Selasa, 09 September 2014

Mengeluarkan Data PTK Untuk PTK Mutasi

Di Kecamatan dimana saya mengajar saat ini ada beberapa Mutasi Kepala sekolah, ini menjadi kenyataan baru yang dihadapi oleh OPS sekolah yang sebelumnya mengalami atau belum pernah ada PTK yang Mutasi/Pindah tempat tugas/Sekolah Induk.

Perlu diketahui, pada Aplikasi Dapodik apabila ada PTK mutasi, meninggal, berhenti atau keluar Data PTK tersebut tidak boleh di hapus. peraturan ini juga berlaku untuk Data Peserta Didik. Intinya setiap ada warga sekolah yang sudah tidak lagi berada di sekolah anda, data tersebut tidak boleh dihapus. Bagaimana cara mengeluarkannya.

Pada Aplikasi Dapodik untuk mengeluarkan Data Peserta Didik yaitu melalui tombol Registrasi. dan untuk Data PTK yaitu menggunakan Tombol Penugasan. Jika di sekolah anda ada Guru yang pindah/mutas keseloha lain maka anda perlu mengeluarkan Data PTK tersebut untuk nantinya PTK yang mutasi tersebut di masukkan di Aplikasi Dapodik di sekolah tujuan.

Berikut saya jeaskan langkah-langkah mengeluarkan Data PTK mutasi, meninggal dll di Aplikasi Dapodik:

1. Login menggunakan Username dan Password sekolah masing-masing.
2. Buka Tab Menu PTK.
3. Pilih nama PTK yang akan anda keluarkan datanya
4. Klik Penugasan. maka akan muncul menu seperti gambar dibwah ini.



5. Pilih pada kotak Keluar Karena untuk memilih alsan kenapa PTK tersebut keluar,
6. Pilih Mutas jika PTK mutasi kesekolah lain, pilih meninggal jika PTK tersebut meninggal dll.
7. Selanjutnya klok Tanggal Keluar untuk mengisi tanggal PTK keluar.
8. Langkah terakhir klik Save and Close

Maka data PTK tersebut akan secara otomatis berpindah pada Tab Menu PTK Keluar. selanjutnya adalah tugas OPS sekolah tujuan PTK tersebut pindah untuk menginput data di sekolah baru/sekolah tujuan PTK pindah.

Pengajuan NUPTK Baru Bagi PTK Yang Memiliki PegID di Padamu

Bagi PTK yang telah terdaftar aktif di situs PADAMU NEGERI dan masih belum mempunyai NUPTK maka PTK tersebut akan di berikan nomor PegID yang nantinya apabila PTK tesebut telah memenuhi syarat makan akan diterbitkan S06a (surat pengajuan NUPTK baru). S06a tersebut bisa di cetak melalui Login PTK masing dengan mengakses Padamu PTK dan memulai mncetak S06a dengan mengklik NUPTK Baru.

Seperti yang kita ketahui, kita tidak bisa mengetahu secara pasti kapan PTK dengan PegID akan dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkannya S06a (surat pengajuan NUPTK baru). Untuk itu bagi PTK dengan PegID dihimbau untuk selalu memperbarui keaktifan PTK di PADAMU sesuai dengan jadwal yang di tentukan, untuk saat ini setiap PTK diwajibkan untuk mengaktifkan data PTK untuk periode semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 dan mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK.

Bagi PTK yang telah memenuhi syarat dan bisa mencetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDMPK-PMP, PTK yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melampiri persyaratan lain sesuai isi surat edaran tersebut saat mengajukan S06a ke Admin Dinas Kota/Kab. setempat.

Berikut saya sampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:

1. PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU denga: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.


2. PTK yang sudah mencetak S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta persyartan lainyang dibutukan.

3. Admin Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas yang di ajukan PTK.

4. Kemudian Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.

5. Kemudian Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru).

Jika PTK sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI untuk memastikan NUPTK baru anda,.

Senin, 01 September 2014

Download C.A.T Untuk Simulasi Tes CPNS 2014

Computer Assisted Test (CAT) versi demo telah diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dapat di download secara umum untuk simulasi/sebagai persiapan menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Aplikasi tersebut bisa anda download sebagai bahan persiapan bagi anda yang ingin mengikuti Tes CPNS 2014.

