Selasa, 13 Mei 2014

Honorer Mutasi Keluar Daerah Di Atas 2005 Tidak Akan Diangkat CPNS

Honorer kategori dua (K2) yang mutasi ke daerah lain di atas tahun 2005 siap-siap gigit jari. Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses usulan pemberkasannya karena dianggap terputus.
"Honorer yang pindah ke instansi lain pada 2005 ke atas masuk kategori terputus. Jadi mereka tidak berhak untuk menjadi CPNS karena tidak memenuhi memenuhi syarat SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010," kata Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (11/5).
Dalam SE MenPAN-RB tersebut, salah satunya menyebutkan harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Di samping itu bekerja di instantsi yang sama sampai sekarang.
"Kalau mutasi internal dalam satu instansi dan bekelanjutan tidak masalah. Yang jadi masalah bisa pindah daerah meski profesinya tetap guru," terangnya.
Dia menambahkan, banyak honorer yang tadinya mengabdi sebagai guru pada 2004 di Jawa Tengah, karena ikut suaminya hijrah ke Jakarta tahun 2006. Meski honorer tersebut lulus tes, namun saat pemberkasan, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
"Memang harus dianulir karena bukan mutasi internal. Apalagi instansinya sudah beda (Jawa Tengah dam Pemda DKI Jakarta)," jelasnya. 

Kontrak PPPK Minimal 1 Tahun Dan Maksimal 30 Tahun

UU Aparatur Sipil Negara memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), baik kepada PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketika negara mengalami krisis keuangan, maka yang pertama di-PHK adalah P3K. “Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran, P3K yang harus dipecat terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya, Jumat (2/5).
Diakuinya, kebijakan ini akan menimbulkan pro-kontra masyarakat. Masyarakat akan lebih memilih melamar menjadi CPNS ketimbang P3K.
“Kenapa P3K yang lebih dulu di-PHK karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistimnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun,” terangnya.
Hanya saja untuk PNS juga berpeluang besar dipecat. Sebab PNS terikat dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang kinerjanya jelek dan suka bolos melebihi ambang batas (50 hari yang diakumulasi selama setahun) pasti akan dipecat. Dan ini diatur dalam UU ASN,” katanya.

Sabtu, 10 Mei 2014

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

Pemerintah baru saja mengumumkan hari libur dan cuti bersama tahun 2015. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Rabu (07/05).
Acara ini dihadiri oleh Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rusdianto, dan Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona.
Jumlah hari libur tahun 2015 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jika dibandingkan tahun 2014, jumlah tersebut menurun karena terdapat 7 hari cuti bersama di tahun ini. “Jumlah hari cuti bersama sakan mengurangi jumlah cuti tahunan pegawai,” jelas Agung.
Pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Dengan adanya penetapan ini, akan menegakkan disiplin PNS saat hari kejepit,” tambah Agung.
Rusdianto menambahkan bahwa jika ada PNS yang meliburkan diri saat hari kerja, misalnya di tengah-tengah hari libur, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi disiplin.
Cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, oleh karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Penetapan cuti ini sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/ kesulitan sewaktu mengambil cuti. (rr/HUMAS MENPANRB)

HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015

A.  HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015
NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
1 JanuariKamisTahun Baru 2015
2.
3 JanuariSabtuMaulid Nabi Muhammad SAW
3.
19 FebruariKamisTahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4.
21 MaretSabtuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5.
3 AprilJum'atWafat Isa Almasih
6.
1 MeiJum'atHari Buruh Internasional
7.
14 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
8.
16 MeiSabtuIsra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 
9.
2 JuniSelasaHari Raya Waisak 2559
10.
17-18 JuliJum'at - SabtuHari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
11.
17 AgustusSeninHari Kemerdekaan RI
12.
24 SeptemberKamisHari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
13.
14 OktoberRabuTahun Baru 1437 Hijriyah
14.
25 DesemberJum'atHari Raya Natal

