Kamis, 27 Februari 2014

SESMENPANRB: Inti Permasalahan Honorer Adalah Proses Pengadministrasiannya, Yang Sarat Dengan Data Palsu

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto meminta penanganan honorer jangan sampai mendzolimi orang. Penanganan honorer itu ibarat menyembuhkan kaki patah yang sudah lama.
“Mau diurut supaya sembuh pasti teriak. Perlu treatment khusus untuk menanganinya, dan tidak bisa selesai satu dua hari,” ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Kamis (27/2).
Dikatakan, pusat tidak bisa tahu persis persoalan di daerah, tetapi para birokrat daerah itu sendiri yang tahu. Karena itu, keduanya harus memecahkan persoalan bersama-sama, dan harus menjunjung fairness, serta konsisten dalam menerapkan acuan sebagai dasar dalam pemberian kebijakan. “Jangan sampai mendzolimi hak orang lain,” imbuhnya.  
Lebih lanjut dikatakan, persoalan honorer sangat kompleks dan menjadi masalah nasional. Titik berat permasalahan sebenarnya pada proses pengadministrasiannya, yang sarat dengan data palsu.
"Kalau proses administrasi sudah benar, pasti clear masalahnya. Jangan ada dusta di antara kita. Kalau tidak memenuhi syarat jelas tidak bisa diangkat. Jangan ada rekayasa,” tandasnya

Humas BKN (Tumpak Hutabarat): “Tidak Ada Ujian Susulan K2”

Humas BKN,  Isu terkait honorer Kategori 2 (K2) terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mencuat bahwa akan ada ujian susulan K2, sehingga masyarakat menganggap pengumuman kelulusan K2 belum final atau masih akan ada perubahan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang beredar. Sampai saat ini, menurut Tumpak tidak ada informasi mengenai penyelenggaraan ujian susulan bagi K2. “Pengumuman hasil tes K2 bersifat final,” ujar Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak menyampaikan bahwa untuk nama-nama peserta yang telah diumumkan tersebut tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS, selanjutnya akan dilakukan pengecekan pada dokumen- dokumen peserta yang lulus tersebut. “Apabila di kemudian hari ditemukan data K2 yang tidak benar, maka tidak akan diangkat menjadi CPNS,” tegas Tumpak.
Kepada  masyarakat, Tumpak menghimbau agar dapat tanggap dan melaporkan ke Pusat jika menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan dokumen peserta ujian Honorer K2 yang dinyatakan lulus. Jika kemudian tidak ada laporan dari masyarakat maka dianggap peserta yang dinyatakan lulus semuanya sah.

Wamen PAN-RB (Eko Prasojo): Honorer Masih Miliki Kesempatan Jadi PNS


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan pegawai honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil pada 2013 masih memiliki kesempatan pada tahun berikutnya.
“Mereka masih memiliki kesempatan yang sama pada tahun berikutnya untuk mengikuti tes karena tidak ada batasan umur bagi para pegawai honorer K2 untuk mengikuti tes CPNS,” kata Wamen saat melakukan kunjungan kerja di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Selain itu, para pegawai honorer yang tidak lulus itu juga bisa memperpanjang perjanjian kontrak kerjanya sesuai kebutuhan pemerintah daerah itu.
Namun, pihaknya tidak merinci jumlah pegawai honorer K2 yang tidak lulus pada tes penerimaan CPNS tahun 2013.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada para pegawai honorer tersebut untuk lebih giat belajar sehingga mampu lolos pada tes penerimaan CPNS pada tahun-tahun berikutnya.

Rakornas ASN 2014: Pemerintah Tetapkan Kuota PPPK 40% Formasi Nasional


Pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan pada tiga hal utama, yakni rekrutmen pegawai yang fair dan bebas KKN, promosi terbuka, dan e-government. Tahun 2014 ini, pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemenuhan kebutuhan pegawai ASN juga berasal dari penyelesaian tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam pengarahannya pada Rakor Kebijakan program SDM Aparatur di Jakarta, Kamis (27/02).
Lebih lanjut dikatakan, khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK secara nasional, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang masih dirumuskan dalam RPP. “Kuotanya sekitar empat puluh persen dari formasi nasional,” tambahnya.
Dalam menentukan kebutuhan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang ASN, perlu dilakukan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu harus ada perencanaan kebutuhan ASN lima tahunan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Menteri menambahkan, harus memperhatikan rasio antara jumlah PNS dan PPPK dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, APBN/APBD yang digunakan untuk belanja pegawai dengan belanja publik, potensi daerah untuk dikembangkan, serta jumlah PNS yang akan pensiun.
 
