Tampilkan postingan dengan label Padamu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Juli 2015

Padamu Negeri Resmi di Tutup

Sekolah SDE - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Derektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan keputusan melalui surat edara yang tertanggal 29 Juli 2015.

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang kegiatan pengolaan data pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar Dapodik.


Maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan Kepada Tim Ad hoc yang tugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Sejak ditetapkannya surat ini maka Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selami ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak di operasikan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Derektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut surat edarannya http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4341

Kamis, 12 Maret 2015

Macam-macam Formulir Verval NRG dan Penjelasannya

Sekolah SDE - Veval NRG diwajibkan bagi Guru yang sudah lulus sertifikasI. Proses Verval NRG tersebut dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru malalu akses Login PTK di Padamu Negeri. Bagi anda yang sudah atau belum melakukan Verval NRG sebagiknya anda perlu memahami beberapa formulir terkait Verval NRG di Padamu Negeri.

Berikut Macam-macam Formulir Verval NRG dan Penjelasannya:

1. S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Formulir ini diterbitkan oleh guru dan khusus bagi guru yang sudah sertifikasi namun masih belum memiliki NRG. Setelah guru mencetak surat ini, maka selanjutnya, guru menyerahkan surat ini kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat.
2. S26b (S26b2 yang sekarnag) - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Formulir ini diterbitkan oleh guru dan khusu untuk guru yang sudah sertifikasi dan sudah mempunya NRG, Formulir ini adalah untuk mengajukan verval NRG yang selanjutnya diserahkan kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat.
3. S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Surat ini merupakan surat untuk mengajukan klaim NRG yang telah dimiliki. Surat ini diterbitkan oleh masing-masing guru untuk selanjutnya diserahkan kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat. Untuk mencetak surat ini pada dasarnya sama dengan proses pencetakan S26b/S26b2, perbedaannya hanay pada kolom NRG, dimana untuk mencetak S26b3 anda harus menuliskan sendiri NRG di kolom NRG, dan untuk selanjutnya prosesnya sama dengan cetak S26b/S26b2.
4. S26c1 - Tanda Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Ini merupakan surat tanda bukti persetujuan yang dikeluarkan oleh Admin Dinas Kab/Kota setempat bagi guru yang mengajukan S26a Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. 
5. S26c2 - Tand Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Surat ini merupakan tanda bukti bahwa surat S26b/S26Bb2 telah disetujui oleh Admin Dinas Kab/Kota.
6. S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Surat tanda bukti bagi guru yang mengajukan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru.
 7. S26c3 - Tanda Terima Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Surat ini diterbitkan oleh Admin Dinas sebagai tanda bukti S26b3 telah di setujui
8. S26d3 - Surat Persetujuan Klaim NRG
Di terbitkan oleh Admin Dinas bagi guru yang mengajukan S26b3, surat ini merupakan tanda bukti persetujuan klaim NRG. 

Senin, 23 Februari 2015

Panduan Verval NRG Padamu Negeri

Sekolah SDE - Padamu Negeri periode 2014/2015 semester 2 mewajibkan semua guru yg bersertifikasi untuk melakukan Verval NRG. Verval NRG ini dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing PTK.

Apabila PTK tidak melakukan Verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak valid.

Verval NRG ini dilakukan dengan cara, Guru login di Padamu Negeri, update kelengkapan data sertifikasi, unggah scan Piagam Sertifikasi Guru dan Ijazah Terakhir. Ajukan Verval NRG ke Dinas melalui Kepala Sekolah, jika disetujui, PTK nantinya akan menerima bukti Verval NRG.

Berikut Panduan Verval NRG

1. Di Padamu Negeri, pilih LOGIN PTK masukkan Username dan Password dengan benar
2. Pilih PTK
3. Pada laman Dasboard PTK pilih Verval PTK dan pilih Ajukan Verval


4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK silahkan pilih jenis ajuan. Jika anda sudah memiliki NRG pilih Telah Memiliki NRG jika anda belum memiliki NRG pilih Belum. Klik Benar & Lanjut.


5. Isikan Data Sertifikasi anda dengan benar, dan pastikan anda telah menyiapkan scan Piagam Sertifikasi dan scan ijazah terakhir dengan format jpg, maksimal ukuran 1 MB. Jika semua data sudah di isi dengan benar klik Benar & Lanjut.


