Sabtu, 07 Juni 2014

Guru dan Tenaga Medis Dominasi Formasi CPNS 2014

Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS dicap ribet dan rumit. Bahkan banyak yang menyebut, konsentrasi calon pelamar sudah habis untuk menyiapkan tetek bengek persyaratan mengikuti ujian calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah mengepras sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kebaikan), surat keterangan sehat, dan kartu kuning.
SKCK selama ini diterbitkan oleh satuan Intelkam Polres. Tetapi untuk mendapatkannya, pemohon harus mendapatkan surat pengatar dari Polsek. Masyarakat tentu banyak yang mengeluh, karena lokasi Polres umumnya ada di pusat kabupaten atau kota. Sedangkan tempat tinggal calon pelamar CPNS tersebar hingga ke pelosok kabupaten dan kota.

Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal yakni Rp 10 ribu/nama dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, maka uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.
Misalnya pada tes CPNS 2013 lalu, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu artinya uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar. Penghapusan ini tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.
Persyaratan lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning ini menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning ini. Tetapi umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sedangkan surat keterangan sehat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat ini. Dalam prakteknya aroma pungli diduga juga terjadi dalam pengurusan surat keterangan sehat ini.
Herman menuturkan, pemangkasan aneka persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian.
Herman menuturkan ketiga persyaratan administrasi itu sifatnya dihapus dalam skema pendaftaran pelamar tes CPNS. Tetapi ketika mereka diterima mencai CPNS, wajib melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning tadi. "Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi," ujarnya.
Menurut Herman, dipangkasnya persyaratan administrasi itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian.
Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tadi, Herman memprediksi pelamar tes CPNS tahun ini bakal membludak. Tetapi dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal yakni menggunakan computer assisted test (CAT).
Herman menuturkan seluruh usulan kuota CPNS baru dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya usulan ini akan digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi.
Rencananya tes CPNS 2014 digelar antara Juni-Juli. Kuota yang disiapkan mencapai 100 ribu kursi. Sebanyak 5 ribu diantaranya dibuka untuk pelamar lintas disiplin ilmu.


Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri dari wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. "Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi," katanya kemarin.
Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal  ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.
Herman mengatakan kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.

Gaji PNS Naik 6 %

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
“Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Palembang, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS  akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. “Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,” ujarnya.

Karena itu, setelah ada dananya, kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBN.
“Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus,” tuturnya.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp200 ribu. Untuk diketahui, gaji PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.
“Terkait standar kenaikan gaji ini, semua diatur dari pusat. Memang hampir tiap tahun ada kenaikan. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sendiri, biasanya naik 10-15 persen. Tapi, tahun ini belum ada penyesuaian dan tidak ada kenaikan,” tukas Zulfan.


Menpan Azwar Abubakar: PNS Dilarang Berpolitik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mempertegas himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan PNS terlibat dalam kegiatan politik.
"Azwar menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PNS memang harus netral terkait politik. "PNS harus netral, jangan ikut politik. Itu prinsip. Undang-Undang kan mengatur begitu," ujar Azwar di Kantor Wapres, kemarin (6/6).
Azwar menuturkan, karena sudah ada aturan yang mengatur, tidak diperlukan lagi surat edaran dari pihaknya. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik. "Sampai saat ini belum ada,"katanya.
Namun, politikus Partai Amanat Nasional tersebut memaparkan, jika terbukti ada PNS yang berpolitik, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan.

"Tergantung tingkat kesalahan. Undang Undang sudah ada, presiden sudah katakan harus netral. Sekarang kan sudah ada aturannya, tinggal pelaksanaannya. Kalau ada yang menyimpang, lapor," paparnya.
Menyoal banyaknya kepala daerah yang menjadi tim sukses kampanye pasangan capres-cawapres, Azwar menilai hal tersebut masih diperbolehkan. Asal yang bersangkutan mengajukan cuti kampanye. Namun, yang perlu ditegaskan adalah kepala daerah tersebu tidak boleh mempengaruhi bawahannya untuk memilih capres-cawapres tertentu.
"Ya boleh saja, kan banyak (kepala daerah) yang dari parpol. Seperti saya, kan boleh. Tapi saya tidak boleh pengaruhi pegawai-pegawai saya,"ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya juga akan ikut berkampanye, Azwar menjawab tidak. Dia menuturkan, tugasnya sebagai menteri masih menumpuk. "Nggak. Saya sibuk sekali. Saya ketat sekali di ujung-ujung tahun. Tapi ya nanti kita lihatlah,"imbuhnya.
Sebelum nya, Mendagri Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi PNS di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta Pilpres 2014. Dia menegaskan, PNS yang terlibat politik akan dikenai sanksi, termasuk kepala daerah yang mengikutsertakan.
Gamawan menegaskan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa capres dan cawapres, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun untuk kepala daerah, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gamawan menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan. 

SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat Tidak Dipakai Daftar Tes CPNS

Pemerintah memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS.
Pemangkasan persyaratan ini juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. Seperti tahun lalu, materi tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS.
Ketiga persyaratan dimaksud adalah surst keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. “Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).
Lebih lanjut Herman mengatakan, selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu  dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.

Dipangkasnya persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka.
Meskipun pelamar CPNS diperkirakan masih akan membludak, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. Sebab dengan sistem CAT, semua akan berlangsung secara transparan dan obyektif. “Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” ujarnya menambahkan.