Dalam Rakor yang dihadiri para Sekjen, Sestama, para Gubernur, Bupati/Walikota, Sekda Provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota ini, Azwar Abubakar meyakinkan bahwa penerapan UU tentang ASN akan menjawab berbagai tantangan besar baik lokal maupun global.
Dalam hal ini diperlukan birokrasi pemerintah yang bersih,  dinamis, adaptif, visioner, bertanggungjawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Birokrasi seperti itu hanya mungkin diwujudkan bila didukung oleh aparatur Negara yang professional, bebas dari intervensi politik, memiliki kapasitas dan produktivitas tinggi, serta berintegritas,” imbuhnya.
 
Penerimaan pegawai tahun anggaran 2013, pelamar umum yang mengikuti seleksi Tes Kemampuan Dasar berjumlah 1.027.841. Metode tes melalui sistem Lembar Jawab Komputer dan Computer Assisted Test (CAT) dengan jumlah formasi yang terisi sebanyak 58.826.
Selain itu, penerimaan dari tenaga honorer kategori II berjumlah 605.179 dengan metode seleksi menggunakan LJK, dan yang lulus sekitar 30% secara nasional. Sedangkan penerimaan pegawai dari tenaga honorer kategori I yang pengangkatannya tidak dilakukan seleksi sebagaimana PP nomor 48 tahun 2005 dari usulan 32.390. Sampai saat ini sudah diselesaikan proses NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 31.013.
 
Diakui bahwa sistem rekrutmen dalam pelaksanaan penerimaan pegawai CPNS tahun 2013, belum sepenuhnya dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun tentunya diperlukan pemahaman dan dukungan agar kebijakan dan sistem seleksi menjunjung tinggi asas transparansi , akuntabel, bebas dari KKN, adil, dan tidak dipungut biaya. “Kita ingin rekrut seluruh putra-putri terbaik bangsa dari seluruh lapisan penduduk bangsa untuk menjadi ASN, yang akan berjuang menjadi birokrat yang berdaya saing internasional,” tegasnya.

Analogi, Jika KEMENPANRB = Keranjang Sampah, Terus Honorer Dianggap Apa...???

Kemunculan honorer kategori dua (K2) palsu alias bodong menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar sumbernya ada di daerah. Sebab mereka lah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.
"Setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Apakah kalau kesalahan itu terjadi di daerah, maka pemerintah pusat juga yang harus menanggung kesalahan ini? Janganlah kami ini dijadikan keranjang sampah, tempat untuk melempar kesalahan yang dilakukan pihak lain,” tegas Azwar di Jakarta, Rabu (26/2).
Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Hal ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun meminta seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan haknya segera melapor ke pihak berwajib, agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera dipidanakan. Terkait dengan penyelesaian honorer K2 ini, Azwar mengibaratkan ibarat menumbuk padi.
“Tidak semua padi atau gabah terkena lesung, tetapi semuanya akan menjadi beras, karena gabah satu dengan yang lain saling bergesekan sehingga kulitnya terkelupas,” tandasnya.

Senin, 24 Februari 2014

Honorer K2 Jangan Ngotot Jadi PNS | Lebih Baik Jadi PPPK

Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS. Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Jadi PNS atau P3K sama saja, kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada pensiunnya, P3K tidak ada," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (24/2).

Tapi, lanjutnya, P3K, bisa mendapatkan pensiun dengan mendaftar ke instansi tempat bekerja. Kelebihan lain dari P3K tidak ada pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena selama instansi masih membutuhkan, P3K akan terus bekerja.
"Perekrutan P3K lebih jelas karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga anggarannya juga sudah dipertimbangkan dan PHK tidak akan berlaku," terangnya.
Ditambah mantan pejabat di Jawa Barat ini, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K. Di luar itu tidak ada istilah honorer, dan lain-lain.

Forum Honorer: Jangan Pecat Kami!


Nasib para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil semakin terkatung-katung. Usai menelan kegagalan, kini para honorer harus berhadapan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini tidak memasukkan tenaga honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara. 
Regulasi ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Seperti dikutip Liputan6.com Kamis (20/2/2014), dalam pasal 1 ayat 2 UU ASN berbunyi:
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi  mendesak pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang tidak lulus tes, harusnya secara otomatis diangkat menjadi PPPK tanpa tes. 
"Pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK bisa dilakukan secara bertahap disesuaikan kebutuhan dan kemampuan daerah serta tidak adanya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer," kata Hasbi saat berbincang denganLiputan6.com, Kamis (20/2/2014).