6. Konfirmasi data sertifikasi yang anda isikan, jika ada ketidak sesuaian data klik Edit Kembali jika sudah sesuai klik Simpan.


7. Jika semua proses input data sudah selesai, selanjutnya anda klik Cetak Surat Ajuan


Ada dua macam surat ajuan Verval NRG yaitu S26a Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru, dan S26b adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Sabtu, 21 Februari 2015

Macam-macam Form Padamu Negeri dan Penjelasannya

Sekolah SDE - Saat ini kita sama-sama menunggu dirilisnya S25a yang kabarnya akan dirilis melalui akun Kepala Sekolah. S25a ini merupakan surat ajuan kolektif keaktifan semua PTK di lingkungan sekolah. S25a ini yang nantinya diajukan ke Dinas Pendidikan dan nantinya akan mendapatkan S25b yaitu surat persetujuan.

Di Padamu Negeri tidak hanya form S25a dan S25b yang selama ini kita ketahui, masih banyak form lainnya yang perlu juga untuk kita ketahui. Berikut Macam-macm form di Padamu Negeri dan Penjelasannya.

Macam-macam Form Padamu Negeri dan Penjelasannya

JENIS FORMATKETERANGAN
FORMAT A01Untuk PTK yang akan Verval dan status pada saat unduh formulir ada di sekolah induk
FORMAT A02Untuk PTK yang akan Verval dan status pada saat unduh formulir bukan di sekolah induk (mutasi)
FORMAT A03Untuk PTK yang akan Verval tetapi NPSN belum diverifikasi (PTK lost link)
FORMAT A04Untuk Pengawas yang akan Verval
FORMAT A05Untuk PTK yang akan registrasi PTK (bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK)
FORMAT A06Untuk Pengawas yang akan registrasi PTK (bagi Pengawas yang belum mempunyai NUPTK)

NONAMA SURATKETERANGAN
1S02aSurat Tanda Bukti Verval Level 1 untuk Pengawas
2S02bSurat Tanda Bukti Verval Level 1 untuk PTK
3S02cSurat Aktivasi Akun PTK (PegID)
4S02dSurat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
5S03aSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk PTK
6S03bSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk Pengawas
7S03cSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk PTK (PegID)
8S03dSurat Pengajuan Verval Level 2 untuk Pengawas (PegID)
9S04aSurat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK
10S04bSurat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas Pengawas
11S05aSertifikat Pengesahan Sebagai PTK
12s05bSurat Tanda Bukti Pengesahan Sebagai PTK
13S07aSurat Pakta Integritas PTK
14S07bSurat Pakta Integritas Kepala Sekolah
15S07cSurat Pakta Integritas Pengawas
16S08aSurat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK
17S08bSurat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)
18S06aSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru PNS
19S06bSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS (GTY)
20S06cSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS (GTT)
21S06dSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Kepala Sekolah PNS
22S06eSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Kepala Sekolah Non PNS
23S06fSurat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Pengawas
24S09Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru

NONAMA SURATKETERANGAN
25S010aSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru PNS
26S010bSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru Non PNS (GTY)
27S010cSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Guru Non PNS (GTT)
28S010dSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Kepala Sekolah PNS
29S010eSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Kepala Sekolah Non PNS
30S010fSurat Pengantar Ajuan NUPTK Baru bagi Pengawas

Unduh Exel

Selasa, 10 Februari 2015

Panduan Cetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina S24 Padamu Negeri

"Sebagai Guru, anda belum memiliki pengawas pembina. Silahkan hubungi Dinas/Mapenda setempat untuk mendaftarkan anda sebagai anggota binaan dari satu Pengawas di Dinas/Mapenda" Apakah anda mendapat notofikasi tersebut saat login di akun Padamu anda?

Jika anda mendapatkan notofikasi tersebut artinya anda masih belum terdaftar sebagai anggota binaan pengawas di lingkungan pendidikan setempat. Bagaimana caranya?

Untuk menjadi anggota binaan pengawas, anda perlu mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina (S24). Yang perlu diperhatiakn, proses cetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina (S24) ini dilakukan oleh masing-masing PTK dengan menggunakan akun masing-masing.

