Jumat, 03 Juli 2015

Perhatian Pemerintah Terhadap Guru Dinilai Semakin Buruk

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.

"Itu tanda perhatian yang semakin jelek kan?" kata Sulistyo kepada wartawan, Selasa (23/6). Sulistyo mengatakan pemerintah perlu membantu para guru yang belum terpenuhi kualifikasi akademik D4 atau S1-nya.
Menurut Sulistyo, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk membantu mereka. Sehingga para guru bisa memperoleh sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Ketum PB PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), terutama pada Pasal 13 Ayat (1).
Pasal ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sulistyo menegaskan aturan itu jelas mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.  Namun pada praktiknya, Sulistyo menilai banyak daerah yang justru malah tidak menyediakan anggaran.
Sulistyo mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4-nya. Mereka, kata dia, membiayai kuliah dari kantungnya sendiri. Untuk itu, Sulistyo menganggap kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru sangat buruk.

PGRI: Meneliti Itu Tugas Dosen, Bukan Guru

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, kegiatan publikasi ilmiah seperti meneliti dan menulis karya ilmiah hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitas guru. Hal tersebut tidak perlu diwajibkan karena bukan tugas utama guru.

"Jika guru menyusun publikasi ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat. Namun jika guru tidak bisa menyusun publikasi ilmiah tapi melaksanakan tugas pokoknya dengan baik,  dia berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya," kata Sulistiyo, Sabtu, (27/6).

Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Ini berdasarkan Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 2.

Dari undang-undang tersebut, terang Sulistiyo, jelas bahwa dosen  adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat itu wajar.

"Perlakuannya juga beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti, menulis karya ilmiah dan dibiayai. Jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar sementara guru tidak ada," ujarnya.

Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah. Padahal mereka tidak mampu baik kompetensinya maupun biayanya.

"Jangan sampai guru memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik karena tuntutan menyusun publikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru," kata Sulistiyo.

Lulus SD di Kulonprogo Wajib Khatam Alquran

Siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib khatam Alquran. Sedangkan untuk kelas 3 SD diwajibkan sudah khatam Iqro. Untuk mewujudkan target tersebut, Pemkab Kulonprogo akan menambah jumlah guru agama Islam.

Demikian ditandaskan Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo pada safari Tarawih di Masjid Al Huda, Pedukuhan Kemiri, Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Senin (29/6) malam. Safari Tarawih juga diikuti Wakil Bupati Kulonprogo H Sutedjo, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kulonprogo.

Dijelaskan Hasto, pendidikan agama dinilai sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda di Kulonprogo. Karena itu, porsi pendidikan agama Islam terhadap anak didik harus ditingkatkan. Peningkatan pendidikan agama ini akan diwujudkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kulonprogo membuat Perda Pendidikan, sehingga pendidikan agama anak didik bisa ditingkatkan,” kata Hasto.

Sedangkan safari ramadhan yang dilakukan pejabat Kulonprogo dinilai Hasto banyak manfaatnya. Pejabat dapat silaturahim dengan masyarakat, mengetahui permasalahan di masyarakat, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Para pejabat juga banyak mendapat ilmu dari tausiyah yang disampaikan para ustad,” kata Hasto.

Hasto juga mengapresiasi masyarakat yang telah bergotongroyong membangun Masjid Al Huda. Selain itu, juga membangun jalan, membangun TPA, dan saat ini sedang membangun gudang dan dapur di komplek masjid. “Meskipun bantuan yang diberikan tidak besar, hasilnya lebih besar dari bantuan."

Camat Nanggulan Jazil Ambar Wasan menyampaikan keberhasilan membangun masjid, selain masyarakat sekitar juga warga Pedukuhan Kemiri yang di perantauan. Masjid Al Huda yang baru memiliki luas tanah 984 meter persegi dan dibangun mulai tahun 2013.
“Awalnya luas tanah 178 meter persegi  pada tahun 1971 dengan Ikrar Wakaf. Sertifikat  pada tahun 1993, dibangun pada tahun 1995. Tahun 2011, mendapat tambahan wakaf dari warga menjadi luas 406 meter persegi dan saat ini memiliki luas tanah 984 meter persegi,” kata Jazil.
 

'Sulit Larang PNS tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik'


Pemerintah Kabupaten Boyolali mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil, atau kendaraan plat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberikan, meski berbeda kebijakan dengan Gubernur Jawa Tengah ataupun imbauan KPK.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan, kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini cukup dibarengi dengan rasa tanggungjawab yang bersangkutan.

Diakui, cukup sulit melarang PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Hal ini dikarenakan keseharian, mobil maupun kendaraan dinas tersebut, juga melekat pemakaiannya.

"Mau melarang bagaimana, toh selama ini memang mobil dinas setiap hari sudah dibawa kemana-mana sama PNS yang bersangkutan," tutur Bupati Seno.

Selain itu, menurut Bupati Seno, pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, juga masih dalam jarak terjangkau. Menurutnya, PNS Boyolali mudik rata-rata hanya di kawasan Boyolali atau sekitar Jawa Tengah saja. Berbeda jika PNS tersebut mudik ke luar pulau.

"Kalau mudik paling lokalan. Kalau dipakai mudik ke Merauke, itu yang tidak boleh," ucap dia.

Hanya saja, bagi setiap PNS yang membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik, atau libur Lebaran bersama keluarga, diminta untuk berhati-hati dan bertanggungjawab. Soalnya, menurutnya, setiap kerusakan atas kendaraan tersebut menjadi tanggungjawab pemakai.

Rabu, 01 Juli 2015

Soal IPA Kelas 6 Semester 1 Tentang Ciri-ciri Khusus Mahluk Hidup Online

Belajar secara online dengan menjawab pertanyaan Soal IPA Kelas 6 Semester 1 Tentang Ciri-ciri Khusus Mahluk Hidup Online untuk menambah pengetahuan serta wawasan kita. Silahkan klik MULAI untuk memulai. Semoga Soal IPA Kelas 6 Semester 1 Tentang Ciri-ciri Khusus Mahluk Hidup Online dapat bermanfaat bagi kita semua.


Soal IPA Kelas 6 Semester 1 Tentang Ciri-ciri Khusus Mahluk Hidup Online