B.  CUTI BERSAMA TAHUN 2015
NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
16,20 dan 21 JuliKamis, Senin dan SelasaHari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
2.
24 DesemberKamisHari Raya Natal


Selasa, 06 Mei 2014

Job Fair CPNS Di Gelar Tanggal 16 Sampai 17 Juni 2014

Bersiaplah bagi para pencari kerja yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pihaknya akan menggelar Job Fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta pada 16 Juni-17 Juni mendatang. Acara itu akan digelar bersamaan dengan pameran inovasi pelayanan publik dari seluruh daerah di Indonesia.
“Nanti akan kami umumkan posisi apa saja yang lowong dan bisa disii. Jadi saya harap Kementerian atau Lembaga dan Pemda bisa menarik minat CPNS untuk mendaftar,” ujar Eko Prasojo, Wakil Menteri Pan-RB di kantornya, Jumat (2/5/2014).
Tahun ini, dari 100.000 formasi yang dibuka terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Eko menegaskan, PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Proses seleksi CPNS 2014 melanjutkan sistem yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan online. Pelamar memasukan data lewat sistem online, lantas proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Jadi bisa diketahui hal yang tidak rasional soal jumlah pegawai yang dibutuhkan,” kata Eko.
Sistem yang lebih ketat juga diberlakukan pada Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemda yang tak menggunakan sistem CAT, tak akan diberi formasi. Tes CPNS akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober. “Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” ucap Eko.
Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki sistem CAT bisa dilakukan di 12 kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 2.400 titik lokasi kantor Kemendikbud yang telah melakukan uji profesi untuk guru.

PPPK Adalah Harapan Terakhir Honorer Usia Diatas 35 Tahun

Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun.
"Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).

Sumber

Honorer K1 Tuntas Sebelum Ganti Rezim

Pemerintah bakal menuntaskan masalah pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) berakhir.
Saat ini proses penyelesaiannya masih berjalan dan tinggal menunggu penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

"Masalah honorer K1 yang sekarang tinggal otorisasi saja. Sebanyak 32 daerah yang dapat rekomendasi untuk diotorisasi juga sudah selesai melengkapi dokumennya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Minggu (4/5).
Dikatakan,  dari 32 daerah tersebut sebagian sudah diterbitkan NIP-nya. Saat ini, sebagian lagi tengah diproses penetapan formasi di KemenPAN-RB.
"Proses penetapan formasi itu bertahap. Daerah yang selesai duluan itu yang diajukan ke MenPAN-RB. Nah sekarang posisinya, semuanya (32 daerah) sudah hampir tuntas," terangnya.
Eko memprediksikan, satu atau dua bulan ke depan, formasinya akan ditetapkan MenPAN-RB. Selanjutnya, BKN akan memproses pemberkasan NIP honorer K1.
"Targetnya sebelum ada pemerintahan baru, masalah honorer K1 tuntas. Yang perlu masyarakat tahu, tidak semua dokumen otorisasi bisa dipenuhi daerah sehingga tidak semua honorer K1 juga yang lolos. Misalnya yang diotorisasi 40 orang, yang lulus itu tidak semuanya," tandasnya.