1. Masuk dengan Login PTK
2. Masukkan NUPTK/Email sebagai user ID dan isi Passwordnya dengan benar
3. Masuk/Klik PTK/Padamu PTK


3. Pada sedibar menu pilih Pengawas Pembina
4. Selanjutnya klik Cetak Surat Ajuan.

Jumat, 06 Februari 2015

Syarat Wajib Cetak Kartu PTK Padamu Periode Semester 2 TP 2014/2015

Sekolah SDE - Pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ada yang baru di Padamu Negeri, yaitu fitur Jadwal Kelas Mingguan, fitur ini di rilis 2 Februari 2015. Setiap sekolah diwajibkan untuk melakukan entri Jadwal Kelas Mingguan karena fitur ini menjadi syarat wajib agar PTK di sekolah tersebut dapat mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Adapun fungsi dan tujuan dari fitur ini adalah sebagai berikut:


SEBAGAI SYARAT UTAMA PROSES KEAKTIFAN PTK SECARA KOLEKTIF
Jadwal Kelas Mingguan ini menjadi dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang akan dirilis 23 Februari mendatang. Jika Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak Kartu PTK pada periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

OTOMATIS MENCATAT RIWAYAT MENGAJAR
Setelah disetujui oleh Admin Dinas (S25b) maka sistem akan otomatis mencatat riwayat mengajar di portofolio masing-masing PTK sesuai Jadwal Pelajaran yang sudah dibuat. Dengan demikian PTK tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara manual, baik sekolah induk maupun non induk. Selain itu S25a dan S25b juga membantu pelaporan kondisi data pengajar sesuai kondisi sebenarnya.

Catatan: 
Ada beberapa data pendukung yang perlu di lengkapi sehubungan dengan S25a dan S25b , di antaranya:

  1. Data Siswa
  2. Data Rombel
  3. Data Kurikulum
  4. Data Jadwal Pelajaran Manual

Rabu, 04 Februari 2015

Panduan Mengisi Jadwal Kelas Mingguna di Padamu Negeri

Sebelum anda mengisi Jadwal Kelas Mingguan sebelumnya anda sudah Mentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran  juga sudah Membuat Model Jadwal baru, untuk panduan keduannya anda bisa menemukan penjelasannya di blog ini.

Kenapa kita harus mengisi Jadwal Kelas Mingguna? kita diwajibkan mengisi Jadwal Kelas mingguan sebagai salah satu syarat untuk dapat mencetak Kartu PTK pada periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk itu marilah kita simak sejenak Panduan Mengisi Jadwal Kelas Mingguan.

1. Login sebagai Admin/Operator Sekolah di Padamu


2. Pilih Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan dan selanjutnya Pilih Kelas

 
 3. Untuk menambahkan kegiatan, anda klik kotak pada daftar hari, selanjutnya muncul menu seperti gambar dibawah ini.


4. Isikan Durasi Kegiatannya, Pilih Mata Pelajaran dan Guru Pengajar jika sudah anda klik Simpan.

Panduan Kelola Jadwal Kelas/Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Untuk melakukan keaktivan dan mencetak Kartu PTK Padamu Negeri Periode Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 salah satu yang harus dikerjakan oleh Admin Sekolah ada mengelola Jadwal Mingguan

Jadwal mingguan merupakan Jadwal Kelas/Jadwal kegiatan harian masing-masing kelas di sekolah tersebut atau yang lebih kita kenal adalah Jadwal Pelajaran. Pada Jadwal mingguan yaitu mencatat setiap pembelajaran yang dilakukan dan guru yang mengaarnya, untuk mengelola Jadwal Kelas/Jadwal mingguan ini harus melalui beberapa proses yang di antaranya sebagai berikut:

1. Login sebagai Admin/Operator Sekolah, selanjutnya pilih Sekolah/Padamu Sekolah pada dasboard layanan.


2. Pilih Sekolah dan klik Jadwal selanjutnya pada Pengaturan kamu klik Kelola Kurikulum untuk memilih kurikulum yang di gunakan disekolah anda saat ini.


3. Pilih kurikulum yang di terapkan disekolah anda, jika sudah klik Simpan, jika muncul menu konfirmasi, klik saja OK. Jika selesai anda akan berada pada laman seperti gambar pertama di atas.

