gembira bagi para OPS pasalnya aplikasi ini hadir dengan membawa solusi mudah dan memang sangat diharapkan oleh OPS selama ini. Dapodikdas 3.0.1 mengembalikan fungsi lama yang selama ini di lock/di kunci. Dengan aplikasi ini OPS bisa langsung melakukan edit Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik maupun PTK yang selama ini tidak bisa lakukan langsung di aplikasi Dapodik.

Kembalinya fitur yang selama ini di lock di Dapodik di dasari oleh di tutupnya Verval PD milik PDSP yang selama ini menjadi akses dan jalan satu-satunya untuk merubah data Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik kabar yang berhembus, PDSP akan kembali membuka Verval nya di tanggal 20 Nopember 2014.


Dapodikdas 3.0.1 ini hadir hanya difokuskan untuk mengembalikan fitur-fitur yang selama ini di lock, artinya bisa dipastikan fitur-fitur nya tidak jauh berbeda dengan Dapodikdas 3.0.0 bedanya hanya bisa edit Nama dan Tanggal Lahir secara langsung di aplikasi 3.0.1.

Hingga saat ini aplikasi Dapodikdas 3.0.1 masih belum juga di luncurkan, kabar terakhir aplikasi Dapodikdas 3.0.1 masih dalam tahap final testing. 

Dapodikdas 3.0.1 juga masih belum terdengar kabar kapan akan dirilis, semoga saja bisa secepatnya, mengingat banyakanya data yang hingga saat ini masih belum berubah pada saat edit data menggunakan Verval PD.

Download Aplikasi Dapodikdas 3.0.1

Rabu, 22 Oktober 2014

Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015

Melalui dapodikdas Operator Sekolah mulai mengerjakan Verval PD untuk menverivikasi dan validasi data Peserta Didik dan hingga akhirnya munculnya Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2014. Semua data tersebut merupakan bersumber pada Dapodik.

Data hasil sinkronisasi Dapodik oleh masing-masing sekolah digunakan untuk banyak keperluan, yang salah satunay penentuan Calon Peserta UN/US Untuk Periode 2014-/2015 yang dilakukan oleh admin Kab/Kota melalui Verval UN.

Data hasil verval tersebut saat ini sudah bisa anda (operator sekolah) akses untuk melakukan kroscek data masing-masing sekolah. Berikut Cara Cek Data Calon Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015.


1. Melalui link berikut http://un.data.kemdikbud.go.id/
2. Gunakan Username dan Password yang sama dengan Login Vevral PD.
3. Isikan Kode gambar
4. Klik Login.

Jika anda berhasil masuk, maka tampilannya akan seperti gambar di atas. Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui;

1. Klik Nama Siswa untuk melihat data rincian siswa.
2. Klik Export to PDF Jika anda ingin mendownload Data Calon Peserta UN/US Tahun Ajaran 2014/2015. Demikian, Semoga bermanfaat dan semoga membantu !

Rabu, 15 Oktober 2014

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Banyak yang bertanya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Verval Data Peserta UN 2014, pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014. Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya sebagai berikut:

Menindak lanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor: 6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014 sebagai berikut:
  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Pengiriman data melalui mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/ .
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ .
Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional 2014 yang menggunakan data Dapodik baik Dikdas maupun Dikmen. Jika mengacu pada beberapa poin di atas, tugas Operator Sekolah yaitu, mengerjakan Dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik yang sudah di sediakan dan selanjutnya Operator Sekolah melakukan Verval Peserta Didik di laman Verval PD dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan pada Dapodik.

Namun apabila Operator Sekolah masih belum terdaftar di SDM-PDSP, jelas dikatakn pada poin ke 5 OPS harus terdaftar terlebih dahulu.

Demikian, semoga bisa dipahami dan semoga bermanfaat !

Senin, 13 Oktober 2014

Data Valid dan Suda SK Per Tanggal 10 Oktober 2014

Sekolah SDE - Setelah sebelumnya kami share Data Belum Update Dapodik dan Data Tidak/Belum Valid saat ini kami bagikan Data Valid dan Siap SK yang dikeluarkan oleh P2TK terhitung tanggal 10 Oktober 2014.

Data yang akan kami berikan merupakan data per Kab/Kota, silahkan anda unduh Data Valid dan Siap SK sesuai Kab/Kota masing-masing.

Data ini memuat data valid dapodik (belum SKTP) dan juga data yang sudah SK (memiliki SKTP), silahkan anda cek nama anda masing-masing, juga cek pada kolom keterangan.


Berikut Data Valid dan Sudah SK Per Tanggal 10 Oktober 2014 silahkan anda unduh berdasarkan Kab/Kota anda masing-masing [Di sini ]