Alamat Website Tempat Pendaftaran Tes CPNS 2014

Para peminat kursi PNS sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Akhir Juni mendatang, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk proses pendaftaran, mulai tahun ini para pelamar tidak perlu berbondong-bondong menyerahkan berkas lamaran ke panitia.
Namun, pendaftaran menggunakan sistem elektronik atau online. Prosedur dan teknisnya, bisa membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id.
"Jadi sistim rekrutmen sekarang diarahkan pada sistim elektronik agar lebih hemat waktu dan anggaran," ujar Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (5/5).
Nah, khusus untuk daerah-daerah terpencil yang masih ada kendala soal jaringan internet, para pelamar masih bisa menggunakan cara lama, yakni menyerahkan berkas lamaran ke masing-masing kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, data pelamar akan diteruskan ke alamat sscn.bkn.go.id.
Nantinya, sistem tes akan menggunakan computer assisted test (CAT) untuk seluruh instansi, tanpa kecuali. Pihak Panitia sudah mempersiapkan sekitar 400-an lokasi tes dengan perangkat CAT, yang tersebar di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Tasdik Kinanto sudah menjelaskan, tahun ini akan dilakukan rekrutmen sekitar 100 ribu. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK.
Mengingat waktu seleksi masih panjang, Tasdik meminta para calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri, dengan belajar wawasan kebangsaan, pengetahuan umum dan psikotes. Bagi honorer K2 yang gagal tes CPNS 2013, juga boleh ikut tes untuk mengisi lowongan PPPK.
Untuk formasi masing-masing daerah, pemda yang mengusulkan dengan melampirkan analisis jabatan kerja dan analisa beban kerja. Porsi belanja pegawai juga menentukan.
"Kami tidak akan memberikan formasi bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Ini sudah harga mati karena kasihan masyarakat nanti kalau tidak ada pembangunan," tegas Tasdik.

Tes CPNS 2014 Mirip SNMPTN

DENGAN dalih menghemat anggaran negara, meminimalisir kecurangan, dan tak mau ribet, tes CPNS 2014 akan menggunakan computer assisted test (CAT).
Cara konvensional, yakni dengan menggunakan lembar jawab komputer, hanya diterapkan khusus bagi daerah-daerah yang belum siap.
Nah, bagaimana pemerintah mempersiapkan perangkatnya? Berikut petikan wawancara JPNN Mesya Mohammad dengan Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, kemarin (12/4).
Pemerintah sudah siap melaksanakan CAT tahun ini?
Sebenarnya metode CAT sudah mulai diujicoba tahun lalu kan. Alhamdulillah hasilnya luar biasa bagus, karena minim  komplain dari pelamar. Bahkan pelamar puas dengan hasilnya karena mereka bisa langsung melihat hasil kerjanya.
Dijamin bersih dari kecurangan?
Inilah yang membuat pemerintah mengambil keputusan digunakan CAT. Anda tahu sendiri, betapa ribetnya bila kita tetap berkutat pada metode LJK. Selain menelan anggaran besar, metode LJK sangat rawan kecurangan. Seketat apapun kita melakukan pengamanan, tetap ada celah bagi oknum-oknum nakal untuk berbuat curang.
Kalau CAT, bagaimana bisa dicurangi karena pelamar bekerja di komputer dan skornya langsung terbaca setelah selesai menjawab seluruh soal.
Apa seluruh daerah siap?
Tahun ini seluruh instansi pusat dan 33 provinsi serta kota sudah kita wajibkan CAT karena infrastrukturnya sudah memadai. Sedangkan daerah kabupaten sedang dibuat check list mana-mana yang minim infrastrukturnya.
Untuk pembuatan daftar ini, KemenPAN-RB bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya Kemendikbud akan memetakan wilayah mana yang sekolahnya punya laboratorium komputer. Dengan adanya lab komputer akan membantu pemda dalam pengadaan seleksi CPNS. Pemda tidak perlu lagi membeli komputer karena di sekolah sudah ada. Dengan demikian jika tiap kabupaten ada sekolahnya yang dilengkapi lab komputer, otomatis seluruh kabupaten juga harus melaksanakan CAT.
Bagaimana jika ada daerah yang memang belum siap?
Namun ketentuan ini tidak pakem, karena kita harus mempertimbangkan wilayah-wilayah timur dan daerah tertinggal yang letak geografisnya berbeda-beda. Yang sulit dijangkau, kita masih berikan kelonggaran menggunakan LJK.
Tahun lalu saat CAT dilakukan instansi pusat, ada pelamar yang namanya dobel kelulusannya. Apakah tahun ini ada perbaikan mekanisme pendaftarannya pak?
Yang dobel-dobel itu memang jadi pertimbangan pemerintah juga. Itu sebabnya, tahun ini pendaftarannya kita gunakan sistim on line. Jadi sekarang kita arahkan pada pemanfaatan teknologi. Bagaimana sistimnya, sedangkan dirumuskan oleh BPPT. Nantinya setiap pelamar akan membuat dua opsi pilihan. Sistimnya mirip Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNM PTN). Jadi setiap pelamar hanya akan lolos di salah satu instansi saja karena disesuaikan dengan formasi yang ada.
Siapa yang akan menentukannya, ya Panselnas. Sistim ini akan lebih praktis dan terkendali karena menggunakan jalur satu pintu. Artinya Panselnas yang menentukan pelamar A (yang lulus) ditempatkan di instansi mana. Tidak seperti tahun lalu, pelamar yang diberikan keleluasaan untuk memilih instansi yang dia suka ketika namanya lulus di beberapa instansi. Padahal instansinya sama-sama membutuhkan.
Bagaimana dengan materi soalnya?
Materi soalnya tetap melibatkan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedang kita pikirkan apakah akan diberlakukan sistim rayon atau afirmasi tetap ada seperti tahun lalu. Pada seleksi CPNS 2013, materi soalnya hanya disusun yang mudah, sedang, dan sulit tanpa melihat posisi daerah. Karena ternyata banyak yang tidak bisa menjawab soalnya, akhirnya kita berlakukan afirmasi. Nah tahun ini sedang dibahas bagaimana sistim paling tepat.
Kemungkinan masih ada kebijakan afirmasi?
Prinsipnya, pengalaman seleksi tahun lalu menjadi dasar perubahan kebijakan kita tahun ini. Kan tidak mungkin juga bila terus ada afirmasi sementara kita butuhkan peningkatan kualitas SDM. Itu sebabnya Konsorsium PTN tengah memetakan ini agar bisa ditentukan cara mana yang paling pas.
Namun kami juga mengimbau kepada masyarakat yang berniat ikut seleksi, sedari sekarang mulai belajar agar bisa menjawab soal dengan baik.