4. Selanjutnya anda klik Kelola model untuk jadwal kelas dan klik Buat Model Baru sehingga muncul menu seperti gamabar dibawah ini.


5. Isikan sesuai dengan yang dilaksanakan di sekolah anda, jika sudah klik Simpan



6. Langkah selanjutnya adalah memasukkan Model Jadwal yang kita buat kedalam kelas, pilih Sekolah, Jadwal dan Lihat Jadwal Mingguan dan pilih Kelas.


7. Jika kelas sudah anda pilih, maka akan muncul laman seperti gamabar di atas, klik gambar roda gigi selanjutnya pilih Model Jadwal, klik OK/Ya jika muncul menu konfirmasi.

Menentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran di Padamu Negeri

Goblog[dot]BlogBerdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal pelaksanaan Kurikulum 2013, yang menghasilkan keputusan yang di antarnya adalah menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester, dan tetap melaksanakan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 tersebut selama tiga semester.

Atas dasar keputusan diatas maka perlu bagi Admin sekolah untuk Menetukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran di Padamu Negeri sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah. Berikut langkah-langkahnya.

1. Login dulu sebagai Admin/Operator Sekolah, isikan Username dan Passwoard dengan tepat.


2. Jika sudah berhasil masuk silahkan anda pilih Sekolah/Padamu Sekolah seperti gambar di atas.


3. Langkah berikutnya, pilih menu Kurikulum dan anda pilih Daftar Mata Pelajaran.


4. Tentukan Kurikulum sesuai dengan kurikulum yang di terapkan di sekolah anda. Selanjutnya lakukan Sinkronisasi.


 4. Pilih Tingkat Mata Pelajaran/Kelas jika sudah di tentukan klik Lanjut sehingga muncul daftara mata pelajaran yang ada, terakhir anda klik Simpan.

Jumat, 30 Januari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul Padamu Negeri Februari 2015

Sekolah SD - Sesuai yang sudah kita ketahui bersama terkait agenda pelaksanaan beberapa kegiatan di Padamu Negeri Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Perlu untuk kami sampaikan beberapa Fitur/Modul baru yang akan rilis selama bulan Februari 2015. Berikut daftar fitur/modul Padamu Negeri Februari 2015:


RILIS 2 FEBRUARI 2015
  1. Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
  2. Kuisoner Literasi TI bagi Guru
  3. Ajuan NUPTK baru (S06)
  4. Registrasi PTK baru (A05/A06)
RILIS 9 FEBRUARI 2015
  1. Pemutakhiran profil sekolah
  2. Pemutakhiran sekolah wilayan 3T
  3. Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
  4. Pemutakhiran status sekolah inklusi
  5. Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah 
 RILIS 16 FEBRUARI 2015
  1. Registrasi ulang Sertifikasi Guru
  2. Verval NRG
  3. Rekonsiliasi NPSN PDSP
  4. EDS Lanjut
  5. PKG Lanjut
RILIS 23 FEBRUARI 2015
  1. Ajuan keatifan kolektif oleh Kepala Sekolah
  2. Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
  3. Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015 

Selasa, 30 Desember 2014

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Periode 2014

Hari ini 31 Desember 2014 berdasarkan surat edaran Kepala BPSDMPK-PMP kemdikbud No. 19091/J/LL/20014 Tanggal 14 Agustus 2014 dan surat edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud No. 21014/J/LL/2014 Tanggal 3 September 2014, bahwa seluruh agenda berakhir pada hari ini Tanggal 31 Desember 2014.

Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, diantaranya: 
  1. Modul status keaktifan PTK individu periode 2014/2015 ditutup/di nonaktifkan.
  2. Modul PKG periode Desember 2014 ditutup/di nonaltifkan kecuali arsip periode 2014 dan yang telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23).
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) di tutup kecuali cetak ulang bagi yang sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 di tutup kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul Transaksional ProDEP 2014 di tutup kecuali arsip periode 2014.
  6. Modul EDS Siswa, Guru dan Kepsek di tutup kecuali arsip periode 2014.
  7. Modul registrasi PTK baru di tutup.
Catatan :
  1. Semua ajuna NUPTK baru dan PKG yang tercetak hingga 31 Desember 2014 pukul 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai Februari 2015 semuan status ajuan NUPTK baru dan PKG periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP otomatis dibatalkan oelh sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahub 2015.
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keatifan PegID/NUPTK periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan di catat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
  4. PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif, maka akan di nonaktifkan secara permanen oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.
Semoga ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi semua. !

