Minggu, 28 September 2014

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) - Adalah program wajib yang harus dilakukan tiap-tiap sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. Kepala Sekolah selaku penilai harus melakukan PKG sebagai syarat wajib ke aktivan dan cetak Kartu PTK untuk priode 2014/2014 semester 1.

Pelaksanaan PKG dilaksanakan secara mandiri di tiap-tiap sekolah yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag, yang kemudian dilaporkan secara online melalui situs Padamu Negeri oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun pribadi Kepala Sekolah.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan digunakan sebagai program Penilaian Angka Kredit (PAK), serta Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Sebelum melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) disarankan untuk terlebih dahulu memahami Prosedur Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 serta wajib bagi guru untuk memenuhi Persyaratan yang telah di tentukan. Untuk Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai berikut:

1. Masuk di Login PTK dengan menggunakan Username dan Password pribadi Kepala Sekolah.
2. Setelah Login pilih Padamu PTK. hingga nantinya akan muncul menu seperti gambar dibawah ini.


3. Setelah muncul seperti gambar di atas, selanjutnya anda pilih PKG Guru dan kemudian akan muncul Popup menu seperti gambar dibawah ini.


4. Pada Popup status penilaian guru, anda pilih/klik Nilai Sekrang.


5. Terakhir, klik Mulai Menilai. agar Guru dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru yang bersangkutan sudah memanuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi riwayat mengajar untuk Tahun Pelajaran 2014/2014 Semester 1 dan mencetak S12 kemudian di serahkan ke admin dinas untuk di verval dan mendapatkan S13.
  2. Guru sudah melakukan ke aktivan dan mencetak Kartu PTK Periode 2014/2015 Semester 1.

Sabtu, 27 September 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri - Ini yang paling di tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di luncurkan oleh Padamu Negeri.

Modul pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26 September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai berikut:


Prosedur Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk TIM Penilai PKG.
  2. Tim penilai melaksanakan proses penilaian instrumen secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dll) dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri dengan menggunakan Akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim penilai dan Guru menanda tangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah di tanda tangani dan di stempel.
  7. Kepala Sekolah mencetak surat ajuan persetujuan pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima dan memverifikasi dan memvalidasi dokumen PKG (S22A, S22a Lampiran A dan B serat lembar berkas instrumen hasil penilaian manual) selanjutnya mencetak tanda bukti persetujuan laporan PKG (S23A) untuk di serahkan kepada Kepala Sekolah.
Persyaratan Bagi Guru

Persyaratan ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu persyaratannya sebagai berikut:
  1. Telah mengajukan pemutakhiran data Portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2014 hingga permanen di setujui oleh dinas dan mendapatkan surat (S13).
  2. Telah mencetak Kartu Indentitas PTK Periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kamis, 25 September 2014

Solusi Bagi Data Peserta Didik Yang Belum Masuk Di Verval PD

Macam-macam pekerjaan yang perlu di kerjakan oleh Operator Sekolah hingga saya sendiri kadang kebingungan data mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, semua data pastinya harus segera di selesaikan mengingat data sangat begitu penting.

Semakin banyak pekerjaan yang harus di selesaikan oleh Operator Sekolah, semakin banyak pula permasalahan yang di alami Operator Sekolah.

Permasalahan Verval PD misalnya, banyak Operator Sekolah yang sampai saat ini masih belum terdaftar, yang terdaftar pun juga banyak yang mengalami kesulitan untuk Login  di Vevval PD.

Bagi Operator Sekolah yang sudah berhasil Login dan juga masih di terpa masalah, semisal: Data Peserta Didik Belamu Masuk di Verval PD padahal OPS (operator sekolah) sudah berulang kali melakukan sinkronisasi menggunakan aplikasi dapodik.
Bagi Sekolah yang tercatat siswa nya belum masuk di Verval PD setelah malakukan sinkronisasi Dapodik, diminta untuk segera melaporkan dengan mengisi Biodata Sekolah seperti: Nama Sekolah, NPSN dan Waktu Sync Terakhir Dapodik melalui Google Form yang di sediakan olet tim Relawan Verval PD. 

Cara Mengatasi Nama Kepala Sekolah Yang Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik

Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik ini yang sering di peratanyak oleh beberapa Operator Sekolah. Permasalahan ini terjadi biasanya saat Operator Sekolah (OPS) baru pertama kali berhasil melakukan registrasi Aplikasi Dapodik.

Cukup membuat risau, galau dan sejenisnya, namun hal ini biasa terjadi dan tidak begitu mengkhawatirkan. Nama Kepala Sekolah Belum di Pilih atau Tidak Muncul di Beranda Aplikasi Dapodik karena beberapa hal. Di antaranya:

1. Tugas tambahan Kepala Sekolah belum di isi.
2. Penugasan PTK yang belum di centang.


Menurut yang saya alami, dua hal tersebut yang menyebabkan munculnya permasalah ini, untuk mengatasi nya, berikut langkah-langkah nya:


1. Masuk pada menu PTK selanjutnya pilih Nama Kepala Sekolah dan selanjutnya anda klik Ubah. Pada Rincian PTK anda pilih Tugas Tambahan dan klik Tambah. Silahkan anda isikan Kepala Sekolah pada Kolom Jabatan PTK isikan Jam/Minggu, Nomor SK dan TMT Tambahan. Terakhir anda Klik Simpan. Reload Aplikasi dengan cara tekan tombol Ctrl+F5 secara bersamaan. Lakukan secara berulang-ulang.

Jika ternyata Tugas Tambahan Kepala Sekolah sudah terisi namun nama Kepala Sekolah masih belum muncul di Beranda Aplikasi Dapodik. coba cara kedua.


2. Masih di tab menu PTK Pilih nama Kepala Sekolah dan klik Penugasan. Isikan Nomor Surat Tugas dan Tanggal Surat Tugas serta pilih Sekolah Induk. Pada Keaktifan PTK anda centang sesaui bulan saat ini.

NISN Untuk Siswa Baru (Kelas 1) SD

Nomor Induk Siswa Nasional atau yang lebih di kenala dengan sebutan NISN merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi siswa yang sudat terdaftar secara Nasional. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan nomor unik yang dimiliki siswa dan berlaku selamanya.

NISN di terbitkan awal di sekolah dasar (SD), setiap siswa baru di sekolah dasar di ajukan untuk mendaptkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dengan hadirnya Dapodik (data pokok pendidikan) proses pengajuan NISN kini jauh lebih mudah.


Setiap data hasil Sinkronisasi Dapodik yang dikirim oleh masing-masing sekolah di Indonesia data tersebut juga di gunakan oleh PDSP (pusat data dan statistik pendidikan). 

Melalui Operator Sekolah, Sekolah menginput data siswa baru (kelas 1) untuk memenuhi rombel yang ada, data siswa baru tersebut nantinya di input oleh PDSP untuk nantinya siswa baru tersebut diberikan NISN. Melalui Vevral PD (verifikasi dan validasi peserta didik) Operator Sekolah melakukan Verval untuk menyatakan dan mengkatifkan NISN Peserta Dididik secara permanen. Semua proses tersebut dilakukan secara online dan mandiri oleh masing-masing Sekolah.

Hasil Verval PD yang dilakukan oleh Operator Sekolah nantinya oleh PDSP akan di kembalikan ke Dapodik dengan munculnya NISN untuk siswa baru tersebut di Aplikasi Dapodik.