Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2015

Program Sarjana Mengajar Capai 18 Ribu Pendaftar

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya, Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pendaftar Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (SM-3T) mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Menurutnya, pendaftar SM-3T di tahun ini berjumlah 18 ribuan.

“Jumlah pendaftar meningkat dibandingkan 2011,” ungkap Ghufron. Ia menerangkan, jumlahnya jauh berbeda daripada saat SM-3T pertama kali dliluncurkan. Ghufron mengungkapkan, 12 ribuan sarjana mendaftar pada SM-3T 2011 lalu.

Untuk tahun ini, Ghufron juga menjelaskan, sebanyak 3.140 sarjana akan dikirimkan ke daerah-daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (3T). Menurutnya, angka tersebut berasal dari 16 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia. Dengan jumlah Program Studi (Prodi), kata dia, yakni berkisar 168 prodi.

Ghufron menegaskan, 3.140 sarjana pendidikan itu siap diberangkatan pada hari ini, Selasa, (18/8). Menurut dia, mereka akan ditempatka di 54 Kabupaten dari Aceh hingga Papua.

Terkait para sarjana ini, Ghufron berpendapat, mereka merupakan para pilihan yang lolos seleksi. Mereka, kata dia, kelak akan dikirim dan mengajar di daerah 3T selama satu tahun.

Selanjutnya, kata dia, mereka akan melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LPTK selama setahun pula. “Kemudian mereka akan langsung kiprah dan langsung tersertifikasi,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua LPTK se-Indonesia Djaali mengungkapkan, 230 sarjana pendidikan akan dilepas secara simbolis di Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi), Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). “Mereka yang hadir saat ini mewakili 3140 SM-3T lainnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kemenristekdikti melepas sejumlah para sarjana pendidikan SM-3T angkatan V. Pelepasan ini diselenggarakan di Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi), Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dikti, Ainun Naim mengatakan, para SM-3T akan mendapatkan tunjangan khusus. Selain itu, ia juga mengungkapkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) berencana akan memberikan pelayanan perumahan kepada para SM-3T. Menurutnya, upaya ini merupakan kerjasama dengan salah satu bank di Indonesia.

Jumat, 03 Juli 2015

Perhatian Pemerintah Terhadap Guru Dinilai Semakin Buruk

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.

"Itu tanda perhatian yang semakin jelek kan?" kata Sulistyo kepada wartawan, Selasa (23/6). Sulistyo mengatakan pemerintah perlu membantu para guru yang belum terpenuhi kualifikasi akademik D4 atau S1-nya.
Menurut Sulistyo, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk membantu mereka. Sehingga para guru bisa memperoleh sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Ketum PB PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), terutama pada Pasal 13 Ayat (1).
Pasal ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sulistyo menegaskan aturan itu jelas mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.  Namun pada praktiknya, Sulistyo menilai banyak daerah yang justru malah tidak menyediakan anggaran.
Sulistyo mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4-nya. Mereka, kata dia, membiayai kuliah dari kantungnya sendiri. Untuk itu, Sulistyo menganggap kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru sangat buruk.

Selasa, 26 Mei 2015

Sertifikat Ujian Online Gratis Brainometer

Ayo Uji Kemampuan

Contoh Referensi Keahlian:


Klik link pendaftaran berikut ini: http://www.bamboomedia.net/brainometer_regis.php


SKILL IT PILIHAN:
  1. AJAX untuk Pemula
  2. ASP.NET (Fundamental)
  3. Dasar Delphi Programming
  4. Dasar Internet
  5. Delphi & Database (Fundamental)
  6. Intranet (Fundamental)
  7. Java & Oracle (Fundamental)
  8. Macromedia Flash (Basic)
  9. Microsoft Access 2003
  10. Microsoft Excel 2003
  11. Microsoft Office 2007
  12. Microsoft Office 2010
  13. Microsoft Office Server
  14. Microsoft PowerPoint 2003
  15. Microsoft Word 2003
  16. Mobile Programming (J2ME)
  17. Pembuatan Blog (Fundamental)
  18. Photoshop (Basic)
  19. Pintar Web (Dreamwever)
  20. PowerPoint untuk Guru
  21. Query Database Microsoft Access
  22. SQL Server 2005
  23. Ubuntu untuk Pemula
  24. Visual Basic (Fundamental)
  25. Visual Basic Programming (Fundamental)
  26. Visual Basic.net (Fundamental)
  27. Visual Studio 2008
  28. Web Dinamis (PHP & MySQL)
  29. Web Promotions & Optimize The SEO
  30. Web Super Cepat (Joomla)

Caranya mudah:
1. Isi Form dengan Data Anda
2. Pilih Modul Ujian yang disediakan
3. Jawab Pertanyaan (Random & Dibatasi Waktu)
4. Untuk nilai > 85 bisa mendapatkan Referensi Keahlian (Sertifikat)
Untuk mengikuti Uji Keahlian berikut, silahkan isi data Anda:
Nama:
Email:
Handphone:
Alamat:
Propinsi:  
Kota:  
Pekerjaan:
Jenis Uji Keahlian:
Validasi:Visual CAPTCHA