Minggu, 28 September 2014

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) - Adalah program wajib yang harus dilakukan tiap-tiap sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. Kepala Sekolah selaku penilai harus melakukan PKG sebagai syarat wajib ke aktivan dan cetak Kartu PTK untuk priode 2014/2014 semester 1.

Pelaksanaan PKG dilaksanakan secara mandiri di tiap-tiap sekolah yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag, yang kemudian dilaporkan secara online melalui situs Padamu Negeri oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun pribadi Kepala Sekolah.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan digunakan sebagai program Penilaian Angka Kredit (PAK), serta Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Sebelum melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) disarankan untuk terlebih dahulu memahami Prosedur Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 serta wajib bagi guru untuk memenuhi Persyaratan yang telah di tentukan. Untuk Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai berikut:

1. Masuk di Login PTK dengan menggunakan Username dan Password pribadi Kepala Sekolah.
2. Setelah Login pilih Padamu PTK. hingga nantinya akan muncul menu seperti gambar dibawah ini.


3. Setelah muncul seperti gambar di atas, selanjutnya anda pilih PKG Guru dan kemudian akan muncul Popup menu seperti gambar dibawah ini.


4. Pada Popup status penilaian guru, anda pilih/klik Nilai Sekrang.


5. Terakhir, klik Mulai Menilai. agar Guru dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru yang bersangkutan sudah memanuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi riwayat mengajar untuk Tahun Pelajaran 2014/2014 Semester 1 dan mencetak S12 kemudian di serahkan ke admin dinas untuk di verval dan mendapatkan S13.
  2. Guru sudah melakukan ke aktivan dan mencetak Kartu PTK Periode 2014/2015 Semester 1.

Sabtu, 27 September 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri - Ini yang paling di tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di luncurkan oleh Padamu Negeri.

Modul pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26 September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai berikut:


Prosedur Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk TIM Penilai PKG.
  2. Tim penilai melaksanakan proses penilaian instrumen secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dll) dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri dengan menggunakan Akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim penilai dan Guru menanda tangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah di tanda tangani dan di stempel.
  7. Kepala Sekolah mencetak surat ajuan persetujuan pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima dan memverifikasi dan memvalidasi dokumen PKG (S22A, S22a Lampiran A dan B serat lembar berkas instrumen hasil penilaian manual) selanjutnya mencetak tanda bukti persetujuan laporan PKG (S23A) untuk di serahkan kepada Kepala Sekolah.
Persyaratan Bagi Guru

Persyaratan ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu persyaratannya sebagai berikut:
  1. Telah mengajukan pemutakhiran data Portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2014 hingga permanen di setujui oleh dinas dan mendapatkan surat (S13).
  2. Telah mencetak Kartu Indentitas PTK Periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Rabu, 17 September 2014

Edit Data NUPTK di Padamu Negeri

Di Padamu Negeri anda diberi akses mudah untuk melakukan edit data NUPTK anda sesuai dengan perubahan data yang ada. Semua proses edit data dilakukan oleh masing-masing PTK dengan menggunakan Akun masing-masing PTK yang sudah dimiliki.

Setiap PTK dapat melakukan edit data seperti Biodata, Data Keluarga, Data Pendidikan, Diklat dan Sertifikasi yang pernah di ikuti oleh PTK. PTK yang melakukan perubahan data wajib mencetak S12a (surat pengajuan perubahan data rincian PTK) yang selanjutnya di serahkan kepada Admin Dinas Kab/Kota setempat, untuk di verivikasi dan di setujui, jika proses tersebut sudah selesai, maka PTK yang bersangkutan akan menerima S13a (surat tanda bukti persetujuan perubahan data PTK) dari Admin Dinas Kab/Kota.

Berikut Cara untuk melakukan Edit Data NUPTK di Padamu Negeri:

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id dan Login menggunakan Login PTK
2. Setelah Login. Pilih Padamu PTK


3. Pada menu Portofolio anda, silahkan anda pilih data yang akan anda edit, disini saya akan mencontohkan menambahkan Riwayat Pendidikan. Klik Tambah seperti gamnar di atas, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.