Hasbi juga meminta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan status dengan diterima sebagai PNS dan pendekatan kesejahteraan dengan diterima sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis tanpa melalui tes untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara, KKN dan intervensi Kekuasaan.
"Kami meminta pemerintah dalam menjalankan UU ASN yang menyangkut pelaksanaan PPPK agar memberikan kompensasi apabila pegawai tersebut tidak lagi diperpanjang kontraknya sesuai ketentuan yang ada," terang dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Azwar menjelaskan, pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu pada tahun ini. Formasi itu,terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. "Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi," ungkapnya.

Dia mengakui, pemerintah tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu.
"Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain," kata dia.

Untuk itu, Azwar mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. "Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan," tambahnya. 

7 DPRD: Kota Surabaya, Kota Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Prabu Mulih, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Barat, Langsung Bereaksi Atas Pengumuman Tes CPNS Tenaga Honorer K2


Setelah pengumuman kululusan hasil tes honorer K2, di berbagai daerah tidak sedikit mengundang berbagai reaksi masyarakat. Pertanyaan utama yang mucul terkait honorer K2 yang lolos akan tetapi data honorer K2 tersebut tidak sesuai regulasi. Terkait hal tersebut 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendatangi Kantor Pusat BKN Jakarta untuk menanyakan kejelasan informasi kelulusan Tenaga Honorer K2. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan  Kasubdit Penyiapan Data Gunawan di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta, pertengahan Februari ini.

Menanggapi hal tersebut Gunawan menjelaskan bahwa honorer K2 yang lulus tidak akan otomatis menjadi CPNS. Karena, menurut Gunawan K2 yang lulus masih harus melewati pemberkasan di BKN. Pemberkasan yang dilakukan BKN kepada K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2000 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Gunawan.
Tomy menambahkan bahwa BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasan. “Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” tegas Tomy. Tomy juga menambahkan bahwa sesuai pernyataan Kepala BKN, bahwa untuk menyampaikan usul pemberkasan NIP K2 ke BKN/Kantor Regional BKN, berkas usulan harus disertai Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Surat Pernyataan tersebut, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," imbuh Tomy.

Ketujuh perwakilan daerah tersebut adalah DPRD Kota Surabaya, Kota Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Prabu Mulih, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Barat.

Puluhan SK Honorer K2 Diduga Palsu, Untuk Digunakan Melenggang Jadi CPNS

Baru 2 Tahun Jadi Honorer, Langsung Lolos Seleksi K2


Gonjang-ganjing di Pemerintahan Kota Tangsel kembali mencuat. Kali ini karena temuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, soal dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi tenaga Honorer K2 untuk diangkat jadi PNS.
Informasi yang dilansir dari LIRA, hingga Minggu (23/2), sudah ada 25 nama CPNS yang lolos dari jalur K2 ditengarai bermasalah. Mereka diduga memalsukan SK pengangkatan untuk dapat ambil bagian dalam seleksi CPNS melalui jalur K2.