Sumber: http://www.bamboomedia.net/

Selasa, 03 Desember 2013

Tunjangan Guru Tambah 1 Kali Gaji Pokok


Aktivitas guru sedang mengawasi muridnya. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun. Anggaran tersebut akan dinikmati oleh 700 ribu guru di Tanah Air.
"Besarnya masing-masing guru mendapatkan satu kali gaji pokok setiap bulannya," demikian seperti dikutip Okezone dari laman Setkab, Selasa (3/12/2013).
Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43,1 triliun yang diberikan kepada sekira 325 ribu guru di sekolah/madrasah di Tanah Air.

Sementara untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga mengalami kenaikan dari Rp23,4 triliun (2013) menjadi Rp24,074 triliun. Dana BOS sebesar Rp23,4 triliun digunakan untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350 ribu guru tersisa. Setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350 ribu guru berhasil mendapat sertifikat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp368,899 triliun atau 20 persen dari total anggaran belanja negara. Adapun total anggaran belanja negara sebesar Rp1.842,495 triliun.

Anggaran belanja pendidikan tersebut terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp80,661 triliun, Kemenag Rp42,566 triliun, dan 16 kementerian/lembaga Rp7,051 triliun), anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun.


Sabtu, 23 November 2013

Kemenag Minta Ditalangi Negara | TPP Menunggak Sejak 2008 Mencapai Rp 3,1 Triliun


Kementerian Agama (Kemenag) mulai merasa kedodoran untuk melunasi tunggakan pembayaran tunjangan profesi pendidikan (TPP). Setelah melakukan audit internal, hutang TPP telah menunggak mulai 2008 silam. Jumlah totalnya cukup besar, mencapai Rp 3,1 triliun.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam menuturkan, tunggakan pembayaran TPP itu merupakan akumulasi sejak 2008 hingga 2012. Mantan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan, hutang ini muncul murni karena anggaran yang sudah ada waktu itu tidak terbayarkan.

"Sama sekali tidak ada indiskasi penyimpangan atau penyelewengan anggaran," katanya di sela paparan menjelang Hari Guru Nasional 2014 kemarin. Ia juga mengatakan saat itu anggaran untuk pembayaran TPP sudah disediakan dengan jumlah yang sesuai.
Nur Syam mengatakan ada sejumlah kendala, uang TPP tadi tidak bisa dibayarkan ke guru. Sehingga masuk lagi ke negara dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berjalan.
Kendala macetnya pencairan TPP saat itu adalah, para guru belum melengkapi persyaratan administrasi. Seperti memiliki nomor registrasi guru (NRG) dan momor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK). Selain itu juga ada kekurangan administrasi untuk urusan rekening pembayaran.

Sekarang ketika hutang itu mulai menggunung, Kemenag tampak kedodoran melunasinya. Nur Syam mengatakan Kemenag tidak mendapatkan alokasi tambahan dalam postur APBN yang bisa dipakai khusus untuk melunasi hutang itu. Dia menuturkan Kemenag meminta negara (pemerintah dan DPR) mencari solusi untuk segera melunasi tunggakan itu.
Nur Syam mengatakan permintaan itu belum ada respon. Namun Ditjen Pendis berupaya melunasi hutang itu dari anggaran utama mereka sendiri. Caranya adalah memangkas anggaran untuk sejumlah kegiatan yang bersifat seremonial.

Setelah dilakukan pencoretan sejumlah kegiatan, Nur Syam mengatakan tahun depan hanya bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang TPP sebesar Rp 410 miliar atau sekitar 13 persen. "Kita inginnya lebih, tetapi sudah tidak ada lagi kegiatan yang dicoret," paparnya.
Jika tidak ada dukungan dari negara, Nur Syam mengatakan hutang pembayaran TPP itu baru selesai pada 2016 nanti. "Pendanaan negara ini sangat besar. Hutang TPP itu sejatinya tidak hanya tanggungan Kemenag," paparnya. Dia menegaskan hutang TPP itu harus tetap dibayarkan kepada guru.

Nur Syam menegaskan Kemenag memiliki catatan pembayaran tunggakan hutang itu by name. Sehingga para guru yang tertunggak pembayaran TPP-nya tidak perlu khawatir.
Nur Syam juga mengatakan, pengalokasian anggaran darurat untuk pembayaran hutang TPP ini tidak mengganggu alokasi pembayaran reguler tahun berjalan. "Alokasi TPP di APBN 2014 tetap ada seperti biasa," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, pembayaran TPP baik itu di Kemenag maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak ada perbaikan signifikan. "Sejumlah guru bahkan merasa kok tidak baik-baik (pencairan TPP, red)," jelas dia.
Sulistyo mengatakan selama ini pemerintah gencar menyebutkan bahwa pembayaran TPP belum berdampak terhadap peningkatan kinerja guru. Dia menjelaskan pemerintah juga harus sportif, dengan melakukan pembayaran TPP tepat waktu, jumlah, dan sasaran.