4. Silahkan isikan datanya. Jika sudah selesai klik Tambah.


5. Silahkan cek data anda terlebih dahulu dengan mengklik Cek Kembali jika sudah benar klik Jadikan PERMANEN.


6. Berilah tanda Centang (seperti gambar diatas) sebagai tanda bahwa anda telah menyetujui perubahan data tersebut. kemudia klik Setuju & Cetak Ajuan. Kirim S12a ke Admin Dinas Kab/Kota setempat untuk di verivikasi dan di setujui perubahan data anda. Jika di setujui anda akan menerima S13a (surat tanda bukti persetujuan perubahan data PTK).

Selasa, 16 September 2014

Panduan EDS Siswa

EDS Siswa menjadi salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh Sekolah. EDS Siswa wajib di lakukan Sekolah karena menjadi salah satu dari tiga persyaratan aktivasi NUPTK Kepala Sekolah. EDS Siswa memuat beberapa pertanyaan seputar pembelajaran yang siswa jalani di Sekolah. EDS ini harusnya dikerjakan oleh Siswa masing-masing.

Sebagian Sekolah mungkin menyerahkan kepada Siswa nya untuk mengerjakan EDS ini secara mandiri tentu juga dengan bimbingan Guru, namun hal ini menjadi masalah yang serius bagi Sekolah-sekolah yang pelosok yang memang siswa nya sendiri masih belum mengenal Komputer di tambah lagi tidak adanya sarana di sekolah yang memfasilitasi Siswa untuk mengerjakan EDS tersebut.

Seperti yang saya katakan di awal tadi, EDS Siswa adalah salah satu dari tiga syarat yang harus diselesaikan untuk melakukan aktivasi NUPTK Kepala Sekolah semester 1 tahun ajaran 2014/2015, untuk itu penting untuk kita ketahui bagaimana Cara Mengisi EDS Siswa. Berikut Panduan EDS Siswa:

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id untuk melakukan Login


2. Pada laman http://padamu.siap.web.id anda scroll kebawah dan temukan Login Siswa dan klik Login Siswa. pada laman Login anda masukkan Username dan Passwor/SiapID dan Password dan klik Login.


3. Setelah Login. Pada menu Dasbor Layanan anda klik Padamu Siswa.


4. Langkah selanjutnya klik Isi Angket EDS seperti gambar di atas.


5. Pada Angket EDS Siswa ada 18 pertanyaan yang perlu di jawab, beri tanda centang pada setiap jawaban yang menurut anda sesuai dengan yang anda jalani/alami di sekolah. dan klik Lanjut untuk berlanjut ke pertanyaan berikutnya.


6. Jika ke 18 pertanyaan sudah anda lalui, maka akan muncul seperti gambar di atas, artinya anda telah berhasil mengisi Angket EDS Siswa.

Sabtu, 13 September 2014

Cara Merubah Akun Institusi di Padamu Negeri

Kita tahu saat kita Login Admin/Operator Sekolah mengunakan NPSN/Siap ID kita hanya bisa mengelola akun Institusi saja artinya kita hanya memiliki akses terbatas, tidak bisa menambahkan Peserta Didik dan juga PTK Baru.

Perintah ini sebenarnya sudah sejak bulan April 2014 terkait kebijakan baru yang mengharuskan pengguna menggunakan email tujuannnya untuk mempermudah apabila pengguna kehilangan password sehingga proses riset password dapat dilakukan menggunakan aku email pengguna.

Untuk merubah Akun Institusi di Padamu Negeri yaitu dengan cara menambahkan Anggota Grup Admin sekolah. Namun sebelum menambahkan Anggota Grup Admin Sekolah Pastikan email yang akan digunakan sudah terdaftar di layanan Siap Komunitas. Jika masih belum terdaftar anda bisa mendaftarkannya di link berikut: https://paspor.siap-online.com/registrasi/

Dan untuk menambahkan Anggota Grup Admin Sekolah silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login sebagai Admin/Operator Sekolah menggunakan NPSN/SiapID
2. Setelah Login, anda klik Kelola Akun Institusi
3. Kemudian pilih menu Kelola Grup dan kemudian pilih Daftar Anggota Grup Admin


4. Klik (+) Pengelola Baru, dan masukkan email pribadi dan klik Cek. Gunakan email yang sudah terdaftar seperti yang sudah saya jelaskan tadi, jika email terdaftar maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.