“Modusnya, mereka memalsukan SK pengangkatan mereka dan langsung menjadi honorer K2,” terang Sekot LIRA Kota Tangsel, Muhammad Acep, kepada INDOPOS (JPNN Group).
Masih menurutnya, hasil investigasi LIRA atas aduan masyarakat tersebut menemukan, para honorer K2 tersebut rata-rata baru bekerja 2 tahun. Namun, mereka dinyatakan lolos CPNS dari jalur K2. Padahal terangnya, syarat administratif pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sekurangnya lima tahun sudah mengabdi.
“Di sini letak dugaan kecurangannya. Mereka baru dua tahun sudah dinyatakan lolos. Padahal dalam aturan sekurangnya lima tahun baru dapat diangkat jadi honorer,” kata Acep.
Atas temuan ini, Acep mengatakan, akan mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB dan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel untuk meminta data-data ke-25 orang dimaksud. Karena bagaimanapun, terang Acep, dugaan adanya pemalsuan SK menjadi sangat kuat apabila ditilik dari lama para honorer K2 itu bekerja. Termasuk juga kata Acep, pihaknya akan memberikan nama-nama ke 25 orang tersebut sebagai lampiran untuk jadi pertimbangan.
“Kami tidak main-main soal ini. Kami akan usut tuntas dan mempidanakan mereka yang diduga memalsukan SK. Mana mungkin, baru bekerja dua tahun tapi sudah dapat lolos CPNS dari jalur honorer K2,” katanya.
Data yang didapat INDOPOS beberapa CPNS yang lolos dari jalur K2 namum baru bekerja dua tahun itu berasal dari Kelurahan Perigi Baru dua orang, Kelurahan Rawa Buntu satu orang, Kelurahan Buaran satu orang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur satu orang dan Kelurahan Rawa Mekar Jaya satu orang.
Termasuk juga PNS dari Kelurahan Serpong, Jurang Mangu Timur, Bambu Apus, Cilenggang, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, masing-masing satu orang. Lainnya, bertugas di Setda dua orang, bertugas di Setwan tiga orang, bertugas di DKPP dua orang, BP2T satu orang.
Kemudian, Dishubkominfo Kota Tangsel satu orang. Begitu juga di Kelurahan Pondok Pucung satu orang dan Kelurahan Jombang dua orang, PNS yang lolos dari jalur K2 yang ditengarai melakukan pemalsuan SK.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangsel Dedi Rafidi kepada INDOPOS menyatakan, semua proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau ada datanya, berikan kepada kami dan jelas akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya.
Temuan adanya pemalsuan juga diduga dilakukan tenaga honorer di Kota Serang. Masyarakat Transparansi (MATA) Banten yang tergabung dalam Konsorsium LSM Pemantauan CPNS (KLPC) yang digawangi ICW, menerima 12 pengaduan kasus terkait rekruitmen Calon PNS tahun 2013 di Kota Serang, pada tahapan pengumuman seleksi K2.
KLPC dari MATA Banten, Didi Wahyudi mengatakan, dari 12 kasus yang diadukan ke sejak pengumuman CPNS K2, 50 persen di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen terkait persyaratan masuk.
"Rata-rata pengaduan adalah dugaan pemalsuan SK dari sekolah tempat mereka mengajar," ujar Didi, Minggu (23/2).
Ia menuturkan, dalam SK yang dapatkan ada nama-nama yang lulus CPNS K2, namun baru terdaftar sebagai honorer mengajar di sekolah pada 2006-2007. Sehingga dugaan kuat ada pemalsuan dokumen, untuk meloloskan tenaga pengajar tersebut pada K2.
"Semua aduan kita godog, baik yang bersifat administrasi maupun pidana, untuk kemudian di bawa ke ICW dan dilaporkan ke Menpan dan RB. Karena, wilayah eksekusi ada di Kemenpan dan RB," ujarnya.
Selain adanya pengaduan terkait dugaan pemalsuan data, Mata juga mendapatkan adauan dari para peserta CPNS K2 yang mengeluhkan keterlambatan pengumuman dan kurang transparannya hasil kelulusan. Dimana, kelulusan yang dilakukan oleh Kemenpan dan RB hanya daftar nama dan nomor tes, sementara nilai hasil seleksi tidak dipublikasikan. Hal ini yang membuat masyarakat curiga kepada panitia seleksi nasional (Panselnas) dan daerah.
Ia mengungkapkan, jika terbukti peserta CPNS yang memalsukan data dan dokumen bisa dianulir dari CPNS, pada tahap verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Bagi CPNS yang melakukan pemalsuan masa kerja honor akan ketahuan saat verifikasi ulang. Karena beberapa item lampiran akan diperiksa. Di antaranya daftar kehadiran mengajar (honor, Red) di sekolah. Jika CPNS tidak bisa membuktikan, akan dianulir dari CPNS," ungkapnya.

Sumber

Minggu, 23 Februari 2014

Tes CPNS 2014 Wajib Pakai CAT

Tes CPNS 2014 Wajib Pakai CAT

Kebijakan pemerintah menetapkan tahun 2014 tes penerimaan CPNS akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Kebijakan ini adalah hal baru yang sudah di uji coba pada Tes Penerimaan CPNS 2013 pada 70 instansi.


Pada Tes CPNS 2014 seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan sistem CAT termasuk pada instansi yang akan anda lamar.



Apa itu CAT..?

CAT adalah singkatan dari Computer Assisted Test yaitu tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara online dengan menggunkan komputer. Jadi ujian tidak lagi memerlukan pensil 2B dan papan ujian seperti dalam sistem LJK, tetapi dibutuhkan peralatan komputer yang nantinya disediakan instansi yang mengadakan tes CPNS 2014.