Tahun ini BKN memberlakukan seleksi tes CPNS menggunakan sistem CAT. Peserta seleksi penerimaan CPNS 2014 mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) langsung menggunakan komputer. Sistem baru ini membuat kalangan masyarakat yang sebelumnya tahu tes CPNS menggunakan berkas soal dan Lembar Jawaban menggunakan LJK ingin mencoba menggunakan sistem CAT.

Dengan dibagikannya Simulasi CAT yang dapat anda download secara bebas dan juga gratis, diharapkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti sleksi tes CPNS untuk mencoba sistem CAT yang memang persis seperti aslinya, dan diharapkan bagi calon pelamar CPNS tidak lagi merasakan gugup atau canggung pada saat pelaksanaannya.

Simulasi CAT yang diluncurkan oleh BKN merupakan sosialisasi metode seleksi transparan, akuntabel, bersih dan objektif menuju Pemerintah Berwibawa.


Simulasi CAT-BKN sudah terdapat 30 soal beserta pilihan jawaban yang dapat anda kerjakan sehingga memberikan pengalaman yang sebenar-benarnya seperti aslinya, Simulasi CAT-BKN ini juga sangat cocok untuk anda gunakan sebagai persiapan menuju tes CPNS yang sesungguhnya.

Minggu, 31 Agustus 2014

Persyaratan Pendaftaran dan Formasi CPNS Kab. Bondowoso 2014

Berikut Persyaratan Pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014:
  • Persyaratan Umum
  1. Warga Negeara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan;
  • Persyaratan Khusus
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tinggnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014, ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  2. Persyaratan administrasi pelamar:
  • Foto copy ijzah beserta transkrip nilai.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
  • Foto copy KTP yang berlaku.
Setelah melakukan pendaftaran online ke PANSELNAS, peserta wajib mengirimkan berkas lamaran sebagai berikut:
  1. Surat Lamaran dibuat dengan tulis tangan sendiri dengan huruf latin memakai tinta hitam di tujukan kepada Bupati Bondowoso.
  2. Foto copy KTP (dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang);
  3. Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai (masing-masing dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang); Catatan: Ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi Swasta minimal terakreditasi B, untuk Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri minimal nilai IPK 2,8 sedangkan Sekolah/Perguruan Tinggi Swasta minimal nilai IPK 3,2.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cn berwarna sebanyak tiga lembar.

Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014-2015

Setiap sekolah wajib untuk melakukan update data Dapodikdas semester 1 tahun ajaran 2014-2015 menggunakan aplikasi Dapodikdas 3.00. Data kiriman sekolah anda melalui aplikasi Dapodikdas nantinya akan digunakan untuk keperluan penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Siswa Miskin (BSM), penyaluran Dana BOS dll.

Mengingat begitu pentingnya data tersebut, kami mengingatkan kepada operator sekolah untuk benar-benar teliti dalam proses pelaksanaan input data, baik data sekolah, siswa maupun data PTK yang dilakukan menggunakan aplikasi Dapodikdas.

Untuk menjaga kualitas data yang anda kirim ke server pusat melalui sinkronisasi online, hendaknya selalu mencek Validasi Data pada aplikasi Dapodikdas, pastikan tidak ada data yang dinyatankan Invalid pada aplikasi Dapodikdas sebelum anda melakukan sinkronisasi secara online.

Disamping itu, perlu untuk mengecek langsung di server pusat apakah hasil sinkronisasi data tersebut benar-benar masuk atau tidak, untuk itu berikut kami jelaskan bagaimana Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014-2015 melalui Progres Pengiriman di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

1. Kunjungi alamat berikut http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Pilih Progres Pengiriman
3. Pilih Propinsi (pilih berada di propinsi mana sekolah anda)
4. Pilih Kabupaten dan Kecamatan dan terakhir pilih Nama Sekolah anda



5. Masukkan Kode Registrasi Sekolah anda dan klik Buka.


6. Cek waktu sinkronisasi, cocokkan dengan yang tertera di aplikasi Dapodikdas, jika waktu menunjukkan Tanggal yang sama dengan saat anda melakukan sinkronisasi, maka anda cek data sekolah anda, jika terdapat perubahan data dan sesuai dengan yang anda inputkan di aplikasi Dapodikdas, maka proses sinkronisasi telah berhasil dan data sudah benar-benar terkirim.