Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2015

Panduan Pengisian Data e-PUPNS 2015

e-Sekolah Dasar - Semua PNS diwajibkan untuk melakukan Registrasi PUPNS di situs BKN. PUPNS merupakan sistem pendataan ulang pns yang dilakukan oleh masing-masing pns. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS.

Mekanisme PUPNS di awali oleh PNS melakukan Registrasi yang kemudian PNS mencetak bukti registrasi yang nantinya di setorkan kepada verifikator dan selanjutnya di verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai baru PNS bisa LOGIN menggunakan kode Registrasi yang tertera pada bukti registrasi. Bagi PNS yang sudah bisa LOGIN brikut Panduan Pengisian Data e-PUPNS 2015.

Setelah berhasil login di e-PUPNS anda akan dihadapkan pada menu Data Utama seperti gambar dibawah ini.
Data Utama meliputi:
  1. NIP Baru
  2. Nama sesuai databased BKN
  3. Gelar Depan
  4. Gelar Belakang
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal Lahir
  7. Agama
  8. Jenis Kelamin
  9. Golongan Ruang (dapat diupdate melalui riwayat golongan)
  10. TMT Gologan Runag (dapat diupdate pada riwayat golongan)
  11. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada riwayat pendidikan)
  12. Tahun Lulus (dapat diupdate pada riwayat pendidikan)
  13. Kedudukan Hukum
  14. Jenis Pegawai
  15. Alamat
  16. NIK
  17. NPWP
  18. Kartu Pegawai
Klik Tanda Centang apabila data yang ditampilkan pada form e-PUPNS sesuai dengan data PNS, apabila data tidak sesuai klik Tanda (x) kemudian kolom isian data perubahan akan muncul.
Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Selanjutnya adalah form Data Posisi yang ditampilkan seperti gambar dibawah ini
Data Posisi meliputi:
  1. Instansi Induk: Instansi adalah data tempat PNS berasal, klik tanda Centang jika sesuai dan klik Tanda (x)  jika tidak sesuai dan isikan data yang sesuai pada kolom perubahan.
  2. Lokasi Kerja: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai
  3. Wilayah Kerja: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai 
  4. Unit Organisari: klik tanda centang jika sesuai dan klik tanda (x) jika tidak sesuai.
  5. Unor Induk
  6. Jenis Jabatan
  7. Nama Jabatan
  8. Verivikatof Level 1: adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi yang ada dilingkungan masing-masing instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada pengisian formulir PUPNS.
Perbaikan Data Instansi Induk

Untuk memperbaiki data Instansi Induk anda klik tanda (x) kemudian isikan nama Instansi Induk anda maka sistem akan secara otomatis mencari Instansi Induk anda bekerja.

Perbaikan Lokasi Kerja

Untuk memperbaiki lokasi kerja yang tidak sesuai, anda klik Tanda (x) kemudian muncul kotank pencarian Lokasi Kerja dan selanjutnya dan klik Cari 
Pilih Lokasi Kerja Dalam Negeri atau Luar Negeri. Jika lokasi kerja anda Luar Negeri langkah selanjutnya anda ketikkan kemudian pilih Nama Negara. Jika Lokasi Kerja anda Dalam Negeri ketikkan dan pilih nama Propinsi yang sesuai.
Klik tambah (+) untuk menambah kolom kabupaten, kecamatan, desa dan untuk menghapus kolom anda klik Tanda (-)

Perbaikan Unit Organisasi

Untuk data yang sudah sesuai anda klik Tanda Centang jika terjadi kesalahan data anda klik Tanda (x)  sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan kemudian klik tombol Cari Unor kemudian form pencarian unit organisasi akan ditampilkan.
Untuk mencari Unor anda klik nama Unit Organisai kemudian klik tompol Cari Unor atau pilih daftar nama Unit Kerja yang ditampilkan jika ada, kemudian klik Pilih Unor.

Berikut Panduan Pengisian Form lainnya di PUPNS 2015

  1. Panduan Pengisian Data Riwayat di PUPNS 2015
  2. Panduan Pengisian Data Guru di PUPNS 2015

Kamis, 24 September 2015

Paduan Pengusulan Bantuan Siswa Melalui PIP

e-Sekolah Dasar - Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan untuk siswa yang kurang mampu. Program ini diutamakan untuk siswa yang mana orangtuannya merupakan pemegang Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Input Data Penerima KPS maupun KKS dilakukan melalui aplikasi Dapodik, yang selanjutnya di teruskan ke aplikasi PIP (Program Indonesia Pintar) di aplikasi ini OPS bertugas untuk menginput data siapa saja yang berhak untuk diusulkan, termasuk siswa kurang mampu yang tidak memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Berikut Tahapan Input Penjaringan data di aplikasi PIP.

1. Link Aplikasi PIP http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Silahkan login menggunakan AKUN DAPODIK
3. Pada Dasboard pilih Penjaringan dan pilih Input Penjaringan PIP
4. Selanjutnya akan tampil laman menu seperti gambar dibawah ini.
5. Pilih Jenjang, Tahun, Semester, Provinsi, Kabupaten/kota dan terakhit pilih Sekolah
6. Pilih siswa yang akan diusulkan pada kolom Tahap isikan FUS dan kolom jenis juga diisi FUS.
7. Selanjutnya pada kolom Kategori isikan Pemangku dan terakhir pada kolom Diusulkan isikan Ya

NB: Agar tidak terjadi Error saat menyimpan data, mohon untuk menyimpan data per 2 baris usulan FUS. Jika ada siswa yang tidak ingin diusulkan (siswa mampu) ubah pada kolom Diusulkan  yang semula YA ubah menjadi TIDAK. Anda dapat mengusulkan apabila KUOTA masih ada.

Selasa, 01 September 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik atau yang lebih dikenal e-PUPNS berfungsi sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses Pendataan Ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Pendatan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) merupakan tugas MANDIRI masing-masing PNS untuk itu kami berbagi disini tentang bagaimana Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS). e-PUPNS dimulai dengan Registrasi terlebih dahulu yang harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan cara sebagai berikut:

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

2. Selanjutnya anda klik Daftar
3. Masukkan NIP Baru kemudian klik Cari  maka sistem akan otomatis memunculkan data anda
4. Masukkan Email Pribadi  anda kan klik Lanjut
5. Masukkan Kata Kunci / Pasword dan masukkan ulang Kata Kunci di Konfirmasi Kata Kunci
6. Masukkan Nama Ibu Kandung
7. Buat jawaban keamanan serta jawabannya.
8. Masukkan kode CAPTCHA dengan tepat
9. Terakhir klik Registrasi

NB: Sebelum mendaftar pastikan anda sudah memiliki email aktif. email nantinya berfungsi sebagai konfirmasi bila anda lupa akun anda atau sebagai email konfirmasi saat anda ini merubah akun anda. Registrasi tanpa email juga bisa dilakukan namun lebih direkomendasikan anda menggunakan email aktif