5. Selnjutnya anda klik Simpan dan cetak S01c (surat pemberitahuan akses layanan) yang disana terdapat rincian User ID dan Password yang didaftarkan dan juga Kode Aktivasi.

6. Selanjutnya keluar (klik logout) dan masuk kembali di Login Admin/Operator Sekolah dengan menggunakan Email dan Password yang didaftarkan tadi.


7. Setelah Login, maka anda akan berada pada menu Dasbor Layanan, selanjutnya anda klik Padamu Sekolah dan secara otomatis sistem akan meminta kode aktivasi yang tertera di S01c yang sudah anda cetak tadi. Masukkan kode aktivasi dan klik Aktitivasi dan selesai. Saat ini akses untuk sekolah kamu sudah tidak dibatasi lagi. Semoga membantu.

Kamis, 11 September 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG), Syarat Aktivasi NUPTK Kepsek di Padamu

Pelaksanaan Kinerja Guru (PKG) tahun 2014 adalah menjadi salah-satu syarat wajib yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah terkait pelaporan keaktivan NUPTK di Padamu untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015.

Hal ini didasari oleh surat edara yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDM-PK Nomor surat: 21014/J/LL/2014 Perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Di sampaikan bahwa pelaporan PKG Periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id .

Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke databased pusat yang dikelola oleh Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan penilaian angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorak P2TK Dikmen, Direktorat P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaann Mutu Pendidikan Nasional.

Intinya Kepala Sekolah wajib melakukan PKG dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dengan penjelsan sebagai berikut:

  1. LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG online berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
  2. Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas PKG dari tiap-tiap sekolah dan melaporkannya secara online.
  3. Kepala sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja seluruh Guru di sekolah masing-masing dan melaporkan secara online di http://nuptk.kemdikbud.go.id menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Dan memastikan seluruh PTK nya telah melakukan proses keatifan NUPTK/PegID Periode Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 secara online dan mandiri.
  4. Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimulai tanggal 8 September dan dijadwalkan berakhir tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan PKG online ankan membantu pelaksanaan penilaian angka kredit yang dilaksanakan oleh Direktorat P2TK, serta sebagai bahan dalam pemetaan mutu Pendidikan Nasional.
Untuk prosedur lengkap proses Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) anda dapat mengunjungi alamat berikut: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg

Cara Verval Padamu 2014 Untuk Kepsek SD

Dihimbau bagi semua PTK untuk melaporkan keaktifan PTK di PADAMU agar PTK tersebut aktif di Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015. Proses Aktifasi/Verval PADAMU untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 harus dikerjakan oleh masing-masing PTK tanpa bantuan OPS.

Setiap PTK memiliki Username dan Password di PADAMU dan hal itu bersifat rahasia, untuk itu dihimbau bagi PTK untuk melakukan aktifasi secara mandiri. Proses aktifasi PTK di PADAMU direncanakan akan berakhir akhir tahun ini tepatnya pada 31 Desember 2014.

Namun setiap PTK harus segera melakukan Verval PADAMU terkait persyaratan aktifasi Kepala Sekolah di PADAMU. Kepala Sekolah dapat melakukan verval dan mencetak Kartu PTK apabila semua PTK di lingkungan sekolah tersebut sudah melakukan dan mencetak Kartu PTK masing-masing, dan melakukan aktifasi/verval untuk Peserta Didik.

Jika proses Vervla PTK dan Peserta Didik di suatu sekolah dasar sudah dilakukan, maka barulah bisa Kepala Sekolah tersebut melakukan Verval dan cetak Kartu PTK.


Jadi persyaratan yang harus diselesaikan oleh Kepala Sekolah agar bisa Terdaftar Aktif di PADAMU untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2013 adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Angket EDS
  2. Mengisi Kuisioner
  3. EDS Siswa
  4. PTK aktif 
  5. PK guru

Rabu, 10 September 2014

Cara Mengamankan Akun Padamu

Di kecamatan dimana saya mengajar ada suatu peristiwa yang sangat langka. Salah seorang teman guru kehilangan NUPTK dan mendapati data pribadi PTK telah berubah, singkatnya akun tersebut telah disrobot orang lain. Untuk kronologi lengkapnya saya kurang memahami namun peristiwa ini saya tahu sendiri karena saya sempat bertemu dan melihat sendiri surat pengajuan perubahan datanya.