Kisi-Kisi Soal CAT CPNS 2014

Soal ujian CPNS 2014 nanti disusun berdasarkan kisi-kisi resmi yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan ini, soal ujian CPNS 2014 adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan Kisi-Kisi Resmi Pemerintah Sesuai Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2012

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):2. Tes Intelejensi Umum (TIU):
Tes CAT PancasilaTes CAT Kemampuan Verbal
Tes CAT Undang Undang Dasar 1945Tes CAT Kemampuan numerik
Tes CAT Bhineka Tunggal IkaTes CAT Kemampuan berpikir logis
Tes CAT Tata Negara NKRITes CAT Kemampuan berpikir analitis
Tes CAT Sejarah

Bahasa Indonesia




Bahasa Inggris


3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
Integritas diri
Semangat berprestasi
Orientasi pada pelayanan
Kemampuan beradaptasi
Kemampuan mengendalikan diri
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
Kemampuan mengkoordinir orang lain
Orientasi kepada orang lain
Kreativitas dan inovasi













Sistem Tes CPNS 2014 Menggunakan Komputerisasi

Hiruk-pikuk seputar seleksi CPNS bakal terus ramai disepanjang 2014. Belum kelar urusanhonorer kategori satu (K1) dan K2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai sibuk dengan urusan seleksi CPNS 2014. Pada Kamis, 27 Februari 2014, MenPAN-RB Azwar Abubakar mengundang seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Sekdaprov dan sekdakab/kota, juga diminta untuk hadir di Rapat Koordinasi yang akan digelar di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta itu. "Ini dalam rangka koordinasi kebijakan Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 dari Pelamar Umum," ujar Sekretaris KemenPAN- RB, Tasdik Kinanto, seperti tertulis di surat undangan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Lantaran dianggap penting, yang
diundang adalah kepala daerah dan sekdanya. Dalam surat undangan yang pertama, tertanggal 18 Februari, semula yang diundang para sekda dan satu orang pendamping. Lantas ada surat undangan susulan, yang isinya merevisi pihak yang diundang, yakni menjadi kepada daerah dan sekdanya. Sebelumnya Tasdik menjelaskan, rencananya seleksi CPNS 2014 digelar Juli. Lowongan kursi CPNS yang dibutuhkan 100 ribu.
Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dari jalur umum, sedang 40 ribu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)> Dia mengingatkan, bagi para tenaga honorer K2 yang tidak lulus, bisa mengikuti tes masuk menjadi PPPK. Tasdik mengingatkan, lantaran waktunya masih panjang, para honorer K2 yang ingin ikut tes PPPK, agar sejak sekarang mempersiapkan diri dengan rajin belajar. Termasuk juga belajar penguasaan komputer karena tes dilakukan dengan sistem komputerisasi.Untuk pengusulan formasi CPNS dan PPPK dari daerah, lanjut Tasdik, sudah bisa diajukan mulai Maret mendatang. Dia mengatakan, usulan dari daerah harus disertai analisis jabatan kerja dan analisa beban kerja. Syarat porsi belanja pegawai di bawah 50 persen APBD juga masih berlaku. Artinya, daerah yang separoh lebih APBD sudah tersedot untuk belanja pegawai, tidak akan diberi formasi CPNS dan PPPK tahun ini

Sumber: yusuforever.blogspot.com/2014/02/sistem-tes-cpns-2014-menggunakan.html

Menurut Dikdas Kemendikbud, Hamid Muhammad: Ketentuan UU ASN, Daerah Tidak Dibenarkan Lagi Mempekerjakan Guru Honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para guru honerer ini, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik karena berdasarkan ketentuan Undang - undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah tidak dibenarkan lagi mempekerjakan guru honor.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengakui memang ada jalan bagi guru honor yang tidak lulus dengan mengangkatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja kata dia, aturannya belum jelas karena masih sebatas wacana. "Angkanya saya lupa, kalau guru honorer gak dihitung (PHK), memang ada kekurangan, tetapi angkanya saya tidak hapal," kata Hamid yang mengaku berada dinas luar daerah saat dihubungi JPNN, Senin (17/2). Hamid menjelaskan kekhawatiran terjadinya kekurangan guru sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama SD-SMP yang ada di bawah koordinasi Ditjen Dikdas. Karenanya, Kemendikbud kini tengah menunggu kebijakan dari Kemenpan- RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menggodok aturan sebagai turunan dari UU ASN. "Nanti kita ikuti kebijakan turunan dari ASN seperti apa. Sekarang belum bisa jawab karena saya tugasnya hanya menganalisis kekurangan kelebihan guru di kabupaten kota, pemenuhan seperti apa, kemenpan dan BKN yang menetukan secara nasional," sebutnya.