Pemerintah Daerah Tidak Diberi Formasi CPNS, Apabila Tes Pakai LJK


Warning bagi pemerintah daerah yang tidak menggunakan sistim computer assisted test (CAT) dalam rekrutmen CPNS 2014. Bagi yang tetap ngotot menggunakan sistim lembar jawab komputer (LJK), maka daerah tersebut tidak akan diberi formasi CPNS.
“Saya tegaskan di sini, CAT sudah menjadi kewajiban seluruh instansi. Bagi kepala daerah yang meminta keringanan untuk menggunakan LJK maka tidak akan diberikan formasi,” tegas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya, Jumat (2/5).
Bagi instansi yang akan mengadakan rekrutmen CPNS, lanjutnya, sudah bisa mengajukan usulannya lewat sistem elektronik formasi yang tersedia di website KemenPAN-RB. Selain itu formasinya juga akan diumumkan di website.
“Jadi daerah tidak perlu ke Jakarta lagi membawa usulan formasi. Cukup pakai e-formasi saja agar lebih hemat waktu dan biaya,” terangnya.
Mengenai kawasan timur yang memiliki keterbatasan dalam infrastruktur, menurut guru besar Universitas Indonesia ini tidak akan ada pengecualian. Sebab, pemda bisa menggunakan fasilitas di sekolah-sekolah yang ada komputernya.
“Ada sekitar 400-an titik (di luar 12 Kantor Regional BKN) yang bisa dipakai untuk tes CPNS lewat sistim CAT. Jadi kabupaten/kota tidak perlu lagi pakai LJK,” tandasnya.

Instansi Pemerintah Yang Rekrut CPNS

20130720 RECRUTMEN
JAKARTA – Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK
Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kab. Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Provinsi Jawa Timur
96
Kab. Jember
97
Kab. Sidoarjo
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat


Sumber