Kejadian ini memang sangat langka, tidak mungkin rasanya jika tidak disengaja karen setiap PTK memiliki kode aktifasi masing-masing yang di keluarkan oleh OPS sekolah dan diserahkan ke PTK masing-masing.

Keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan akun masing-masing PTK yang menurut saya menjadi pemicu bahwa masih banyak PTK yang tidak sama seklai mengelola akun PTK masing-masing. Perlu diketahui ada beberap hal yang dapat PTK lakukan untuk mengamankan akun PTK masing-masing. Hal ini sangat perlu dilakukan agar kasus seperti yang teman saya alami tidak terjadi lagi pada PTK lain.

Ada beberapa hal yang dapat anda lakukan untuk mengamankan ukun PTK anda di PADAMU, berikut beberapa langkah yang dapat anda ikuti:

1. Login PTK di PADAMU.


2. Setelah berhasil masuk, Klik foto profil anda dan klik Pengaturan Akun.


3. Pada laman Kelola Aku anda bisa menambahkan Emai Alternatif dengan mengklik Ganti Email dan masukkan email anda. Email alternatif bisa juga anda gunakan untuk Login di PADAMU sebagai pengganti PegID/NUPTK anda. selain itu Email Alternatif bisa juga berguna untuk melakukan Reset Password apabila anda lupa Password Akun PADAMU anda.

4. Mengganti Kata Sandi ini perlu anda lakukan, ubah kata sandi awal akun padamu anda dengan password terserah anda.

5. Menambahkan Pertanyaan Keamanan anda bisa menambahkan Pertanyaan Keamanan sebagai upaya keamanan lanjut. Untuk menambahkan Pertanyaan Keamanan berikut langkah-langkahnya:


6. Klik Navigasi Menu Pertanyaan Keamanan. Untuk menambahkan Pertanyaan Keamanan klik Edit dan isikan pertanyaan dan jawabannya. Tips: buatlah Pertanyaan Keamanan dengan jawaban yang mudah anda ingat.

Anda tidak perlu mengelaola semuanya, merubah kata sandi dan menambahkan Email Alternatif saya rasa hal tersebut sudah cukup. Namun menambahkan semuannya akan lebih menjamin keamanan aku PTK anda. Semaoga ini membantu.!

Selasa, 09 September 2014

Pengajuan NUPTK Baru Bagi PTK Yang Memiliki PegID di Padamu

Bagi PTK yang telah terdaftar aktif di situs PADAMU NEGERI dan masih belum mempunyai NUPTK maka PTK tersebut akan di berikan nomor PegID yang nantinya apabila PTK tesebut telah memenuhi syarat makan akan diterbitkan S06a (surat pengajuan NUPTK baru). S06a tersebut bisa di cetak melalui Login PTK masing dengan mengakses Padamu PTK dan memulai mncetak S06a dengan mengklik NUPTK Baru.

Seperti yang kita ketahui, kita tidak bisa mengetahu secara pasti kapan PTK dengan PegID akan dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkannya S06a (surat pengajuan NUPTK baru). Untuk itu bagi PTK dengan PegID dihimbau untuk selalu memperbarui keaktifan PTK di PADAMU sesuai dengan jadwal yang di tentukan, untuk saat ini setiap PTK diwajibkan untuk mengaktifkan data PTK untuk periode semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 dan mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK.

Bagi PTK yang telah memenuhi syarat dan bisa mencetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDMPK-PMP, PTK yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melampiri persyaratan lain sesuai isi surat edaran tersebut saat mengajukan S06a ke Admin Dinas Kota/Kab. setempat.

Berikut saya sampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:

1. PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU denga: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.


2. PTK yang sudah mencetak S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta persyartan lainyang dibutukan.

3. Admin Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas yang di ajukan PTK.

4. Kemudian Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.

5. Kemudian Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru).

Jika PTK sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI untuk memastikan NUPTK baru anda,.