Sumber: http://yusuforever.blogspot.com/2014/02/menurut-dikdas-kemendikbud-hamid.html

Tidak Lulus Tes CPNS Bukan Berarti Akhir Dari Segalanya

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum dan honorer telah memberikan ragam cerita bagi peserta tes CPNS. Ada cerita haru, khawatir, sedih dan senang yang menyelimuti peserta tes CPNS. Namun hasil dari pengumuman ini menyisakan kekecewaan bagi para peserta yang gagal menjadi abdi negara.

Kegagalan tersebut seharusnya bisa menjadi pemacu seseorang untuk berusaha lebih baik dan bukan terus menerus larut dalam kesedihan. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Kiagus Badarudin mengimbau kepada para peserta yang gagal masuk lembaga pemerintahan sebagai PNS untuk tidak berkecil hati. "Kalau tidak lulus bukan berarti akhir dari segalanya. Menjadi PNS juga bukan segala-galanya di dunia ini. Mereka masih bisa bekerja di perusahaan swasta, berwirausaha dan sebagainya. Siapa tahu malah bisa sukses," saran dia saat berbincang dengan Liputan6.com , Jakarta, seperti ditulis Minggu (23/2/2014). Kiagus mengakui, tes CPNS merupakan suatu keniscayaan yang wajib diikuti seluruh peserta untuk bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. Para peserta harus melewati serangkaian proses seleksi dan memenuhi segala syarat yang telah ditentukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Panitia Seleksi Nasional.
"Karena harus tes, peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik. Baca, belajar, karena memang yang diterima (PNS) adalah orang-orang terbaik. Jika sudah belajar dan mengerjakan tes dengan baik, tugas
selanjutnya adalah berdoa dan pasrah. Kalau tidak diterima, ya jangan stres," cetusnya. Sementara itu, Kiagus mempunyai harapan besar kepada peserta tes yang kini sudah diterima dan mulai bekerja sebagai PNS. Dia mengingatkan supaya tidak menyiakan kesempatan yang sudah diberikan. "Dari 112 ribu pendafatar CPNS 2013, yang diterima cuma 1.900 orang di Kemenkeu. Artinya mereka adalah sumber daya berharga bagi kami, jadi gunakan dan buktikan kalian adalah sumber daya yang diharapkan untuk membangun bangsa ini. Jangan berhenti belajar, berlaku disiplin, dan berorientasi pada kepuasan kerja dan
stakeholder," pesan dia.

Sumber: http://yusuforever.blogspot.com/2014/02/tidak-lulus-tes-cpns-bukan-berarti.html

Sabtu, 22 Februari 2014

Akhir Pemberkasan K2 30 April 2014

Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN) / Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.

Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Formasi PNS 60 Ribu Dan PPPK 40 Ribu Tahun 2014


Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
 
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
 
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain.
 
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
 
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
 
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
 
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
 
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Kamis, 06 Februari 2014

Data Real Tenaga Honorer K2


Mungkin masih banyak Tenaga Honorer yang masih belum mengetahui seberapa banyak jumlah Tenaga Honorer K2 di Negeri ini? Keadaan seperti ini akan berdampak pada persaingan yang sangat tidak sehat, apabila Data Real Honorer K2 tidak di publikasikan dan terkesan di tutup-tutupi. Dengan kata lain, Tenaga Honorer K2 "Siluman" yang akan bermunculan. Maka dari itulah, Untuk memudahkan dalam pendataan dan seleksi CPNS Tenaga Honorer K2, Kemenpan telah mempublikasikan Data Real Tenaga Honorer K2 mulai dari Masa Kerja, Usia, Jabatan, Pendidikan, Jumlah dan Instansi, seperti dalam tabel dibawah ini: 
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
NoMasa kerjaJumlah%
1Ø  2004
253.797
41,94
22003 – 2004
245.391
40,55
32001 - 2001
42.516
7.03
41997 - 2001
35.862
5.93
5< 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
NoUsiaJumlah%
1< 27
93
0.02
227 - 33
248.417
41.05
334 - 45
301.708
49,35
4> 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
NoJabatanJumlah%
1Pendidik
254.774
42.10
2Kesehatan
17.124
2.83
3Penyuluh
5.585
0.92
4Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
NoPendidikanJumlah%
1SD – SMP
68.346
11.29
2SMA – D.III
457.656
75.62
3S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
Jumlah instansi yang jumlah honorernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30



Sumber: Kemenpan