Selasa, 19 November 2013

Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi


 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menempatkan 407 orang calon dosen tetap non-PNS di 62 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 64 perguruan tinggi swasta (PTS).
Mereka adalah lulusan program Beasiswa Unggulan 2011 yang menempuh studi S1 dan S2 baik di dalam maupun luar negeri. Upaya sistemik ini ditempuh untuk mengatasi kekurangan jumlah dosen di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, saat ini jumlah dosen di Indonesia sangat kurang. Jumlah dosen tetap belum mencapai 160 ribu, sementara jumlah mahasiswa 5,4 juta orang.

"Kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas. Nah, adik-adik kita ini memperoleh pendidikan S2 dan S3 di PT berakreditasi A. Sesudah lulus ditempatkan menjadi motor-motor baru di PT yang ditempati," katanya usai memberikan pembekalan calon dosen tetap non-PNS di Hotel Batavia, Jakarta, Selasa (19/11).
Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan pada 2015 dosen di PT minimal sudah menyandang gelar master. Sementara saat ini proporsi dosen tetap lulusan S1 baru 34 persen, sedangkan S2 separuhnya, dan S3 hanya 11 persen. Karena itu perlu dibuat program khusus ini untuk memenuhi jumlah dosen.
Djoko mengatakan, meskipun mereka menjadi dosen non-PNS, tetapi memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS. Misalnya, kata dia, mereka akan memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen. "Kalau jenjangnya naik sampai guru besar dia akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar," katanya.
Menurut Permendikbud No.84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS, dosen tetap non-PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak, jaminan hari tua dan kesehatan, promosi hingga kebebasan akademik layaknya dosen.
Untuk mendapatkan hak-hak itu, dosen tetap dengan kategori ini harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya.
Lebih spesifik, Permendikbud ini menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial.

Minggu, 17 November 2013

Banyak Pihak Hambat Guru Dapat Tunjangan Profesi


Ketua Umum PB PGRI Dr Sulistyo MPd manyatakan banyak pihak yang ditengarai menghambat pencairan tunjangan profesi guru.
Ironinya, para guru tersertifikasi menilai, tunjangan profesi saat ini sebagai tunjangan pokok. Hal itu disampaikan anggota DPD Jateng tersebut saat mengisi seminar nasional bertema Meningkatkan Profesionalisme Guru Pascasertifikasi, di pendapa Kabupaten Demak, yang diselenggarakan PGRI Cabang Khusus Kemenag Demak, Sabtu (16/11).

Pemateri lainnya, Drs Mahfud NLP MNLP dari Balai Diklat Kemenag dan Ketua PGRI Cabang Khusus Kemenag Demak Drs H Masrohan MPd. 
Sulistyo merasa prihatin atas berbagai upaya pemangku kepentingan terkait penghambatan pemberian tunjangan profesi guru. ”Sadar atau tidak, sekarang banyak pihak yang tidak suka dengan tunjangan profesi guru. Ketidaksukaan ini karena terlalu banyak uang yang mengalir ke guru,” ujarnya.
Menurutnya, upaya yang terkesan menghambat itu misalnya kebijakan pemerintah yang mengharuskan peserta sertifikasi tidak lulus untuk ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Selanjutnya, mereka yang dinyataakan lulus PLPG minimal mengantongi nilai 70, itu dirasa cukup memberatkan.
Kurang Bagus
Sebaliknya, anggota DPR pun mulai mengutak-atik UU tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut tengah direvisi agar kelak penelitian menjadi parameter penilaian kinerja guru yang ingin mendapatkan kenaikan golongan. Padahal, lanjutnya, penelitian bukanlah tugas seorang guru melainkan tugas dosen. Sebab, kegiatan meneliti menjadi salah satu kewajiban dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
Menurutnya, sertifikasi mengatasi peningkatan profesionalitas guru yang dianggap kurang bagus. Namun dia juga mengingatkan untuk tidak bermimpi jika guru sudah tersertifikasi akan terjadi perubahan total. ”Kalau perubahan kinerja memang bisa lebih baik seperti lebih rajin atau bertanggung jawab. Tapi kemampuan mengajar di dalam kelas tidak serta-merta berubah setelah sertifikasi,” imbuhnya.
Karena itu, dia berharap agar tidak memaknasi sertifikasi guru sebagai proses yang berlebihan. Sertifikasi hanya pintu awal untuk meningkatkan kualitas guru sesuai dengan harapan.

Kamis, 14 November 2013

Jam Mengajar Guru Dunia Maya Dihitung Reguler


Bakal Diminati Guru Bersertifikat


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.

Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.
Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.
Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.
Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.
Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.
Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.